BULUKUMBA, SULAWESI SELATAN — Sorotan terhadap penyaluran Pertalite di SPBU 74.925.39 Caile, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, kembali mengemuka.
Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kabupaten Bulukumba menyebut dugaan penyimpangan dalam distribusi Pertalite kembali ditemukan pada Minggu (16/8/2026).
Yang membuat sorotan kali ini semakin tajam bukan hanya dugaan pola pembelian BBM secara berulang, tetapi juga munculnya pertanyaan publik mengenai kehadiran sejumlah oknum aparat yang diduga berada di sekitar lokasi dan dianggap seperti “pagar betis”.
Namun, istilah tersebut masih sebatas dugaan dan persepsi yang harus diuji. Tidak tepat menyimpulkan aparat melakukan pembekingan tanpa bukti.
Justru karena itu, IMM meminta aparat penegak hukum memeriksa persoalan secara objektif: apakah kehadiran aparat merupakan bagian dari pengamanan biasa, atau terdapat kepentingan lain yang perlu ditelusuri?
Sorotan Kedua IMM
Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik PC IMM Bulukumba, Revais Lesnusa, mengatakan persoalan SPBU 74.925.39 Caile merupakan sorotan kedua yang disampaikan organisasinya.
Menurut Revais, dugaan yang menjadi perhatian meliputi pembelian Pertalite secara berulang dalam jumlah yang dinilai tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang diduga tidak sesuai, pengangkutan menggunakan jeriken, hingga dugaan penjualan kembali ke luar daerah.
“Ini adalah teguran dan peringatan kedua dari IMM Bulukumba untuk SPBU 74.925.39 Caile,” tegas Revais.
IMM meminta persoalan tersebut tidak dipandang sebagai persoalan antara petugas SPBU dengan pembeli semata.
Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka yang harus dibongkar adalah rantai distribusinya.
“Pagar Betis” Aparat, Pertanyaan yang Harus Dijawab
Kehadiran aparat di sekitar lokasi kini menjadi bagian dari pertanyaan publik.
Apakah mereka hadir untuk menjaga ketertiban?
Apakah ada kegiatan pengawasan?
Atau justru terdapat tindakan yang membuat masyarakat mempertanyakan independensi pengawasan?
IMM meminta hal tersebut tidak dijawab dengan asumsi.
Jawabannya harus diperoleh melalui pemeriksaan.
Bila memang aparat ditugaskan untuk melakukan pengamanan, siapa yang memberikan perintah, apa surat tugasnya, dan apa objek pengamanannya?
Sebaliknya, jika ada indikasi aparat membiarkan, melindungi, atau turut memfasilitasi praktik penyalahgunaan BBM, maka persoalannya tentu menjadi jauh lebih serius dan harus diperiksa melalui mekanisme hukum maupun disiplin internal.
Dengan kata lain, “pagar betis” tidak boleh menjadi tuduhan; tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup mata terhadap pertanyaan publik.
Jangan Hanya Kejar Pelangsir
Revais meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan sopir atau orang yang membeli BBM dalam jumlah tertentu.
“Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada sopir atau pelangsir di lapangan. APH bersama BPH Migas dan Pertamina harus mengusut tuntas seluruh rantai distribusinya,” ujar Revais.
Menurut IMM, pemeriksaan harus bergerak dari hilir menuju sumber data.
Mulai dari:
- volume Pertalite yang masuk ke SPBU;
- volume yang tercatat terjual;
- pola transaksi berulang;
- identitas dan kendaraan pembeli;
- rekaman CCTV;
- kesesuaian stok fisik dengan data penjualan;
- metode pembayaran;
- penggunaan jeriken atau wadah tertentu;
- serta dugaan distribusi kembali setelah BBM keluar dari SPBU.
Jika seluruh data tersebut sinkron, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan.
Namun apabila terdapat ketidaksesuaian, maka penyidik memiliki dasar untuk menelusuri lebih jauh.
Pertalite Bukan JBT, Tetapi JBKP
Ada satu hal yang perlu diluruskan secara hukum.
Pertalite tidak tepat disebut sebagai Jenis BBM Tertentu (JBT) bersubsidi seperti Solar dan Minyak Tanah.
Pemerintah menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) melalui Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022. Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP.
Kerangka penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM diatur dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014, yang telah beberapa kali diubah, terakhir antara lain melalui Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Perpres 117/2021 mengatur JBKP sebagai bensin dengan RON minimum 88 untuk didistribusikan di seluruh wilayah Indonesia.
Karena itu, dalam konteks Pertalite, istilah yang lebih tepat adalah BBM Khusus Penugasan, bukan JBT bersubsidi.
Tetapi status tersebut tidak berarti distribusinya bebas dari pengawasan.
Sebaliknya, karena penyediaan dan pendistribusiannya mendapatkan penugasan pemerintah, tata kelolanya tetap berada dalam rezim pengaturan dan pengawasan negara.
Pasal 55 UU Migas Menunggu Pembuktian
Aspek pidana juga harus ditempatkan secara hati-hati.
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi dan/atau penyediaan serta pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
Ancaman pidananya dapat mencapai 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar, apabila unsur pidananya terbukti.
Dengan demikian, jika penyidik menemukan fakta bahwa terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM dalam kategori yang dicakup Pasal 55, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu dasar penegakan hukum.
Tetapi sekali lagi: dugaan bukan pembuktian.
Pasal pidana tidak boleh ditempelkan hanya karena seseorang membeli BBM berulang kali atau membawa jeriken. Penyidik harus membuktikan perbuatan, unsur kesalahan, objek BBM yang dimaksud, serta keterkaitannya dengan ketentuan yang dilanggar.
BPH Migas Diminta Periksa Data, Bukan Sekadar Datang
IMM Bulukumba meminta BPH Migas melakukan pengawasan secara menyeluruh.
Regulasi BPH Migas mengenai surat rekomendasi pembelian JBT dan JBKP juga terus diperbarui. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 berstatus berlaku dan telah diubah melalui Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Desember 2025.
Artinya, mekanisme pembelian dan distribusi BBM tertentu maupun BBM khusus penugasan memiliki kerangka pengaturan yang harus dipatuhi.
IMM meminta pemeriksaan tidak berhenti pada observasi lapangan.
Data transaksi harus dibuka untuk diperiksa.
Jika diperlukan, pemeriksaan dapat membandingkan:
stok masuk → stok tersalur → transaksi → kendaraan → identitas → CCTV → distribusi lanjutan.
Dari rantai itulah dugaan dapat dibuktikan atau dibantah.
Pertamina Jangan Hanya Menunggu Keributan
IMM juga meminta Pertamina melakukan evaluasi terhadap SPBU 74.925.39 Caile.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya siapa pembelinya.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Apakah sistem pengawasan SPBU mampu mendeteksi pembelian yang tidak lazim?
Jika iya, bagaimana mekanisme tindak lanjutnya?
Jika tidak, di mana titik lemahnya?
Sebab apabila penyimpangan benar terjadi berulang, persoalannya tidak lagi sekadar perilaku pembeli.
Ada pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pada titik distribusi.
Jika Aparat Diduga Membekingi, Buktikan atau Bersihkan Namanya
Di titik inilah isu “pagar betis” menjadi sensitif.
IMM tidak boleh menghakimi aparat tanpa bukti.
Namun aparat juga tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan publik.
Jika aparat yang berada di lokasi memang menjalankan tugas resmi, maka keberadaannya harus dapat dijelaskan secara transparan.
Jika ada laporan bahwa aparat memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum, laporan tersebut harus diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Sebab dalam negara hukum, seragam bukan kekebalan hukum.
Sebaliknya, tuduhan terhadap aparat juga tidak boleh digunakan tanpa dasar.
Prinsipnya sederhana:
Jika bersih, periksa dan jelaskan. Jika ada pelanggaran, tindak.
IMM Desak Audit dan Sanksi
Revais meminta Polres Bulukumba, BPH Migas dan Pertamina melakukan pemeriksaan bersama sesuai kewenangan masing-masing.
IMM juga meminta Pemerintah Kabupaten Bulukumba memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayahnya.
Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, IMM diminta menerima hasil tersebut secara objektif.
Namun jika ditemukan penyimpangan, sanksi harus diberikan sesuai ketentuan.
“Pertanyaan publik kini tertuju kepada aparat: apakah dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU 74.925.39 Caile ini akan segera ditelusuri atau justru dibiarkan berlarut-larut?” tanya Revais.
Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pagar Betis
Sorotan kedua IMM kini menghadirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar Pertalite.
Publik menunggu apakah aparat akan benar-benar memeriksa SPBU, memeriksa data, memeriksa pola transaksi, memeriksa distribusi, dan—bila relevan—memeriksa pula keberadaan aparat di lokasi.
Sebab jika seluruh proses hanya berhenti pada pelangsir, sementara rantai distribusi tidak pernah disentuh, maka pertanyaan publik akan tetap sama:
Siapa sebenarnya yang mengawasi BBM dari pompa hingga ke tangan konsumen?
Dan jika aparat terlihat seperti “pagar betis”, pertanyaan berikutnya menjadi lebih tajam:
Pagar itu untuk menjaga ketertiban, atau justru menjaga siapa?
Pertanyaan tersebut bukan vonis.
Ia adalah permintaan agar fakta dibuka melalui pemeriksaan yang profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini disusun, Suaraseni.online membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi pengelola SPBU 74.925.39 Caile, PT Pertamina, BPH Migas, Polres Bulukumba, aparat yang berada di lokasi, Pemerintah Kabupaten Bulukumba, maupun pihak terkait lainnya.
Catatan redaksi: Dugaan penyalahgunaan BBM dan dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat dalam berita ini belum merupakan kesimpulan hukum. Seluruhnya masih memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu sebelum terdapat bukti dan/atau putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.







