LINK HAM RI Soroti Pelayanan Publik Desa Seppang: Ambulans, BPJS hingga Bantuan Desa Dipertanyakan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BULUKUMBA, SUARASENI.ONLINE — Tata kelola pelayanan publik di Pemerintah Desa Seppang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mendapat sorotan Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM (LINK HAM RI).

Sorotan itu mencuat setelah LINK HAM RI menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan desa. Persoalannya tidak hanya menyangkut keberadaan dan pemanfaatan ambulans desa, tetapi juga fasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan serta ketepatan sasaran penerima bantuan yang bersumber dari anggaran publik maupun program aspirasi.

LINK HAM RI menilai keluhan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai percakapan administratif. Ketika menyangkut fasilitas dan anggaran publik, pertanyaannya bergeser menjadi soal transparansi, akuntabilitas, standar pelayanan, kesetaraan akses dan pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

Ambulans Desa Ada, tetapi Mengapa Warga Harus Mencari dari Desa Lain?

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah penggunaan ambulans untuk kebutuhan masyarakat, termasuk dalam situasi darurat maupun pengantaran warga yang meninggal dunia.

Berdasarkan informasi yang diterima LINK HAM RI, beberapa hari sebelumnya terdapat warga Desa Seppang yang meninggal dunia. Namun, kendaraan ambulans yang disebut digunakan untuk membantu proses pengantaran jenazah justru berasal dari Desa Padangloang, Kecamatan Ujung Loe.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan sederhana tetapi mendasar:

Jika Desa Seppang memiliki ambulans, di mana kendaraan tersebut ketika warga membutuhkan?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Namun, pemerintah desa memiliki kewajiban menjelaskan status, keberadaan, penggunaan dan tata kelola kendaraan tersebut secara terbuka.

Apabila ambulans merupakan aset desa yang diperoleh atau dibiayai melalui keuangan desa, pengelolaannya tidak boleh berjalan tanpa administrasi dan mekanisme yang jelas.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu kerangka penting dalam tata kelola keuangan desa.

Dengan demikian, persoalan ambulans bukan sekadar soal ada atau tidak adanya kendaraan. Yang lebih penting adalah apakah aset publik tersebut benar-benar dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai perencanaan, penganggaran, pencatatan dan pertanggungjawaban.

Pelayanan BPJS Tak Boleh Ditentukan oleh Asumsi

Persoalan berikutnya menyangkut aduan warga Dusun Mattirowalie, Ibu Dali, terkait pelayanan atau fasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Menurut informasi yang diterima LINK HAM RI, ketika berada di kantor desa, Ibu Dali disebut mendapat pertanyaan dari salah seorang kepala dusun berinisial DI mengenai kepemilikan sawah.

Ibu Dali disebut mengakui memiliki sawah, tetapi sawah tersebut tidak dikelola atau tidak digarap.

Di sinilah persoalan tata kelola perlu diuji secara objektif.

Apakah kepemilikan sawah otomatis membuat seseorang tidak layak memperoleh fasilitasi jaminan kesehatan?

Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan asumsi atau satu indikator.

Penilaian terhadap warga harus merujuk pada kriteria program yang berlaku, basis data yang digunakan, verifikasi lapangan dan kewenangan masing-masing pihak.

UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional masih berstatus berlaku dan menjadi salah satu landasan sistem jaminan sosial nasional, dengan sejumlah perubahan melalui peraturan berikutnya.

Karena itu, LINK HAM RI mendorong agar proses fasilitasi warga dilakukan berdasarkan data, kriteria, verifikasi dan kondisi faktual, bukan semata-mata persepsi petugas.

Jika data warga bermasalah, perbaiki datanya. Jika kriterianya belum terpenuhi, jelaskan dasar hukumnya. Jika warga berhak, jangan dipersulit.

UU Pelayanan Publik Bukan Sekadar Pajangan

Ketua LINK HAM RI, Rahmat, meminta Kepala Desa Seppang mengevaluasi kinerja perangkat desa dan kepala dusun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah desa harus melakukan evaluasi terhadap seluruh staf dan kepala dusun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai warga yang datang untuk mendapatkan pelayanan justru merasa dipersulit atau mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Rahmat.

Sorotan tersebut memiliki pijakan hukum melalui UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang hingga kini berstatus berlaku. UU tersebut mengatur antara lain asas pelayanan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan, partisipasi masyarakat, pengaduan hingga ketentuan sanksi.

Dalam perspektif pelayanan publik, warga bukan pihak yang sedang meminta kemurahan hati pemerintah.

Warga sedang menggunakan haknya untuk memperoleh pelayanan.

Karena itu, pelayanan harus diberikan berdasarkan standar yang jelas, dapat diakses, transparan, akuntabel dan tidak diskriminatif.

Bantuan Desa Harus Tepat Sasaran, Bukan Sekadar Tepat Administrasi

LINK HAM RI juga menyoroti mekanisme penentuan penerima bantuan yang bersumber dari anggaran desa maupun program aspirasi.

Rahmat meminta pemerintah desa tidak hanya mengandalkan dokumen administratif, tetapi melakukan verifikasi terhadap kondisi masyarakat.

“Baik bantuan yang bersumber dari ADD maupun program aspirasi, pemerintah desa beserta jajaran seharusnya turun langsung ke lapangan untuk memastikan penerima manfaat tidak salah sasaran. Masih ada warga yang dinilai lebih layak menerima bantuan, baik program sosial maupun program aspirasi, namun kondisi di lapangan masih menjadi perhatian,” katanya.

Dalam konteks keuangan desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur pengelolaan keuangan desa dan masih berstatus berlaku. Regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan desa dilakukan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sementara itu, kerangka hukum pemerintahan desa mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 yang berstatus berlaku.

Maka, pertanyaan mengenai penerima bantuan bukan sekadar siapa yang mendapatkan.

Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Siapa yang paling berhak, bagaimana kriterianya ditetapkan, siapa yang memverifikasi, dan apakah proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?

LINK HAM RI Minta Klarifikasi Terbuka

Atas berbagai keluhan tersebut, LINK HAM RI meminta Pemerintah Desa Seppang memberikan penjelasan secara terbuka mengenai:

  1. Keberadaan dan status ambulans Desa Seppang;
  2. Mekanisme penggunaan ambulans untuk kebutuhan masyarakat;
  3. Pengelolaan, pemeliharaan dan pencatatan ambulans sebagai aset desa;
  4. Mekanisme pelayanan atau fasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga;
  5. Kriteria dan proses verifikasi calon penerima bantuan;
  6. Peran perangkat desa dan kepala dusun dalam memberikan pelayanan;
  7. Mekanisme pengaduan masyarakat apabila warga merasa memperoleh pelayanan yang tidak semestinya.

Bagi LINK HAM RI, klarifikasi bukanlah bentuk perlawanan terhadap kritik.

Sebaliknya, klarifikasi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintahan.

Jika seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan, pemerintah desa tentu mempunyai ruang untuk menjelaskan sekaligus menunjukkan dasar administrasinya.

Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan, evaluasi dan pembenahan merupakan langkah yang jauh lebih konstruktif daripada sekadar membantah keluhan masyarakat.

Jangan Sampai Pelayanan Publik Bergantung pada Kedekatan

Pada akhirnya, seluruh persoalan tersebut bermuara pada satu pertanyaan mendasar:

Apakah setiap warga Desa Seppang memperoleh pelayanan dengan standar, prosedur dan perlakuan yang sama?

Pertanyaan itu penting karena pelayanan publik menyangkut hak masyarakat.

UU Nomor 25 Tahun 2009 sendiri dibentuk antara lain untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Karena itu, pemerintah desa semestinya tidak defensif terhadap kritik.

Keluhan warga justru harus menjadi bahan evaluasi.

Ambulans adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Fasilitasi jaminan kesehatan menyentuh kebutuhan dasar warga. Sementara bantuan desa dan program yang menggunakan uang publik harus dapat dipertanggungjawabkan dari proses hingga penerima manfaat.

Pelayanan publik tidak boleh bergantung pada kedekatan. Bantuan tidak boleh bergantung pada siapa yang paling dekat dengan pengambil keputusan. Dan aset desa tidak boleh berhenti sebagai angka dalam dokumen anggaran.

Ukuran keberhasilan pemerintahan desa bukan hanya berapa besar anggaran terserap atau berapa banyak program tercatat.

Ukuran yang sesungguhnya adalah seberapa nyata masyarakat merasakan pelayanan yang mudah, adil, transparan, responsif dan tidak diskriminatif.

LINK HAM RI berharap Pemerintah Desa Seppang segera melakukan evaluasi internal sekaligus membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat.

Sebab pemerintahan yang sehat bukan pemerintahan yang tidak pernah dikritik.

Pemerintahan yang sehat adalah pemerintahan yang mampu menjawab kritik dengan data, aturan dan tindakan perbaikan.

Regulasi yang Relevan

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — mengatur asas, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan, partisipasi masyarakat, pengaduan dan sanksi. Status: berlaku.

2. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024 — menjadi kerangka utama penyelenggaraan pemerintahan desa. UU Nomor 3 Tahun 2024 berstatus berlaku.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa — mengatur tata kelola keuangan desa dan berstatus berlaku.

4. UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional — menjadi dasar sistem jaminan sosial nasional dan berstatus berlaku, dengan sejumlah perubahan melalui regulasi setelahnya.

5. PP Nomor 96 Tahun 2012 — merupakan salah satu peraturan pelaksana UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai ambulans, pelayanan BPJS, serta ketepatan sasaran bantuan dalam pemberitaan ini bersumber dari keluhan dan informasi yang disampaikan kepada LINK HAM RI. Seluruhnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Pemerintah Desa Seppang, perangkat desa, kepala dusun maupun pihak terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi dan tanggapan. Suaraseni.online berkomitmen menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Berita Terbaru