Rashimin: “Kau Pikir Saya Ini Kaleng-Kaleng?” Perwakilan PT Vale Bantah Tudingan, Publik Pertanyakan “Londo Ireng” di Tengah Polemik Seba-Seba

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.ONLINE, LUWU TIMUR — Polemik kawasan Seba-Seba di perbatasan Morowali–Luwu Timur kembali memanas. Pernyataan Rashimin dalam sebuah klarifikasi menjadi sorotan setelah ia membantah sejumlah tudingan terkait pemasangan bendera Merah Putih, klaim tanah leluhur Gusti Riadi, serta aktivitas di kawasan yang disengketakan.

“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?” tegas Rashimin, yang diketahui merupakan perwakilan PT Vale Indonesia Tbk dalam persoalan yang berkaitan dengan aktivitas di kawasan Seba-Seba.

Pernyataan tersebut muncul ketika Rashimin menanggapi pemberitaan dan klaim yang mengaitkan dirinya maupun pihak yang diwakilinya dengan persoalan bendera Merah Putih dan penguasaan kawasan.

Rashimin menegaskan bahwa pihaknya tidak merobohkan bendera Merah Putih sebagaimana tudingan yang beredar.

Menurutnya, bendera tersebut justru diamankan karena dipasang di jalan hauling.

“Justru kami amankan itu bendera!” tegas Rashimin Minggu 16 Agustus 2026.

Meskipun itu tindakan tetap jadi Tanda Tanya, Karena Berderan dan Umbul umbul berasa didaerah Sulsel tepatnya di Towuti, kebupaten Luwu Timur.

Gusti Riadi: Tanah Leluhur Kerajaan Bungku

Di sisi lain, Gusti Riadi tetap pada keterangannya bahwa persoalan Seba-Seba berkaitan dengan tanah leluhur masyarakat adat Kerajaan Bungku, termasuk jalur LSAFI.

Perbedaan klaim tersebut kemudian melahirkan pertanyaan mendasar: siapa yang memiliki dasar hak atas kawasan tersebut?
Jika klaim Gusti Riadi berkaitan dengan hak masyarakat adat, maka dasar sejarah, dokumen adat, wilayah adat, serta pengakuan hukum terhadap masyarakat hukum adat harus diuji.

Sementara apabila pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut menyatakan memiliki legalitas, maka dasar perizinan, status kawasan, hak penguasaan dan seluruh dokumen terkait juga harus dibuka.

Dengan demikian, penyelesaian Seba-Seba tidak boleh berhenti pada saling klaim.

Dokumen harus berhadapan dengan dokumen. Fakta harus berhadapan dengan fakta.
Bantahan Gusti Riadi Soal Kerohiman Rp5 Miliar

Polemik semakin tajam ketika Rashimin menyebut adanya uang kerohiman sebesar Rp5 miliar yang menurutnya telah diterima Gusti Riadi.

Namun, Gusti Riadi membantah tegas klaim tersebut.

Gusti Riadi menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang kerohiman Rp5 miliar sebagaimana yang disebutkan Rashimin.

Ia meminta agar apabila memang terdapat bukti transfer, tanda terima, dokumen pembayaran atau aliran dana yang menunjukkan dirinya sebagai penerima, bukti tersebut dibuka secara terang.

Bantahan tersebut penting karena isu kerohiman merupakan persoalan yang dapat diuji secara objektif melalui dokumen transaksi.
Sementara Rashimin menyatakan memiliki bukti terkait penerimaan dana tersebut.

“Saya kirimkan bukti tanda terimanya uangnya yang mengalir ke rekeningnya,” kata Rashimin.
Pernyataan tersebut kini menunggu pembuktian.

Jika benar terdapat pembayaran Rp5 miliar, publik berhak mengetahui siapa penerimanya, kapan pembayaran dilakukan, melalui rekening siapa, atas dasar dokumen apa, dan untuk kompensasi apa.

Sebaliknya, jika Gusti Riadi benar tidak menerima uang tersebut, dokumen transaksi dapat menjadi dasar untuk menguji dan membantah klaim tersebut.

Dengan kata lain, polemik Rp5 miliar tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan lisan. Bukti transaksi menjadi kunci.

“Saya Keluarga Raja”

Rashimin juga menegaskan hubungan keluarganya dengan Abdul Rabbi.

Ia menyebut dirinya bagian dari keluarga raja sekaligus keluarga veteran. Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia membantah narasi yang menurutnya membawa-bawa nama Abdul Rabbi dalam persoalan Seba-Seba.

Namun, hubungan kekerabatan dan sejarah keluarga perlu dibedakan dari persoalan legalitas tanah.

Identitas keluarga tidak dengan sendirinya membuktikan hak kepemilikan atas suatu bidang tanah.

Demikian pula klaim tanah leluhur harus dapat diperkuat dengan bukti sejarah, dokumen adat dan dasar hukum yang relevan.

Jika Hutan Lindung, Mana Dokumennya?
Rashimin juga menyebut kawasan yang dipersoalkan sebagai hutan lindung dan menuding adanya perambahan.

Pernyataan tersebut merupakan klaim yang harus diverifikasi melalui dokumen resmi mengenai status dan batas kawasan.

Jika benar kawasan tersebut merupakan kawasan hutan, maka pemerintah harus mampu menunjukkan dasar penetapan, peta dan tata batasnya.

Sebaliknya, jika masyarakat adat mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah adat, maka eksistensi masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya juga harus diverifikasi.

Putusan MK dan Hak Masyarakat Adat

Persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum mengenai masyarakat hukum adat.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 memberikan penegasan penting mengenai kedudukan hutan adat dan masyarakat hukum adat.

Sementara UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria melalui Pasal 3 mengakui pelaksanaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Artinya, apabila klaim tanah leluhur Kerajaan Bungku benar-benar berkaitan dengan wilayah masyarakat hukum adat, maka negara tidak cukup hanya mendengar satu pihak.

Verifikasi terhadap masyarakat adat, sejarah wilayah, peta, dokumen penguasaan dan status kawasan harus dilakukan secara terbuka.

Legalitas PT Vale Juga Harus Terbuka

Karena Rashimin disebut sebagai perwakilan PT Vale Indonesia Tbk dalam persoalan tersebut, maka publik juga berhak memperoleh kejelasan mengenai kapasitas, kewenangan dan dasar legalitas aktivitas yang dikaitkan dengan perusahaan di kawasan Seba-Seba.

Apabila seluruh aktivitas dinyatakan legal, dokumen perizinan dan dasar hukumnya harus dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila ada tudingan aktivitas ilegal, tudingan tersebut juga harus dibuktikan melalui pemeriksaan lembaga berwenang.

Dengan demikian, persoalan ini bukan mengenai siapa yang paling kuat atau paling berpengaruh.

Yang diuji adalah legalitasnya.

Dari “Kaleng-Kaleng” ke “Londo Ireng”
Pernyataan Rashimin, “Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”, muncul dalam situasi ketika masing-masing pihak mempertahankan posisi dan klaimnya.

Di tengah situasi tersebut, muncul pula pertanyaan publik mengenai istilah “Londo Ireng”.

Secara harfiah, Londo dalam bahasa Jawa berarti Belanda, sedangkan ireng berarti hitam.

Dalam konteks sejarah kolonial, istilah tersebut dikaitkan dengan pribumi yang bekerja atau berpihak kepada kepentingan kolonial.

Dalam perkembangan politik kontemporer, istilah tersebut kembali menjadi perdebatan setelah digunakan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Juli 2026.

Sejumlah organisasi pers kemudian mengkritisi penggunaan istilah tersebut apabila diarahkan kepada wartawan atau kelompok kritis, karena kritik dan fungsi kontrol sosial merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.

Karena itu, istilah “Londo Ireng” dalam konteks Seba-Seba tidak boleh dijadikan label atau tuduhan terhadap Rashimin maupun pihak tertentu tanpa bukti.

Pertanyaan publik seharusnya diarahkan kepada substansi yang lebih penting:

  • Jika ada pihak yang dianggap sedang mempertahankan kepentingan tertentu, kepentingan siapa yang sebenarnya sedang dipertahankan?
  • Apakah kepentingan masyarakat adat?
  • Apakah kepentingan perusahaan?
  • Apakah kepentingan pemerintah?
  • Atau kepentingan pihak lain yang belum terbuka?

Pers Tidak Boleh Menjadi Hakim

Polemik Seba-Seba juga menjadi ujian bagi kerja jurnalistik.

Pers berkewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi dasar kemerdekaan pers sekaligus kerangka tanggung jawab jurnalistik.

Karena itu, seluruh pernyataan mengenai dugaan perambahan, kepemilikan tanah, pembayaran kerohiman, legalitas perusahaan maupun persoalan bendera harus ditempatkan secara proporsional sebagai klaim, bantahan atau fakta yang telah diverifikasi.
Pers bukan hakim.

Tetapi pers juga tidak boleh berhenti bertanya.

Bukan Adu Kuat, Melainkan Adu Bukti

Pada akhirnya, Seba-Seba tidak membutuhkan perang kata-kata.

Jika Gusti Riadi menyatakan kawasan tersebut sebagai tanah leluhur Kerajaan Bungku, buktikan dengan dokumen adat dan dasar hukum.

Jika Rashimin dan pihak yang diwakilinya menyatakan aktivitas di kawasan tersebut legal, buka dokumen legalitasnya.

Jika disebut sebagai kawasan hutan, tunjukkan status dan tata batasnya.

Jika disebut ada pembayaran kerohiman Rp5 miliar, tunjukkan bukti transaksi dan penerimanya.

Dan jika ada pihak yang mempertanyakan kepentingan di balik semua itu, jawab dengan dokumen, bukan sekadar retorika.

Sebab pertanyaan terbesar publik bukan lagi:

“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”
Melainkan:

“Siapa yang memiliki dasar hak atas tanah leluhur tersebut, siapa yang memiliki legalitas atas aktivitas di atasnya, apakah benar kerohiman Rp5 miliar pernah diterima, dan kepentingan siapa yang sebenarnya sedang dipertahankan?”

Seba-Seba membutuhkan verifikasi negara, keterbukaan dokumen dan kepastian hukum — bukan sekadar perang klaim.

Jangan lupa Nonton Videonya Detik Detik Tiang Bendera dipotong digunakan dugaan Senjata Tajam (badik) Pada tanggal 24 Juli 2026 di Towuti, Lutim, Sulsel

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Berita Terbaru