SINJAI — SUARASENI.ONLINE — Surat resmi Pemerintah Kabupaten Sinjai Nomor 005/10/VIII/2026/BKPSDMA, tertanggal 31 Agustus 2026, menjadi sorotan setelah nama Amril Syukri, SE tercantum sebagai penerima undangan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.
Persoalannya, beredar informasi bahwa Amril Syukri telah meninggal dunia.
Jika informasi tersebut benar, publik bertanya: bagaimana nama yang bersangkutan masih tercantum dalam surat resmi pemerintah, dan siapa yang melakukan verifikasi data sebelum surat diterbitkan?
Polemik ini muncul bersamaan dengan kekosongan jabatan Camat Sinjai Selatan, setelah Andi Baso Mangunrawa, SE dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial Sinjai.
Warga pun mempertanyakan:
“Masa diambil ki Camatku, tidak bilang-bilang, baru tidak ada penggantinya?”
Muncul pula satire warga:
“Sertijab di kuburan?”
Ungkapan tersebut bukan kesimpulan bahwa orang yang telah meninggal benar-benar dilantik. Status Amril Syukri serta maksud pencantuman namanya dalam dokumen resmi tetap membutuhkan klarifikasi pemerintah.
Secara administratif, persoalan ini menyentuh prinsip kecermatan, ketelitian, dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan, antara lain dalam kerangka UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Pertanyaan publik kini sederhana:
SIAPA CAMAT SINJAI SELATAN?
Dan yang tak kalah penting:
SIAPA YANG MEMERIKSA DATA SEBELUM SURAT RESMI DITERBITKAN?
SUARASENI.ONLINE membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Bupati Sinjai, BKPSDMA, serta pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.
Terlepas dari polemik tersebut, segenap keluarga besar SUARASENI.ONLINE mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh pejabat yang telah dilantik. Semoga amanah, profesional, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
SUARASENI.ONLINE — Dari Masa Lalu, Menyuarakan Masa Depan.







