Praperadilan No. 32 Memanas, Taufik: “Buktikan Saya Pernah Menuduh Wali Kota Korupsi”

Jumat, 4 September 2026 - 02:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraseni.online, Makassar — Polemik hukum antara M. Taufik Hidayat dan Dr. Makkah kian mengeras. Taufik menantang Dr. Makkah membuktikan pernyataannya yang menyebut dirinya pernah menuduh Wali Kota Makassar melakukan korupsi.

Tantangan itu disampaikan Taufik setelah menjalani persidangan Praperadilan Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (3/9/2026).

Menurut Taufik, persoalan utama bukan siapa yang paling lantang berbicara, melainkan apa bukti yang dapat diuji di hadapan hukum.

“Kalau memang saya pernah menuduh Wali Kota Makassar korupsi, tunjukkan videonya,” tegas Taufik dalam pernyataan resminya.

Ia bahkan menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya apabila tuduhan tersebut dapat dibuktikan.

Sebaliknya, apabila tidak ada video atau bukti yang menunjukkan dirinya pernah melakukan tuduhan sebagaimana yang disebutkan Dr. Makkah, Taufik menyatakan akan meminta pertanggungjawaban hukum atas pernyataan tersebut.

Bukan Sekadar Klaim, Taufik Minta Bukti Dibuka

Taufik menilai rekaman asli menjadi penting agar publik tidak terjebak pada potongan narasi.

Sebab, dalam perkara yang bersinggungan dengan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah, isi, konteks, subjek yang dituju, serta maksud suatu pernyataan merupakan bagian yang harus diperiksa secara objektif.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pencemaran pada Pasal 433 dan fitnah pada Pasal 434. Pasal 440 menyatakan tindak pidana tertentu dalam bagian penghinaan tersebut tidak dituntut apabila tidak ada pengaduan dari korban tindak pidana. Sementara Pasal 441 mengatur pemberatan apabila dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya sebuah pernyataan, tetapi juga mengenai siapa yang menjadi korban, bagaimana pengaduan diajukan, apa isi pernyataannya, serta apakah seluruh unsur pidana terpenuhi.

Taufik Klaim Ada Persoalan pada Dasar Laporan

Dalam simpulan yang disampaikannya, Taufik menyebut terdapat persoalan mengenai asal laporan.

Ia mengklaim Dr. Makkah mengakui di bawah sumpah bahwa laporan awal berasal dari dirinya sendiri, bukan dari Wali Kota Makassar yang disebut sebagai pihak yang menjadi korban.

Taufik kemudian mempertanyakan keberadaan surat kuasa khusus yang menjadi dasar kewenangan pelaporan tersebut.

Namun, klaim tersebut merupakan versi Taufik yang masih harus dilihat berdasarkan berita acara persidangan, dokumen laporan polisi, surat kuasa, serta pertimbangan hakim.

Di sinilah praperadilan menjadi penting: bukan untuk menggantikan pemeriksaan pokok perkara, melainkan untuk menguji aspek-aspek prosedural dan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan sesuai kewenangan pengadilan.

Penyitaan HP Jadi Sorotan

Tidak hanya soal laporan, Taufik juga mempersoalkan penyitaan telepon selulernya.
Ia menyebut HP disita pada 15 Juli, sementara izin pengadilan disebut baru terbit pada 17 Juli.

Jika tanggal tersebut benar, maka persoalan prosedur penyitaan harus diuji berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang kini berlaku.

Pasal 119 KUHAP baru pada prinsipnya mengatur bahwa sebelum penyitaan dilakukan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada.

Untuk keadaan mendesak, Pasal 120 memberikan mekanisme khusus bagi penyitaan benda bergerak dengan kewajiban meminta persetujuan pengadilan dalam batas waktu yang ditentukan.

Artinya, pernyataan bahwa penyitaan dilakukan tanpa izin terlebih dahulu tidak cukup hanya disimpulkan dari perbedaan tanggal. Dokumen penyitaan, izin atau persetujuan pengadilan, alasan keadaan mendesak apabila digunakan, serta kronologi tindakan penyidik harus diperiksa.

Persoalan Waktu Pembelian HP

Taufik juga mengajukan pertanyaan yang menurutnya sederhana tetapi fundamental.
Ia menyebut video yang dipersoalkan telah dipublikasikan pada 26 September 2025, sementara HP yang disita disebut baru dibeli pada 25 Oktober 2025.

“Bagaimana benda yang belum saya miliki bisa menjadi alat bukti?” demikian substansi keberatan Taufik.

Pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui dokumen pembelian, data perangkat, metadata, akun, riwayat digital, serta hubungan perangkat dengan materi yang dipersoalkan.

Dalam perkara digital, keterangan manusia dan barang bukti elektronik harus saling diuji, bukan berdiri sendiri.

Presiden Prabowo: Kalau Aparat Tidak Beres, Rekam

Polemik ini juga menarik ditempatkan dalam pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengawasan terhadap aparat negara.

Dalam pidato pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Mei 2026, Presiden Prabowo meminta masyarakat merekam apabila menemukan tindakan aparat yang dianggap tidak sesuai ketentuan.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua, kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” kata Prabowo. Pernyataan tersebut tercatat dalam agenda resmi Sekretariat Presiden.

Pesan itu memiliki satu garis besar: jangan melawan dengan kekerasan, tetapi dokumentasikan dan laporkan melalui mekanisme yang tersedia.

Dalam konteks perkara Taufik, prinsip tersebut relevan sepanjang ditempatkan secara proporsional. Rekaman bukan vonis, tetapi dapat menjadi bahan yang harus diverifikasi secara hukum.

“Yang Melanggar, Tindak”

Presiden Prabowo juga menyerukan pembersihan internal pemerintahan dari korupsi dan penyalahgunaan kewenangan.
Pesannya tegas: aparatur yang melanggar harus ditindak setelah pelanggarannya terbukti.

Prinsip tersebut sejalan dengan fondasi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu, pengawasan terhadap aparat harus berjalan, tetapi tetap dalam koridor hukum. Begitu pula tuduhan terhadap seseorang harus dibuktikan, bukan sekadar dilemparkan ke ruang publik.

Taufik Klaim Dirinya Pelapor Dugaan Korupsi

Taufik juga mengaitkan perkara yang dihadapinya dengan laporan dugaan korupsi program seragam sekolah gratis.
Ia menyebut dirinya sebagai pelapor dugaan korupsi dan menilai perkara hukum terhadap dirinya sebagai bentuk retaliasi atau upaya membungkam pelapor.

Klaim kriminalisasi tersebut tentu masih merupakan posisi pihak Taufik dan harus dibuktikan secara objektif.

Namun, secara normatif, perlindungan terhadap pelapor memang telah diperkuat. UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, yang berlaku sejak 20 Mei 2026, secara eksplisit mengatur pelindungan dan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan dan/atau ahli.

Status sebagai pelapor bukan berarti seseorang kebal terhadap proses hukum. Sebaliknya, proses hukum terhadap pelapor juga tidak boleh menjadi instrumen pembalasan apabila memang terdapat indikasi bahwa proses tersebut digunakan untuk menghambat pengungkapan suatu perkara.

Negara Hukum Tidak Boleh Berdiri di Atas Asumsi

Praperadilan Taufik kini menjadi ruang untuk menguji klaim dan bantahan tersebut.
Apakah laporan dilakukan oleh pihak yang berhak?
Apakah terdapat dasar kewenangan yang sah?
Apakah penyitaan dilakukan sesuai KUHAP?
Apakah HP yang disita relevan dengan peristiwa yang dipersoalkan?
Apakah bukti digital dapat menghubungkan perangkat dengan peristiwa pidana?
Dan yang paling sederhana:
Di mana video Taufik yang disebut menuduh Wali Kota Makassar korupsi?
Jika video itu ada, buka dan uji.
Jika tidak ada, maka dasar tuduhan tersebut patut dipertanyakan.

Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan suara paling keras. Hukum harus berdiri di atas bukti, prosedur yang sah, dan putusan pengadilan.

Catatan Redaksi
Pernyataan mengenai fakta persidangan, pengakuan saksi, keabsahan laporan, penyitaan HP, dan dugaan kriminalisasi dalam berita ini merupakan klaim atau posisi M. Taufik Hidayat sebagaimana disampaikan dalam pernyataan resminya. Kebenaran materiilnya tetap bergantung pada dokumen perkara, alat bukti, keterangan para pihak, serta pertimbangan dan putusan pengadilan. Pihak Dr. Makkah, Polrestabes Makassar, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru