SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami penurunan, sementara belanja daerah justru meningkat.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2026 tersebut disampaikan Plt. Bupati Pekalongan, Sukirman, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (7/9/2026).
Berdasarkan rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp2,409 triliun turun menjadi sekitar Rp2,398 triliun. Dengan demikian, pendapatan daerah berkurang sekitar Rp11,264 miliar atau 0,47 persen dibandingkan APBD yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan. Belanja yang semula direncanakan sebesar Rp2,512 triliun, dalam rancangan perubahan APBD 2026 meningkat menjadi sekitar Rp2,547 triliun.
Kenaikan belanja tersebut mencapai Rp34,835 miliar atau sekitar 1,39 persen.
Kondisi tersebut berdampak pada kebutuhan pembiayaan daerah yang harus disesuaikan. Pemkab Pekalongan merencanakan peningkatan penerimaan pembiayaan hingga sekitar Rp48,669 miliar.
Pembiayaan tersebut bersumber dari penerimaan pembiayaan utang daerah serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sukirman menjelaskan, pembiayaan netto tersebut digunakan untuk menutup defisit anggaran, yakni selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah yang direncanakan.
“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini telah diupayakan optimal untuk dapat menampung aspirasi berbagai program dan kegiatan yang berkembang di masyarakat, namun karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, belum dapat sepenuhnya terakomodir,” kata Sukirman.
Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pekalongan Tahun 2026.
Rancangan tersebut juga mengacu pada kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Pekalongan pada 14 Agustus 2026.
Sukirman menegaskan, perubahan APBD disusun dengan mempertimbangkan dinamika realisasi anggaran yang tercermin dalam Laporan Realisasi Semester Pertama APBD 2026, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan.
Dengan pendapatan yang turun namun belanja meningkat, pembahasan Perubahan APBD 2026 Kabupaten Pekalongan kini menjadi perhatian DPRD untuk memastikan pengelolaan anggaran tetap terukur, efektif, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.







