SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Kebakaran melanda kawasan lahan warga dan hutan pinus milik Perhutani di wilayah Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan.
Peristiwa tersebut mendapat penanganan cepat dari aparat kepolisian bersama masyarakat untuk mencegah api meluas.
Kebakaran diketahui sekitar pukul 18.45 WIB. Mengetahui adanya kebakaran, anggota Polsek Kandangserang bersama warga langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan upaya pemadaman.
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terdampak kebakaran diperkirakan mencapai sekitar 250 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 150 meter persegi berada di area hutan pinus atau lahan Perhutani, sementara sekitar 100 meter persegi merupakan lahan milik masyarakat.
Petugas bersama masyarakat berjibaku memadamkan api dengan menggunakan peralatan yang tersedia. Upaya tersebut dilakukan secara cepat dan gotong royong agar kobaran api tidak merembet ke kawasan yang lebih luas.
Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut. Setelah api berhasil dipadamkan, petugas memastikan kondisi di sekitar lokasi tetap aman dan kondusif.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., M.H. mengatakan, respons cepat aparat bersama masyarakat menjadi penting mengingat lokasi kebakaran berada di kawasan yang memiliki potensi penyebaran api cukup cepat ketika kondisi lahan kering dan disertai angin.
“Anggota Polsek Kandangserang bersama masyarakat langsung melakukan pemadaman begitu mengetahui adanya kebakaran. Api berhasil dipadamkan dan tidak sampai meluas,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi lahan yang kering diduga menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Namun demikian, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polres Pekalongan mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi kebakaran, terutama saat kondisi cuaca panas dan lahan dalam keadaan kering. Bara api yang terlihat sudah padam tetap dapat menjadi sumber munculnya api kembali.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah, semak maupun lahan secara sembarangan. Jika memang memerlukan titik api, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat ditangani sedini mungkin,” tegasnya.
Polsek Kandangserang bersama unsur terkait dan masyarakat juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada bara api yang tersisa dan berpotensi memicu kebakaran susulan.
Koordinasi dengan Perhutani, pemerintah desa, BPBD maupun pemadam kebakaran juga akan dilakukan apabila ditemukan kembali titik api atau kebakaran berkembang menjadi lebih luas.







