SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Empat remaja diduga hendak melakukan aksi tawuran atau terlibat kelompok gangster diamankan warga di wilayah Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam senjata tajam jenis celurit.
Keempat remaja tersebut masing-masing berinisial A (16), MA (16), MS (17), dan HD (17). Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pekalongan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat remaja tersebut sebelumnya diamankan oleh warga karena dicurigai sebagai kelompok gangster atau remaja yang hendak melakukan aksi yang dapat mengganggu keamanan.
Selanjutnya, para remaja tersebut diserahkan kepada petugas piket Polsek Bojong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Selain enam celurit, polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor dan tiga unit telepon seluler.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Iptu Suwarti, S.H., membenarkan adanya penyerahan empat remaja tersebut kepada petugas Polsek Bojong.
“Petugas piket Polsek Bojong menerima penyerahan kelompok remaja yang sebelumnya diamankan warga karena diduga sebagai gangster atau kreak.
Mereka kemudian diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Suwarti.
Menurutnya, keberadaan enam senjata tajam tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Petugas masih mendalami asal-usul senjata tajam serta aktivitas para remaja saat berada di lokasi.
“Masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui tujuan dan aktivitas mereka, termasuk keterkaitan dengan kemungkinan adanya tindak pidana,” jelasnya.
Suwarti juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera menyerahkan para remaja tersebut kepada kepolisian. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Jika menemukan kelompok remaja atau aktivitas yang mencurigakan dan berpotensi mengganggu kamtibmas, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.
Polres Pekalongan, lanjut Suwarti, akan terus meningkatkan patroli, khususnya pada waktu rawan mulai malam hingga dini hari. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah tawuran, aksi gangster, maupun gangguan keamanan lainnya di wilayah Kabupaten Pekalongan.







