SUARASENI, LUWU TIMUR — Polemik aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba kembali memanas. Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, secara terbuka mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan PT Vale Indonesia Tbk sekaligus mendesak perusahaan memberikan kejelasan atas hak masyarakat yang dipersoalkan di lapangan.
Effendi hadir di lokasi Blok MBB1 (Seba Seba perbatasan Lutim-Morowalo-rd) untuk menyuarakan kepentingan masyarakat yang menurutnya belum memperoleh kepastian mengenai hak atas lahan dan aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Menurut Effendi, sumber daya alam harus dikelola dengan orientasi pada kepentingan rakyat. Ia merujuk Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa prinsip “dikuasai oleh negara” mencakup fungsi kebijakan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan terhadap sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Kami masyarakat hadir di sini untuk menuntut hak. Kami butuh kejelasan, bukan janji palsu,” ujar Effendi. Ia juga meminta persoalan yang berkaitan dengan rumpun Jalur Lasafi Melalui Gusti segera mendapatkan penyelesaian.
Legalitas Pertambangan Dipertanyakan Sorotan Effendi mengemuka bersamaan dengan perdebatan antara warga dan perwakilan PT Vale di lapangan.
Dalam rekaman video yang diperoleh, warga pemilik lahan Gusti Riadi mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar kegiatan pertambangan di lokasi tersebut, termasuk dokumen perizinan dan lingkungan.
Warga menyatakan perwakilan perusahaan tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diminta secara langsung di lokasi.
Kondisi tersebut kemudian dijadikan dasar oleh warga untuk mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan dan menyebut adanya indikasi illegal mining.
Namun, secara jurnalistik dan hukum, ketidakmampuan memperlihatkan dokumen di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan kegiatan tersebut ilegal.
Status legalitas harus diuji melalui dokumen resmi, koordinat wilayah kegiatan, jenis dan tahapan kegiatan, izin yang berlaku, serta pemeriksaan instansi berwenang.
UU Minerba mengatur bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan berdasarkan perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, titik krusial persoalan Seba-Seba adalah apakah aktivitas yang berlangsung benar-benar berada dalam wilayah dan cakupan izin yang sah serta sesuai dengan persetujuan lingkungan yang berlaku.
Dana Kerohiman Rp5 Miliar Ikut Dipersoalkan

Selain legalitas pertambangan, warga mempertanyakan klaim mengenai pembayaran dana kerohiman sekitar Rp5 miliar.
Warga meminta perusahaan membuka bukti administrasi pembayaran, termasuk bukti transfer, tanda terima, berita acara, daftar penerima, dasar perhitungan, serta dokumen yang menjelaskan hubungan pembayaran tersebut dengan lahan yang dipersoalkan.
Persoalan menjadi semakin sensitif karena warga menyebut terdapat lahan sekitar 35 hektare lebih di wilayah Sulawesi Tengah dan 12 hektare di wilayah Sulawesi Selatan yang berkaitan dengan tuntutan mereka.
Bagi masyarakat, transparansi pembayaran tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa dana telah disalurkan.
Mereka meminta dokumen yang dapat diuji dan diverifikasi.

Seba-Seba atau Bahodopi? Persoalan lain yang disorot warga adalah rujukan lokasi dalam surat tanggapan PT Vale terhadap Somasi I, II dan III.
Dalam surat bernomor 01214/CEO-JIV/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang disebut ditandatangani Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk Bernardus Irmanto serta Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah, perusahaan merujuk aktivitas yang berkaitan dengan kawasan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Warga mempertanyakan rujukan tersebut karena lokasi yang menjadi objek keberatan mereka berada di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah.
Perbedaan rujukan lokasi ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara administratif dan teknis: Apakah titik kegiatan yang dipersoalkan warga di Seba-Seba memang berada dalam wilayah izin PT Vale yang dirujuk perusahaan? Jika iya, dokumen dan koordinatnya perlu dibuka secara terang.
Jika tidak, maka perlu dijelaskan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjalankan aktivitas di lokasi tersebut.
PT Vale Memang Memiliki Operasi di Morowali Dalam informasi resmi perusahaan yang diperbarui hingga Agustus 2026, PT Vale mencantumkan Morowali Operation dan menyebut proyek penambangan IGP Morowali dalam portofolionya. Laporan tahunan 2025 perusahaan juga menyebut pengembangan proyek penambangan IGP Morowali berlanjut pada 2026–2027.
Namun, keberadaan operasi PT Vale di Morowali tidak otomatis menjawab persoalan lokasi Seba-Seba. Yang harus dipastikan adalah hubungan hukum antara kegiatan di Seba-Seba dengan wilayah izin, koordinat kegiatan, persetujuan lingkungan, serta dokumen kawasan yang menjadi dasar operasi.
Di sinilah transparansi dokumen menjadi penting.
Karang Taruna: Jangan Abaikan Hak

Masyarakat Effendi menegaskan masyarakat tidak membutuhkan janji, melainkan kepastian. Ia bahkan menyatakan siap mengambil langkah bersama pemuda apabila tuntutan masyarakat tidak mendapatkan penyelesaian.
“Kami butuh kejelasan, bukan janji palsu, bukan angan-angan semata,” tegasnya.
Effendi juga menyampaikan pernyataan keras terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa legalitas di kawasan tersebut.
Menurutnya, ia memiliki bukti yang akan digunakan untuk memperkuat dugaan tersebut. Pernyataan itu tetap merupakan klaim dari pihak masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum.
Negara Harus Hadir, Dokumen Harus Dibuka Konflik Seba-Seba pada akhirnya tidak cukup diselesaikan melalui adu pernyataan antara warga dan perusahaan.
Ada sejumlah pertanyaan konkret yang membutuhkan jawaban: Di mana tepatnya koordinat kegiatan pertambangan yang dipersoalkan? Apa dasar perizinan kegiatan tersebut? Apakah titik kegiatan masuk dalam wilayah IUP/IUPK atau perizinan berusaha PT Vale? Apa dasar persetujuan lingkungannya? Bagaimana status kawasan hutan apabila kegiatan berada di kawasan hutan? Siapa penerima dana kerohiman yang disebut mencapai Rp5 miliar? Apa dasar dan bukti pembayaran tersebut? Bagaimana penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang masih disengketakan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab dengan dokumen resmi, peta, koordinat, dan bukti administrasi, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diarahkan pada kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan dilakukan dengan memperhatikan keberlanjutan serta perlindungan lingkungan.
Karena itu, dugaan illegal mining di Seba-Seba perlu diuji secara objektif oleh instansi berwenang. Jika seluruh perizinan dan lokasi kegiatan sesuai ketentuan, hal tersebut harus dapat dibuktikan secara terbuka.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan di luar wilayah izin, tanpa perizinan yang dipersyaratkan, atau tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan hukum, maka penegakan hukum menjadi kewajiban negara.
Seba-Seba tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Masyarakat membutuhkan kepastian: haknya jelas, batas wilayahnya jelas, izinnya jelas, dan aktivitas pertambangannya juga harus jelas.
sumber: Masyarakat Seba Seba







