Asosiasi Petani Lada: Pemerintah Jangan Jadi “Kucing Garong” ke Rakyat tapi “Macan Ompong” di Hadapan Penguasa Tambang!

Senin, 11 Mei 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, Lutim, Sulsel – Luwu Timur kembali memanas. Ketua Asosiasi Petani Lada, Ali Kamri, melontarkan kritik keras dan tajam terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, yang dinilai telah melakukan ketidakadilan struktural terhadap masyarakat kecil.

Ia menilai negara saat ini menunjukkan wajah paradoks: galak kepada rakyat kecil, namun lemah di hadapan kepentingan korporasi tambang.

“Jangan jadi kucing garong yang hanya berani mencakar rakyat sendiri, tapi mendadak jadi macan ompong saat berhadapan dengan kesewenangan pemilik IUP tambang! Ini pengkhianatan terhadap konstitusi dan rasa keadilan,” tegas Ali Kamri.

Penundaan SK Perhutanan Sosial: Luka Keadilan Agraria

Polemik bermula dari penundaan penerbitan SK Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah dinyatakan lolos Verifikasi Teknis (Vertek).

Namun, proses tersebut justru ditunda setelah adanya permintaan Pemerintah Daerah Luwu Timur, yang kemudian diikuti oleh keputusan pusat.

Di sisi lain, izin dan aktivitas Izin Usaha

Pertambangan (IUP) dinilai tetap berjalan tanpa hambatan berarti.
Ali Kamri menyebut kondisi ini sebagai bentuk ketidakadilan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Ini bukan sekadar administrasi. Ini penjara ekonomi bagi rakyat. Sementara tambang dibiarkan subur, hak kelola rakyat justru dikubur,” ujarnya.

Ia juga menyinggung kasus LPHD Tabarano Lestari, yang menurutnya menjadi contoh bagaimana hak perhutanan sosial dikerdilkan demi kompromi dengan ekspansi tambang.
Mosi Tidak Percaya dan Seruan Perlawanan Rakyat

Ali Kamri memperingatkan bahwa jika kondisi ini terus berlanjut, konflik agraria akan menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

“Rakyat sudah siaga mempertahankan hak hidupnya. Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar ekonomi, ini soal martabat,” tegasnya.

Ia bahkan menyebut adanya kekecewaan mendalam terhadap institusi birokrasi yang dinilai tidak lagi berpihak pada amanat reforma agraria dan perhutanan sosial.

Hanya Percaya kepada Presiden Prabowo Subianto

Di tengah kekecewaan tersebut, masyarakat petani Luwu Timur menyatakan mosi tidak percaya terhadap jajaran kementerian dan pemerintah daerah, namun masih menaruh harapan kepada Presiden Republik Indonesia.

“Kami hanya percaya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Karena kami yakin beliau memahami jeritan rakyat kecil,” kata Ali Kamri.

Ia menegaskan bahwa ketimpangan yang terjadi di daerah bertolak belakang dengan arahan pusat yang kerap menekankan pemberantasan ketidakadilan dan keberpihakan kepada rakyat.

Dasar Hukum dan Regulasi yang Relevan

  1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
    Pasal 33 ayat (3)
    Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
    ➝ Menjadi dasar bahwa pengelolaan hutan dan tambang wajib berpihak pada rakyat, bukan dominasi modal.
    Pasal 28H ayat (1)
    Menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta kesejahteraan sosial.
  2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
    Menegaskan asas keadilan penguasaan tanah.
    Negara wajib mencegah monopoli lahan oleh korporasi.
    Reforma agraria menjadi mandat utama negara.
  3. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
    Perhutanan sosial adalah bentuk akses legal masyarakat terhadap hutan negara.
    Negara wajib melindungi hak masyarakat hukum adat dan petani hutan.
    Penundaan SK tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar asas kepastian hukum.
  4. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    Menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik.
    Mengatur prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha termasuk tambang.
    Menjamin partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan.
  5. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
    IUP wajib tunduk pada tata ruang, lingkungan, dan hak masyarakat.
    Negara berwenang mencabut izin yang bermasalah.
    Tidak boleh ada tumpang tindih izin yang merugikan rakyat.
  6. Regulasi Perhutanan Sosial (Permen LHK No. P.83/2016)
    Mengatur pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat.

SK yang sudah lolos vertek tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum yang sah.
Perhutanan sosial merupakan bagian dari program nasional reforma agraria.

Prinsip Reforma Agraria & Program Strategis Nasional

Menjamin redistribusi akses lahan yang adil.
Mendorong penguatan ekonomi rakyat.
Mencegah konflik agraria dan ketimpangan struktural.

Jika terjadi penundaan SK tanpa dasar hukum yang sah, atau adanya ketimpangan perlakuan antara IUP tambang dan hak kelola rakyat, maka hal tersebut dapat dikaji dalam perspektif:

Maladministrasi (Ombudsman RI)
Pelanggaran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Potensi konflik dengan mandat konstitusi Pasal 33 UUD 1945

Ali Kamri menegaskan bahwa rakyat kecil tidak menolak pembangunan, namun menolak ketidakadilan yang dilegalkan atas nama pembangunan.

“Jangan biarkan Luwu Timur menjadi ladang konflik karena negara lebih memilih membela pemilik modal daripada membela perut rakyatnya sendiri.” (*)

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru