Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR — Seba-Seba kembali menjadi titik perhatian. Dugaan aktivitas illegal mining yang dipersoalkan warga berujung pada blokade jalan hauling pada Sabtu, 26 September 2026.

Dua hari kemudian, Senin, 28 September 2026, Wakapolres Morowali Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., turun menemui masyarakat.

Persoalan yang dibawa warga tidak berhenti pada aktivitas pertambangan. Di balik blokade itu terdapat pertanyaan yang lebih mendasar: di mana batas wilayahnya, di mana koordinat kegiatan, siapa yang memiliki dasar izin, bagaimana status lahannya, dan atas dasar apa jalan hauling digunakan?

Berdasarkan materi yang diberitakan diberapa media, aksi 26 September didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bugis Timur (YLBH-BUSTIM) dan tokoh pemuda Kecamatan Towuti.

Masyarakat meminta negara melakukan verifikasi langsung dan tidak membiarkan persoalan Seba-Seba berakhir sebagai saling klaim.

Bukan Sekadar Soal Tambang

Masyarakat adat Bungku Rumpun Lasafi bersama warga kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali mendesak pemerintah mencocokkan titik koordinat kegiatan dengan peta wilayah izin, memeriksa status kawasan serta membuka dasar legalitas aktivitas yang berlangsung.

Desakan tersebut disebut dituangkan dalam Dokumen Nomor 001/MAS-LASAFI/IX/2026, tertanggal 21 September 2026.

Warga juga meminta penghentian sementara aktivitas pertambangan pada lokasi yang dipersoalkan hingga terdapat kepastian mengenai batas wilayah, status kawasan dan legalitas kegiatan.

Di titik inilah persoalan Seba-Seba menjadi lebih luas. Sebab, legalitas sebuah aktivitas pertambangan tidak cukup dijawab dengan menyebut adanya izin perusahaan secara umum.

Yang harus diuji adalah lokasi kegiatan faktual dan kesesuaiannya dengan wilayah serta dokumen izin yang berlaku.

Klaim Illegal Mining Harus Dibuktikan

Ketua Umum Karang Taruna Kecamatan Towuti, Muhammad Effendi Nurdin, sebelumnya menyebut aktivitas pertambangan di kawasan tersebut terindikasi illegal mining dan mengaku memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

Pernyataan itu merupakan klaim narasumber dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap izin, koordinat, wilayah kegiatan, status kawasan, dokumen lingkungan serta fakta di lapangan.

Dengan kata lain, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar “legal atau ilegal?”, tetapi “legal berdasarkan dokumen apa dan pada koordinat mana?”

Delapan Tuntutan Warga
Dalam rangkaian aspirasi tersebut, masyarakat menyampaikan delapan tuntutan:

  1. Negara hadir memberikan perlindungan dan penyelesaian persoalan Seba-Seba.
  2. Batas wilayah, peta dan koordinat diverifikasi secara terbuka dan objektif.
  3. Legalitas aktivitas pertambangan diperiksa dan dicocokkan dengan lokasi kegiatan.
  4. Status serta dasar hukum jalan hauling diperjelas.
  5. Peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa berdasarkan kronologi, saksi, dokumentasi dan bukti.
  6. Seluruh laporan masyarakat ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
  7. Penegakan hukum dilakukan profesional, transparan, proporsional dan non-diskriminatif.
  8. Aktivitas pertambangan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai kawasan, koordinat dan legalitas.

Delapan tuntutan tersebut memperlihatkan bahwa warga meminta kepastian berbasis dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Peta, Koordinat dan Jalan Hauling
Persoalan batas wilayah menjadi krusial karena kegiatan pertambangan berkaitan langsung dengan lokasi yang memiliki koordinat tertentu.

Maka, peta wilayah izin harus dapat dicocokkan dengan titik kegiatan di lapangan.

Demikian pula jalan hauling. Masyarakat mempertanyakan siapa yang membangun, di atas lahan siapa, untuk kepentingan apa dan berdasarkan dokumen hukum apa.

PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta perubahan-perubahannya, menjadi salah satu regulasi yang relevan dalam melihat aspek kegiatan usaha pertambangan dan penggunaan jalan pertambangan.

Sementara aspek tata ruang dan lingkungan juga tidak dapat dipisahkan dari pemeriksaan legalitas kegiatan.
Peristiwa 23–24 Juli Diminta Dibuka
Warga juga meminta peristiwa 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif.

Kronologi, saksi, foto, video, dokumen dan bukti lain perlu ditempatkan dalam satu rangkaian pemeriksaan agar tidak ada kesimpulan yang hanya bertumpu pada versi salah satu pihak.

Bagi masyarakat, pemeriksaan tersebut penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan pada lokasi yang dipersoalkan.

Wakapolres Morowali Turun

Pertemuan Wakapolres Morowali dengan masyarakat pada 28 September menjadi bagian penting dari rangkaian persoalan tersebut.

Kehadiran aparat kepolisian membuka ruang komunikasi. Namun, persoalan mengenai izin pertambangan, status tanah, tata ruang dan batas wilayah tetap membutuhkan pemeriksaan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai bidangnya.

Masyarakat juga menggunakan istilah “polisi Vale” untuk menyebut personel tertentu. Istilah tersebut merupakan penyebutan dari masyarakat dan bukan nomenklatur resmi Polri.

Status, dasar penugasan dan kewenangan personel yang dimaksud perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi persepsi tanpa dasar.

Sejumlah regulasi relevan dalam mengurai persoalan ini, antara lain:

  • UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.
  • PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahan dan peraturan pelaksananya.
  • UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan dan ketentuan pelaksananya.
  • UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
  • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk aspek tugas dan kewenangan kepolisian.

Regulasi tersebut menjadi pijakan untuk menguji persoalan dari berbagai sisi: perizinan, wilayah kegiatan, tata ruang, lingkungan, penggunaan tanah, pengawasan dan penegakan hukum.

Seba-Seba Menunggu Jawaban

Blokade jalan hauling bukanlah akhir dari persoalan. Pertemuan dengan Wakapolres juga bukan jawaban final.

Seba-Seba kini berada pada fase ketika semua pihak perlu kembali kepada dokumen dan fakta lapangan.

Di mana koordinat kegiatan?
Apakah masuk wilayah izin?
Bagaimana status lahannya?
Apa dasar hukum jalan hauling?
Apakah kegiatan sesuai dengan dokumen lingkungan dan ketentuan pertambangan?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa diselesaikan dengan klaim.

Ia membutuhkan verifikasi, transparansi dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu tindak lanjut atas tuntutan mereka.

Seba-Seba pun menyisakan satu kebutuhan paling mendasar: kepastian hukum yang dapat dibuktikan dengan dokumen, koordinat dan hasil pemeriksaan di lapangan.

Catatan redaksi: Istilah “diduga illegal mining” dalam berita ini merupakan dugaan dan merujuk pada aspirasi serta pernyataan masyarakat/narasumber.

Legalitas atau ilegalitas aktivitas pada titik yang dipersoalkan belum merupakan kesimpulan hukum dan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang.

Pihak PT Vale Indonesia Tbk memiliki hak jawab dan klarifikasi.

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Berita Terbaru