SuaraSeni.Online//SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam tuntutannya, JPU Agus Subagya juga meminta Fadia membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar.
Jaksa menyebut, uang pengganti tersebut berkaitan dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kebutuhan Forkopimda.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.
Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Dalam perkara tersebut, Fadia sebelumnya didakwa dengan dua dakwaan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek outsourcing, sedangkan dakwaan lainnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah.
JPU menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.
Selain hukuman badan, jaksa juga meminta adanya pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Fadia disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, tuntutan tersebut disertai pidana tambahan berupa satu tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, proses persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari pihak Fadia dan penasihat hukumnya.







