SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.
Setelah sebelumnya mencuat kasus kredit macet yang disebut mencapai sekitar Rp150 miliar, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam program kredit budidaya porang.
Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan praktik kredit fiktif, yang diduga menyebabkan sebagian dana kredit tidak sampai kepada petani penerima.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci bentuk penyimpangan maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa berbicara banyak dan belum dapat menyebutkan berapa besaran nilai yang diselewengkan,” ujar Triyo, sebagaimana dikutip dalam materi video.
Meski demikian, proses pemeriksaan terus berjalan. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pekalongan telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, baik dari kalangan nasabah maupun pihak internal BPR BKK.
Program kredit budidaya porang tersebut diketahui memiliki sekitar 100 nasabah. Dalam pelaksanaannya, BPR BKK Kabupaten Pekalongan disebut bekerja sama dengan sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berperan memberikan rekomendasi nama calon debitur.
Namun, dalam perjalanannya muncul dugaan adanya kredit fiktif yang mengakibatkan sebagian dana tidak diterima oleh petani sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada pihak kejaksaan.
Kejari Kabupaten Pekalongan kini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri aliran dana dan kelengkapan administrasi untuk mengetahui secara jelas sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.
“Yang jelas, penyelidikan masih terus berlanjut. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak terkait,” kata Triyo.
Kejaksaan memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Besaran kerugian negara maupun pihak yang nantinya dianggap bertanggung jawab belum dapat disimpulkan karena pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berjalan.







