Kejari Kabupaten Pekalongan Selidiki Dugaan Kredit Fiktif BPR BKK, 40 Saksi Diperiksa

Sabtu, 12 September 2026 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni.Online//PEKALONGAN – Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Kabupaten Pekalongan kembali menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya mencuat kasus kredit macet yang disebut mencapai sekitar Rp150 miliar, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam program kredit budidaya porang.

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan praktik kredit fiktif, yang diduga menyebabkan sebagian dana kredit tidak sampai kepada petani penerima.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci bentuk penyimpangan maupun nilai kerugian yang ditimbulkan.

“Masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa berbicara banyak dan belum dapat menyebutkan berapa besaran nilai yang diselewengkan,” ujar Triyo, sebagaimana dikutip dalam materi video.

Meski demikian, proses pemeriksaan terus berjalan. Hingga saat ini, Kejari Kabupaten Pekalongan telah memeriksa sekitar 40 orang saksi, baik dari kalangan nasabah maupun pihak internal BPR BKK.

Program kredit budidaya porang tersebut diketahui memiliki sekitar 100 nasabah. Dalam pelaksanaannya, BPR BKK Kabupaten Pekalongan disebut bekerja sama dengan sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang berperan memberikan rekomendasi nama calon debitur.

Namun, dalam perjalanannya muncul dugaan adanya kredit fiktif yang mengakibatkan sebagian dana tidak diterima oleh petani sebagaimana mestinya. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan masyarakat kepada pihak kejaksaan.

Kejari Kabupaten Pekalongan kini masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak serta menelusuri aliran dana dan kelengkapan administrasi untuk mengetahui secara jelas sejauh mana dugaan penyimpangan tersebut terjadi.

“Yang jelas, penyelidikan masih terus berlanjut. Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak terkait,” kata Triyo.

Kejaksaan memastikan proses penyelidikan masih berlangsung. Besaran kerugian negara maupun pihak yang nantinya dianggap bertanggung jawab belum dapat disimpulkan karena pemeriksaan dan pengumpulan bukti masih berjalan.

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Berita Terbaru