LUWU TIMUR — Merah Putih kembali menjadi simbol yang dipertaruhkan dalam polemik kawasan Seba-Seba, wilayah yang disebut berkaitan dengan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.
Bendera yang menurut keterangan masyarakat dikibarkan pada 23 Juli 2026 itu disebut tumbang sehari kemudian. Peristiwa tersebut terjadi di tengah belum tuntasnya persoalan mengenai tanah, wilayah, aktivitas usaha, serta klaim masyarakat adat.
Yang menjadi sorotan publik sederhana: bendera itu dikibarkan oleh rakyat Indonesia, bukan korporasi.
Bagi masyarakat, pengibaran Merah Putih merupakan penegasan bahwa perjuangan mereka ditempatkan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, konstitusi, dan hukum.
Namun, muncul versi berbeda dari pihak Rashimin yang disebut mewakili PT Vale Indonesia Tbk. Dalam klarifikasi pada 16 Agustus 2026, Rashimin membantah pihaknya merobohkan bendera.
“Justru kami amankan itu bendera!”
Menurutnya, bendera dipasang di jalan hauling dan dianggap tidak semestinya berada di lokasi tersebut.
Pernyataan tersebut merupakan hak jawab yang patut dihormati. Namun, justru dari sana muncul pertanyaan yang membutuhkan jawaban berbasis fakta:
Jika benar diamankan, atas dasar kewenangan apa? Siapa yang memerintahkan? Di mana bendera dan umbul-umbul tersebut sekarang? Apakah terdapat berita acara pengamanan? Mengapa masyarakat melihatnya sebagai bendera yang tumbang?
Pertanyaan tersebut tidak seharusnya dijawab dengan saling tuding, melainkan melalui pemeriksaan, dokumentasi, saksi, dan dokumen resmi.
MERAH PUTIH BUKAN MILIK KORPORASI
Pasal 35 UUD 1945 menegaskan bahwa “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
Kedudukan, penggunaan, serta penghormatan terhadap Bendera Negara juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Merah Putih bukan milik perusahaan.
Bukan milik kelompok.
Bukan milik pejabat.
Bukan pula milik aparat.
Ia adalah simbol negara dan identitas bangsa Indonesia.
Karena itu, apabila bendera yang dikibarkan masyarakat dipindahkan, diturunkan, atau diamankan, publik berhak mengetahui dasar kewenangan, alasan, prosedur, dan pihak yang melakukan tindakan tersebut.
JIKA BENAR BERADA DI TOWUTI, SIAPA YANG BERWENANG?
Persoalan semakin serius karena informasi yang beredar menyebut bendera dan umbul-umbul tersebut berada di kawasan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Jika lokasi tersebut memang secara administratif berada dalam wilayah Luwu Timur, sejumlah pertanyaan mendasar harus dijawab pemerintah dan aparat:
Bagaimana status administratif lokasi tersebut?
Bagaimana status batas wilayahnya?
Apakah pemerintah daerah mengetahui aktivitas di lokasi?
Apakah terdapat dokumen dan peta batas yang menjadi dasar?
Apakah aktivitas usaha di kawasan tersebut memiliki legalitas yang sesuai?
Wilayah negara tidak boleh ditentukan berdasarkan kekuatan modal, penguasaan fisik lapangan, atau siapa yang paling kuat.
Kepastian wilayah harus dibuktikan melalui peta, koordinat, dokumen, serta dasar hukum penetapan batas.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan pembagian urusan pemerintahan. Apabila persoalan Seba-Seba menyangkut batas atau kewenangan lintas daerah, negara harus hadir memberikan kepastian administratif.
TNI–POLRI JANGAN DIAM, TAPI JANGAN MEMIHAK
Pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan TNI–Polri bukan permintaan agar aparat berpihak.
Justru sebaliknya: aparat diminta berdiri di tengah hukum.
Jika masyarakat melanggar hukum, proses sesuai ketentuan.
Jika korporasi melanggar hukum, proses sesuai ketentuan.
Jika pihak lain melanggar hukum, proses sesuai ketentuan.
Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, aparat harus mampu menunjukkan bahwa hukum tidak memiliki kelas sosial dan tidak tunduk kepada kekuatan modal.
SUDAH DILAPORKAN, SUDAH DISIARKAN, DISEBUT TELAH DIREGISTER SEKNEG
Polemik Seba-Seba juga disebut telah dilaporkan kepada berbagai pihak, disiarkan melalui media, bahkan menurut keterangan masyarakat telah diregister di Sekretariat Negara.
Jika informasi tersebut benar, masyarakat berhak mengetahui tindak lanjutnya.
Bukan untuk meminta negara langsung menetapkan siapa yang salah, melainkan untuk memperoleh kepastian:
Apa hasil pemeriksaan? Siapa yang telah dimintai keterangan? Apakah lokasi telah diperiksa? Lembaga mana yang menangani? Apa kesimpulannya?
Registrasi laporan tentu bukan berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.
Namun, laporan yang telah diterima negara semestinya memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
DULU BAMBU RUNCING, KINI MERAH PUTIH
Rakyat Indonesia pernah berjuang melawan kolonialisme dengan segala keterbatasan.
Kini Indonesia telah merdeka.
Rakyat tidak mengangkat senjata.
Rakyat mengangkat Merah Putih.
Mereka menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum, membuat laporan, dan meminta negara hadir.
Karena itu, jangan sampai rakyat memperoleh kesan bahwa ketika mereka memperjuangkan tanah dan haknya secara damai, Merah Putih yang mereka kibarkan justru menjadi korban konflik.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara UU Nomor 9 Tahun 1998 mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Hak tersebut tentu harus dijalankan secara damai dan bertanggung jawab. Pada saat yang sama, negara berkewajiban memastikan hukum bekerja secara adil.
BUKAN ADU KUASA, MELAINKAN ADU BUKTI
Seba-Seba tidak membutuhkan perang klaim.
Jika masyarakat menyatakan memiliki hubungan sejarah dengan tanah tersebut, tunjukkan bukti sejarah, dokumen adat, dan dasar hukum haknya.
Jika perusahaan menyatakan aktivitasnya legal, tunjukkan perizinan dan dasar penguasaannya.
Jika kawasan disebut sebagai kawasan hutan, tunjukkan status kawasan, peta, dan tata batasnya.
Jika bendera disebut diamankan, tunjukkan dasar kewenangan dan dokumentasinya.
Jika terdapat dugaan tali dipotong dengan benda tajam, periksa saksi, rekaman, dan barang bukti.
Dokumen harus berhadapan dengan dokumen.
Fakta harus berhadapan dengan fakta.
Bukan kekuatan berhadapan dengan kelemahan.
JANGAN SAMPAI YANG TUMBANG ADALAH KEPERCAYAAN RAKYAT
Seba-Seba kini menunggu jawaban negara.
Jika lokasi memang berada di Towuti, pemerintah Sulawesi Selatan dan Kabupaten Luwu Timur harus menjelaskan status kewenangannya.
Jika terdapat aktivitas korporasi, legalitasnya harus terang.
Jika masyarakat memiliki klaim, hak tersebut harus diverifikasi.
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, aparat harus memeriksa secara objektif dan tanpa pandang bulu.
Dan jika Merah Putih benar-benar diturunkan atau diamankan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan: siapa yang melakukan, mengapa dilakukan, dan berdasarkan kewenangan apa.
Sebab yang dipersoalkan bukan semata kain merah dan putih.
Yang dipertaruhkan adalah kehormatan simbol negara, hak warga negara, kepastian wilayah, supremasi hukum, dan kepercayaan rakyat kepada negara.
Merah Putih boleh tumbang karena tiangnya roboh.
Tetapi jangan sampai hukum ikut tumbang.
Jangan sampai rakyat merasa negara hadir ketika berhadapan dengan yang lemah, tetapi ragu ketika berhadapan dengan kekuatan modal.
Seba-Seba tidak membutuhkan adu kuasa.
Seba-Seba membutuhkan negara yang hadir, hukum yang terang, dan bukti yang berbicara.
SUARASENI.ONLINE – Dari Masa Lalu, Menyuarakan Masa Depan.
Catatan Redaksi: Informasi mengenai lokasi, kronologi tumbangnya bendera, dugaan pemotongan tali, dugaan penerobosan, laporan masyarakat, serta klaim registrasi di Sekretariat Negara masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi, saksi, dokumentasi, dan pemeriksaan pihak berwenang. Pernyataan Rashimin mengenai bendera yang disebut “diamankan” disajikan sebagai hak jawab. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait.







