Nasib Guru di Rohil: Gaji Dipotong Sepihak oleh Koperasi Yang Diduga Tak Berizin

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraseni.online, RIAU |

Rokan Hilir – Pada Hari Rabu Tanggal 29 Juli 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Kali ini, perhatian tertuju pada dinamika operasional Koperasi Brothers Jaya Bersama, yang diduga menyimpan sejumlah ganjalan serius terkait pemenuhan hak-hak anggota, kelengkapan izin operasional, hingga keabsahan prosedur kelembagaan.

Berdasarkan penelusuran serta informasi yang dihimpun dari lingkaran internal dan pemangku kepentingan, terdapat tiga poin utama yang memicu keprihatinan mendalam terkait kepatuhan hukum koperasi tersebut.

1. Indikasi Pemotongan Gaji ke-13 Guru Secara Sepihak
Keresahan mencuat di kalangan tenaga pendidik menyusul adanya dugaan pemotongan gaji ke-13 para guru secara sepihak oleh pihak koperasi. Tindakan ini dinilai tidak memiliki dasar kesepakatan tertulis maupun persetujuan eksplisit dari pihak yang bersangkutan.

Dari kacamata hukum, pemotongan hak finansial tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perdata dan regulasi ketenagakerjaan/pengupahan:

Pasal 1320 & Pasal 1338 KUHPerdata: Menegaskan bahwa setiap ikatan atau perjanjian harus didasari oleh kesepakatan kedua belah pihak tanpa ada paksaan atau pemotongan sepihak.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Pasal 63 & 64): Pemotongan gaji atau penghasilan pekerja/guru oleh pihak ketiga hanya sah apabila terdapat surat kuasa tertulis atau perjanjian resmi yang disepakati secara terbuka.

2. Operasional Simpan Pinjam Tanpa Izin Usaha & Pertanyaan atas Pengawasan Dinas Koperasi
Meskipun Koperasi Brothers Jaya Bersama telah mengantongi status badan hukum, kegiatan operasional unit usaha simpan pinjamnya disinyalir belum memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) yang sah dari otoritas terkait.

Kondisi ini menimbulkan keprihatinan terkait lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Koperasi setempat yang belum memberikan teguran tegas.

Secara regulasi, kepemilikan Badan Hukum tidak secara otomatis memberikan hak untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam sebelum mengantongi izin operasional khusus:
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian & Permenkop UKM No. 8 Tahun 2023: Menegaskan bahwa setiap koperasi yang menghimpun dan menyalurkan dana wajib memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi & UKM atau dinas setempat. Tanpa izin ini, aktivitas simpan pinjam dikategorikan sebagai kegiatan non-prosedural diduga legal.

Permenkop UKM No. 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi: Menugaskan Dinas Koperasi setempat untuk melakukan pengawasan rutin, memberikan sanksi administratif, hingga surat teguran tertulis terhadap Koperasi yang beroperasi di luar batas kewenangan perizinannya.
3. Keanggotaan Non-Prosedural dan Dugaan Manipulasi Pelaksanaan RAT Sistemik
Sorotan mendasar lainnya tertuju pada status para peminjam yang disinyalir tidak terdaftar secara sah sebagai Anggota resmi Koperasi. Selain itu, pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT)—yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi—diduga tidak pernah melibatkan atau mengundang anggota secara fisik maupun patut, namun status laporan RAT secara mendadak telah tercatat selesai di dalam sistem pengawasan kementerian.

Dua hal ini menabrak norma hukum utama perkoperasian:
UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 17 – 20: Menegaskan bahwa pelayanan pinjaman koperasi wajib diperuntukkan bagi Anggota atau Calon Anggota yang terdaftar resmi dalam Buku Daftar Anggota (BDA). Peminjam tanpa kepemilikan status keanggotaan mencederai asas kekeluargaan koperasi.

UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 22 – 26: Mengatur bahwa RAT adalah forum tertinggi kekuasaan koperasi yang wajib mengundang dan mengikutsertakan anggota secara sah.
Potensi Pelanggaran Hukum Administrasi & Pidana: Pelaporan status RAT yang bertolak belakang dengan fakta di lapangan (tidak ada penyelenggaraan nyata tetapi tercatat selesai pada sistem) berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP terkait dugaan pemalsuan keterangan atau dokumen tertulis dalam pelaporan publik dan kelembagaan.

Kami meminta agar dari dinas koperasi dan ukm kab. Rohil segera mengklarifikasi kepada semua anggota /calon anggota yang terdaftar di koperasi brothers jaya bersama apa benar mereka pernah menghadiri RAT koperasi setiap tahun.

Laporan: Tim Jurnalis
Sumber: Masyarakat

(Redaksi)

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru