Pemerintah Pro Rakyat atau Korporasi? TNI–Polri Bersama Siapa? Warga Perbatasan Ingin Tahu!

Selasa, 8 September 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBA-SEBA, LUWU TIMUR — Polemik di kawasan perbatasan Luwu Timur–Morowali memasuki pertanyaan yang semakin mendasar.

Warga tidak merasa sedang berada dalam sengketa lahan dengan pihak tertentu. Yang mereka persoalkan adalah lahan yang selama ini mereka kelola secara turun-temurun, namun kemudian disebut atau diklaim berada dalam kawasan hutan, sementara pada saat yang sama muncul aktivitas atau kepentingan pihak lain di wilayah tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan publik: sejak kapan kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan, apa dasar hukumnya, di mana batas dan koordinat resminya, serta bagaimana riwayat penguasaan dan pengelolaan masyarakat selama puluhan tahun diperhitungkan?

Warga Merasa Lahannya Diterobos

Warga pada prinsipnya tidak mengatakan, “kami sedang bersengketa dengan perusahaan.”
Pertanyaan mereka justru lebih sederhana:
“Mengapa lahan yang selama ini kami garap turun-temurun bisa dimasuki atau diterobos, sementara kemudian kami dihadapkan pada status kawasan hutan?”

Karena itu, penyelesaian tidak cukup dilakukan dengan pernyataan sepihak. Negara perlu membuka peta, koordinat, dasar penetapan kawasan, riwayat penguasaan tanah, dokumen tata ruang, perizinan, serta data pertanahan dan kehutanan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.

Jika benar berada dalam kawasan hutan, masyarakat berhak mengetahui dasar penetapan dan batas resminya.

Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan lokasi, batas, koordinat atau administrasi, pemerintah juga berkewajiban memberikan penjelasan secara terbuka.

Gubernur dan Bupati Jangan Diam

Dalam persoalan seperti ini, perhatian publik tidak hanya tertuju kepada pemerintah pusat, tetapi terutama kepada Gubernur dan Bupati sebagai pemerintah daerah yang paling dekat dengan masyarakat.

Pemerintah daerah dituntut menjelaskan riwayat administrasi wilayah, tata ruang, status kawasan, hubungan antara wilayah masyarakat dengan aktivitas usaha, serta langkah pemerintah dalam memastikan tidak terjadi ketidakadilan terhadap warga.

Sebab ketika masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang memadai, ruang kecurigaan akan semakin besar.

Termasuk munculnya kecurigaan sebagian masyarakat bahwa lahan atau kawasan tersebut pernah dikaitkan dengan kepentingan politik atau pembiayaan Pilkada.

Namun tudingan tersebut tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

Karena itu pertanyaannya harus dijawab secara terbuka:

Apakah pernah ada pengalihan, pembebanan, jaminan, transaksi, kerja sama, atau hubungan hukum atas lahan tersebut yang berkaitan dengan kepentingan politik atau pembiayaan Pilkada?

Jika tidak pernah, pemerintah dapat membantahnya dengan dokumen.

Jika memang pernah, masyarakat berhak mengetahui apa dasar hukumnya, siapa pihak yang terlibat, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana kedudukannya terhadap hak dan kepentingan masyarakat.

Kecurigaan harus diuji dengan bukti, bukan dipelihara menjadi prasangka.

TNI–Polri Bersama Siapa?

Pertanyaan lain yang berkembang di tengah masyarakat adalah mengenai keberadaan dan tindakan aparat TNI–Polri di wilayah yang dipersoalkan.

Pertanyaan “TNI–Polri bersama siapa?” tidak boleh langsung dimaknai sebagai tuduhan bahwa aparat berpihak kepada korporasi.
Justru pertanyaan tersebut harus dijawab melalui dasar hukum, tugas, fungsi, kewenangan dan dasar penugasan aparat di lapangan.

Tugas dan Fungsi TNI

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025, TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugas berdasarkan kebijakan politik negara.

Tugas pokok TNI adalah:
Menegakkan kedaulatan negara.
Mempertahankan keutuhan wilayah NKRI.
Melindungi keselamatan segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam persoalan masyarakat dan korporasi, keberadaan TNI harus dapat dijelaskan berdasarkan tugas pertahanan, bentuk penugasan dan kewenangan yang sah, bukan semata-mata karena adanya permintaan atau kepentingan salah satu pihak.

Tugas dan Fungsi Polri

Sementara berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri merupakan alat negara yang berperan dalam:

  • memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  • menegakkan hukum;
  • memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi tersebut, Polri memiliki kewenangan antara lain melakukan tindakan kepolisian, menerima laporan dan pengaduan, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, serta menjalankan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.

Karena itu, apabila Polri berada di tengah persoalan masyarakat dan korporasi, publik berhak mengetahui: Apa dasar hukumnya? Apa objek pengamanannya? Apa dasar tindakan kepolisian? Dan apakah setiap pihak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum?

Aparat Harus Berdiri di Atas Hukum

Dalam negara hukum, TNI dan Polri tidak seharusnya ditempatkan dalam posisi “bersama rakyat” atau “bersama korporasi” secara membabi buta.

Posisinya harus jelas:
TNI dan Polri harus berdiri bersama negara, hukum dan kepentingan nasional, dengan menjalankan kewenangan sesuai tugas dan fungsinya.

Jika ada pelanggaran hukum oleh masyarakat, proses hukum harus berjalan.
Jika ada dugaan pelanggaran oleh korporasi, proses hukum juga harus berjalan.
Jika terdapat tindakan aparat yang diduga melampaui kewenangan, mekanisme pengawasan dan hukum harus bekerja.
Tidak boleh ada standar hukum yang berbeda hanya karena seseorang adalah masyarakat kecil atau sebuah perusahaan besar.

Regulasi yang Menjadi Dasar

Persoalan ini setidaknya berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) — Indonesia adalah negara hukum.
  • UUD 1945 Pasal 27 ayat (1) — persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
  • UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) — bumi, air dan kekayaan alam dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  • UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025.

Regulasi tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan masyarakat tidak boleh dilepaskan dari prinsip negara hukum, keterbukaan informasi, kesetaraan di hadapan hukum, serta pembagian tugas dan kewenangan masing-masing institusi negara.

Pertanyaan Besar untuk Pemerintah
Kini pertanyaan masyarakat semakin jelas:

Gubernur, di mana posisi pemerintah daerah ketika masyarakat merasa lahannya yang dikelola turun-temurun diterobos?
Bupati, mengapa masyarakat masih harus mencari sendiri jawaban mengenai status dan batas lahannya?

Jika benar kawasan hutan, kapan ditetapkan dan di mana koordinat resminya?
Jika masyarakat telah mengelola tanah tersebut secara turun-temurun, bagaimana riwayat penguasaan tersebut diperiksa dan dipertimbangkan?

Jika terdapat aktivitas korporasi, apa dasar izin dan legalitasnya serta apakah lokasi kegiatan benar-benar berada pada koordinat yang sesuai dengan izin?

Jika muncul dugaan pembebanan atau jaminan yang dikaitkan dengan kepentingan Pilkada, apakah pemerintah siap membuka fakta dan dokumennya?

Dan jika TNI–Polri hadir di lokasi, apa dasar tugas dan kewenangan mereka?

Negara Jangan Memilih Rakyat atau Korporasi
Pada akhirnya, persoalan ini tidak semestinya diarahkan menjadi pilihan: pemerintah pro rakyat atau pro korporasi.

Negara tidak boleh memilih berdasarkan siapa yang lebih kuat, lebih besar, atau lebih berpengaruh.

Negara harus memilih hukum, data dan kebenaran yang dapat dibuktikan.

Warga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada rakyat untuk melawan korporasi.

Warga juga tidak meminta TNI–Polri berpihak kepada korporasi untuk melawan rakyat.

Warga hanya meminta aparat menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, kewenangan, profesionalitas, proporsionalitas dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Karena itu, Gubernur dan Bupati ditunggu untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Bukan sekadar pernyataan.
Tetapi peta, koordinat, dokumen, dasar hukum dan fakta.

Sebab pada akhirnya, warga perbatasan tidak meminta negara berpihak kepada mereka.
Warga hanya meminta negara berpihak kepada hukum.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru