PRABOWO: APARAT TAK BERES, REKAM DAN LAPORKAN — SOROTAN “JANGAN SOTTA-SOTTA” DI MAKASSAR

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Pesan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat berani mengawasi aparat kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan ucapan tidak etis terhadap pendamping hukum di Satreskrim Polrestabes Makassar.

Prabowo meminta masyarakat tidak melawan jika menemukan tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

“Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya.”

Pesan itu disampaikan Prabowo pada 20 Mei 2026. Ia juga memerintahkan pemerintah menindak pelanggaran, memberantas korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Di Makassar, Andi Alfian, S.H., mengaku mendapat ucapan “Jangan sotta-sotta!” saat mendampingi klien di lantai dua Polrestabes Makassar, Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 17.45 WITA.

Menurut keterangan pihak terkait, ucapan tersebut diduga disampaikan anggota Reskrim bernama Nelson. Namun, identitas lengkap, pangkat, jabatan, dan konteks kejadian masih menunggu klarifikasi resmi.

Nelson belum dapat dinyatakan melakukan pelanggaran etik.

Andi Alfian menegaskan dirinya berbicara karena menjalankan tugas pendampingan hukum.

“Saya sedang mendampingi klien. Kalau didampingi pengacara saja begitu, bagaimana yang datang sendiri?”

Persoalan ini bukan sekadar soal satu kalimat. Yang dipertaruhkan adalah kualitas pelayanan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.

UU Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan fungsi Polri mencakup perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, dan penegakan hukum. Sementara Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur kode etik profesi, dan Perpol Nomor 2 Tahun 2024 menyediakan mekanisme pengaduan masyarakat.

Tegas boleh. Merendahkan jangan. Berwibawa tidak harus kasar.

Polrestabes Makassar perlu memberikan

klarifikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut.
Pesan Prabowo jelas: jangan melawan, dokumentasikan, laporkan.

Sebab kewenangan adalah amanah—bukan kekebalan dari pengawasan.

SUARASENI.ONLINE
Suara Solidaritas Eks Narapidana Indonesia
“Dari Masa Lalu, Menyuarakan Masa Depan.”

Berita Terkait

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Berita Terbaru