SPBU 64.788.12 Nanga Tayap Disorot: Dugaan Mafia BBM Subsidi Menguat, Negara Terancam Rugi, Aparat Didesak Bertindak Tegas

Senin, 15 Juni 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Kalimantan Barat — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan publik mengarah ke SPBU 64.788.12 yang berlokasi di Desa Sepakat Jaya, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang.

Aktivitas yang diduga melibatkan jaringan terorganisir ini memicu kekhawatiran luas, tidak hanya soal kerugian negara, tetapi juga runtuhnya keadilan distribusi energi bagi rakyat kecil.

Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada 13 Juni 2026, ditemukan indikasi kuat adanya alur distribusi BBM subsidi yang menyimpang dari peruntukannya. BBM yang semestinya dinikmati oleh nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah, diduga dialihkan ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan bisnis dan keuntungan ekonomi yang lebih besar.

Penelusuran lapangan bahkan mengarah pada dugaan keberadaan lokasi penampungan berskala besar di kawasan Simpang Empat Nanga Tayap. Titik ini disebut-sebut sebagai salah satu pusat distribusi ulang BBM subsidi yang tidak sah.

Dugaan Jaringan Terorganisir dan Pembiaran Sistemik

Sejumlah sumber menyebut praktik ini bukan fenomena baru. Aktivitas diduga telah berlangsung lama dan melibatkan rantai distribusi yang rapi—mulai dari pengumpulan di SPBU, penampungan, hingga penyaluran ke sektor industri atau pihak yang tidak berhak.

Lebih mengkhawatirkan, beredar dugaan adanya “setoran keamanan” kepada oknum tertentu yang membuat praktik ini berjalan tanpa hambatan berarti. Jika benar, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran distribusi, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik yang mencederai hukum dan keadilan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 64.788.12 belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang dilakukan tim media.

Negara Berpotensi Rugi, Rakyat Jadi Korban

Muhammad Najib, Divisi Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kalimantan Barat, menegaskan bahwa dugaan ini tidak boleh dianggap remeh. Ia mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan pemerintah daerah segera turun tangan.

“BBM subsidi adalah uang rakyat yang dikembalikan dalam bentuk bantuan energi. Jika diselewengkan, maka yang dirampas bukan hanya anggaran negara, tetapi juga hak hidup masyarakat kecil,” tegas Najib.

Ia menekankan pentingnya penindakan menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar.

Dampak Nyata: Dari Kelangkaan hingga Ketidakadilan Ekonomi

Jika dugaan ini terbukti, dampaknya sangat luas dan sistemik:

  • Kerugian keuangan negara akibat subsidi tidak tepat sasaran
  • Kelangkaan BBM subsidi di tingkat masyarakat
  • Meningkatnya biaya operasional petani, nelayan, dan UMKM
  • Terciptanya persaingan usaha tidak sehat
  • Menurunnya kepercayaan publik terhadap negara
  • Potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang semakin meluas

Regulasi Dilanggar: Ancaman Pidana Menanti

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Di antaranya:

  • Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan:
    Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
  • Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang berhak.
  • Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013 jo. perubahannya, yang mengatur pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi secara ketat dan terukur.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak masyarakat atas barang kebutuhan pokok yang adil dan tidak diselewengkan.

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan aparat atau unsur penyalahgunaan jabatan, maka dapat pula dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aparat Jangan Diam: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar retorika. Pembiaran hanya akan memperkuat persepsi bahwa mafia BBM subsidi kebal hukum.

Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merampas hak rakyat.

Asas Praduga Tak Bersalah

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah sumber. Seluruh pihak yang disebutkan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak SPBU 64.788.12, Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Ketapang, serta aparat penegak hukum untuk memberikan penjelasan resmi.

Jika hukum masih punya nyali, maka mafia BBM subsidi harus dibongkar hingga ke akarnya.

Editor: DM MPGI
Sumber: Tim Media & Lembaga

Berita Terkait

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Berita Terbaru