Seni, Morowali – Di tengah geliat industri tambang yang terus menguat, suara rakyat kembali terdengar dari dua arah yang berbeda namun satu kegelisahan: ketidakadilan.
Organisasi masyarakat Pandawa bersama komunitas Suara Eks Napi Indonesia (Seni) angkat bicara, menyoroti dugaan penggusuran lahan milik H. Gusti di kawasan MBB1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Lahan yang ditanami sawit itu disebut digusur tanpa proses perhitungan nilai tanaman dan tanpa ganti rugi oleh PT Vale Indonesia Tbk. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar konflik agraria, melainkan cerminan ketimpangan relasi antara korporasi besar dan masyarakat kecil.
“Ketika tanah digusur tanpa perhitungan dan tanpa ganti rugi, maka yang hilang bukan hanya tanaman, tapi juga rasa keadilan,” tegas perwakilan Pandawa.
Suara dari Mereka yang Pernah Dipinggirkan
Menariknya, sorotan juga datang dari komunitas Suara Eks Napi Indonesia. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum kini menyuarakan keprihatinan atas dugaan ketidakadilan tersebut.
“Kami pernah dihukum karena kesalahan kami. Tapi jika benar ada penggusuran tanpa ganti rugi, lalu di mana hukum berdiri untuk rakyat kecil?” ujar salah satu perwakilan komunitas.
Bagi mereka, pengalaman masa lalu justru membentuk kesadaran bahwa hukum harus berlaku setara—tanpa melihat siapa yang kuat dan siapa yang lemah.
Negara Diminta Tidak Abai
Kedua kelompok ini mendesak Prabowo Subianto untuk memastikan negara hadir secara nyata dalam melindungi hak warga. DPR RI, khususnya Komisi III, juga didorong segera memanggil pihak perusahaan dalam forum resmi untuk memberikan penjelasan terbuka.
Mereka menegaskan bahwa konstitusi telah jelas: sumber daya alam harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, bukan justru menimbulkan penderitaan.
Ketika Musyawarah Tak Lagi Setara
Upaya penyelesaian melalui jalur administratif, termasuk pengaduan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, dinilai belum memberikan solusi konkret.
Rekomendasi musyawarah dianggap tidak cukup ketika terjadi ketimpangan kekuatan antara warga dan korporasi.
“Musyawarah hanya adil jika posisi setara. Dalam kondisi seperti ini, negara harus hadir menyeimbangkan,” tegas juru bicara Pandawa.
Menguji Tegaknya Hukum
Dugaan penggusuran tanpa ganti rugi tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang menjamin hak milik dan keadilan sosial, sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU HAM, hingga regulasi agraria dan lingkungan hidup.
Bagi komunitas eks napi, ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kekuatan besar.
“Kami pernah merasakan kerasnya hukum. Kami hanya berharap hukum juga berani tegas kepada yang kuat,” ungkapnya.
Menanti Ketegasan Negara
Kasus ini kini menjadi cermin penting bagi komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan keadilan sosial. Pandawa dan Suara Eks Napi Indonesia menegaskan akan terus mengawal hingga ada kejelasan dan pemulihan hak bagi korban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi. Upaya konfirmasi terus dilakukan.








