LUWU TIMUR – Harapan warga Eks Timor Timur penghuni kawasan transmigrasi UPT SP 2 Lampia, Desa Harapan, Kecamatan Malili, untuk membuka ruang dialog dengan pemerintah justru berujung kekecewaan.
Audiensi yang telah diajukan secara resmi kepada Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur tak pernah terlaksana karena pejabat yang berwenang disebut tidak berada di tempat saat warga mendatangi kantor dinas.
Padahal, menurut warga, surat permohonan audiensi telah disampaikan sebelumnya sebagai bentuk iktikad baik agar persoalan yang mereka hadapi dapat dibahas melalui jalur komunikasi yang santun dan sesuai mekanisme pemerintahan.
“Kami datang dengan cara yang baik, membawa surat resmi, berharap bisa berdialog langsung. Namun hingga kami berada di kantor dinas, tidak ada pejabat yang berwenang menerima maupun memberikan penjelasan kepada kami,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Bagi warga, ketidakhadiran pejabat bukan sekadar batalnya sebuah pertemuan. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan lemahnya respons pelayanan publik terhadap masyarakat yang sedang mencari kepastian atas persoalan lahan transmigrasi yang telah berlangsung cukup lama.
Dialog Dinilai Jalan Terbaik
Warga menegaskan, audiensi merupakan ruang komunikasi yang seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk mendengar aspirasi masyarakat sekaligus mencari solusi secara terbuka.
Karena itu, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur segera memfasilitasi pertemuan resmi antara masyarakat dan Dinas Transmigrasi agar berbagai persoalan mengenai status lahan transmigrasi dapat dibahas secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Selain kepastian hukum, warga juga meminta adanya keterbukaan dalam pengelolaan kawasan transmigrasi serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.
Pelayanan Publik Harus Berpihak pada Kepentingan Masyarakat
Hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dijamin oleh konstitusi.
Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin kepastian hukum yang adil, dan Pasal 28F memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi dari penyelenggara negara.
Dalam aspek pelayanan publik, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan menjalankan tugas berdasarkan asas kepentingan umum, profesionalitas, keterbukaan, akuntabilitas, ketepatan waktu, serta tidak diskriminatif.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan setiap pejabat berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas keterbukaan, kepastian hukum, pelayanan yang baik, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana dari badan publik.
Sementara penyelenggaraan transmigrasi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian beserta Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014, yang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, hingga penyelesaian persoalan di kawasan transmigrasi.
Berpotensi Menjadi Objek Pengawasan Ombudsman
Apabila benar surat permohonan audiensi telah diterima namun tidak memperoleh tindak lanjut atau pelayanan tanpa penjelasan yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menjadi objek pengawasan Ombudsman Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Ombudsman memiliki kewenangan memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, termasuk penundaan berlarut, pengabaian kewajiban pelayanan, maupun pelayanan yang tidak sesuai standar. Penilaian mengenai ada atau tidaknya maladministrasi sepenuhnya merupakan kewenangan Ombudsman berdasarkan hasil pemeriksaan.
Siapkan Langkah Pengaduan
Meski kecewa, warga menyatakan tetap mengedepankan penyelesaian melalui dialog dan komunikasi dengan pemerintah daerah.
Namun apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut dari Dinas Transmigrasi, mereka menyatakan akan menyampaikan pengaduan kepada Bupati Luwu Timur, DPRD Kabupaten Luwu Timur, Inspektorat Daerah, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia, serta instansi pengawas lainnya guna memperoleh kepastian hukum atas hak-hak mereka sebagai warga transmigrasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur belum memberikan keterangan resmi terkait tidak terlaksananya audiensi tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai wujud pemberitaan yang berimbang.







