21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.ONLINE, LUWU TIMUR — Luwu Timur sedang berada di persimpangan. Investasi, hilirisasi mineral dan pertambangan bergerak, sementara di sejumlah wilayah masyarakat masih mempertanyakan tanah, kebun dan ruang hidup mereka.

Dari Laoli, Lampia, Desa Harapan, Loeha Raya, Dongi, Padoe hingga Seba-Seba, persoalannya berbeda, tetapi memiliki satu pertanyaan yang sama:
Tanah siapa, digunakan untuk apa, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang memastikan semuanya sesuai hukum?

LAOLI: 394,5 HEKTARE

Di Dusun Laoli, Desa Harapan, sekitar 394,5 hektare yang berkaitan dengan HPL Pemkab Luwu Timur menjadi objek sengketa. Sebanyak 29 petani menggugat ke PTUN Makassar melalui Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.

Yang harus diuji bukan hanya sertifikat, tetapi riwayat penguasaan, batas bidang, dasar penerbitan HPL dan prosedur administrasinya.

LAMPIA DAN DESA HARAPAN

Di kawasan UPT SP 2 Lampia, warga mempertanyakan riwayat tanah yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
Sementara di Desa Harapan, sejumlah bidang yang disebut telah memiliki SHM kembali ditegaskan batas dan penguasaannya.

Pertanyaannya:
Bagaimana sejarah tanah tersebut, siapa pemegang alas haknya, dan bagaimana hubungan penggunaan lahan dengan pihak lain?

LOEHA RAYA DAN TANAMALIA

Di Loeha Raya, persoalan kebun lada bertemu dengan rencana pengembangan Tanamalia. Masyarakat telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kebun, lingkungan dan ruang hidup.

PT Vale menyebut Tanamalia merupakan proyek pengembangan di Kecamatan Towuti yang masih melalui tahapan eksplorasi.

Maka yang harus dibuka bukan sekadar pro atau kontra tambang, tetapi:
di mana wilayah kegiatannya, bagaimana status tanah masyarakat, bagaimana tata ruangnya, apa dokumen lingkungannya dan bagaimana perlindungan terhadap petani?

DONGI DAN PADOE

Persoalan ruang hidup masyarakat To Karunsi’e Dongi dan masyarakat Padoe juga memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan tanah, kebun dan kawasan pertambangan.

Keduanya perlu ditelusuri melalui riwayat penguasaan, perubahan ruang, batas wilayah dan konsesi.

SEBA-SEBA

Di Seba-Seba, persoalan tanah bersinggungan dengan kehadiran aparat.
Istilah dalam rekaman percakapan seperti “polisi rakyat” dan “polisi Vale” perlu diverifikasi.

Rekaman tersebut tidak otomatis membuktikan afiliasi aparat dengan perusahaan.

Yang harus diperiksa adalah:
siapa yang berbicara, siapa yang menugaskan, siapa yang meminta pengamanan, apa objeknya dan apa dasar hukum penugasannya.

HARI TANI NASIONAL

Pada 24 September 2026, ratusan petani mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Luwu Timur dengan tuntutan antara lain evaluasi konsesi, keterbukaan data perizinan, penyelesaian konflik agraria dan pembentukan Pansus Konflik Agraria.

Status Pansus perlu ditegaskan sebagai usulan yang masih dalam pembahasan, bukan keputusan final.

21 POIN KONTRAK POLITIK

Di tengah seluruh persoalan tersebut, masyarakat Loeha Raya kembali menagih pertanyaan kepada IBAS–PUSPA.

Dalam Pilkada 2024, pasangan tersebut disebut memiliki 21 poin kontrak politik dengan masyarakat Loeha Raya.

Dua tahun kemudian, rakyat berhak bertanya:
Mana yang sudah dilaksanakan?
Mana yang belum?
Apa hambatannya?
Apa langkah pemerintah daerah?
Jika kewenangan berada di pemerintah pusat, apa yang telah dilakukan Pemkab?
Rakyat tidak selalu meminta jawaban yang menyenangkan.

Rakyat membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat diperiksa.

SATU BENANG MERAH
LAOLI → LAMPIA → DESA HARAPAN → LOEHA RAYA → DONGI → PADOE → SEBA-SEBA

Kasusnya berbeda, Satu pertanyaannya:
TANAH SIAPA?
UNTUK KEPENTINGAN APA?
BERDASARKAN DOKUMEN APA?
SIAPA YANG BERWENANG?
SIAPA YANG MENGAWASI?

Sebab satu hektare memang dapat dihitung.
Nilai tanah dapat dihitung.
Jumlah tanaman dapat dihitung.
Tetapi kehidupan keluarga yang bergantung pada tanah tidak boleh dipandang sebagai angka semata.

Sebelum tanah digali, kebun dibuka dan alat berat bekerja, masyarakat berhak memperoleh kepastian.
Bukan setelah konflik terjadi.
Tetapi sebelum semuanya terlambat.

Dan dua tahun setelah kontrak politik itu dibuat, satu pertanyaan Loeha Raya masih menggantung: “IBAS–PUSPA, LAGI DI MANA?”

 

SUARASENI.ONLINE — suara mereka yang pernah jatuh, pernah disisihkan, tetapi tetap berhak bicara tentang keadilan, ruang hidup dan masa depan.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Gudang Mebel dan Tiga Rumah di Bojong Pekalongan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru