Pemdes Karang Rahayu Tertibkan Administrasi Sewa 18 Hektar Lahan TKD

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraseni.online, BEKASI |

Karang Bahagia – Pemerintah Desa Karang Rahayu menggelar pertemuan dengan sejumlah petani untuk membahas tata tertib administrasi penyewaan Tanah Kas Desa (TKD). Langkah ini diambil guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para petani setempat yang memberdayakan lahan desa sebagai area garapan.

Kegiatan sosialisasi dan penyerahan kontrak sewa ini dilaksanakan di lobi Kantor Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (13/05/2026).

Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Rahayu, Karya, SE, menegaskan bahwa perapihan administrasi ini bertujuan untuk membenahi sistem lama yang kurang transparan. Menurutnya, selama ini banyak penggarap lahan yang tidak memiliki bukti kontrak atau kuitansi pembayaran yang jelas kepada desa.

“Intinya saya cuma merapikan saja agar penyewa lahan TKD aman dan lancar. Setiap penggarap wajib memiliki surat perjanjian dari desa dan pembayarannya harus masuk ke kas desa melalui Bank BJB,” ujar Karya saat memberikan keterangan kepada awak media di lokasi.

Dalam kesempatan tersebut, pihak desa mulai menyerahkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kepada para petani. Kontrak tersebut mengatur secara detail hak dan kewajiban penggarap, termasuk durasi sewa yang berlaku selama satu tahun, terhitung sejak 2 Januari 2026 hingga 2 Februari 2027.

Karya juga menyebutkan bahwa total lahan TKD yang dikelola mencapai 18 hektar. Namun, proses perapihan administrasi ini dilakukan secara bertahap. Saat ini, tercatat sudah ada 15 petani yang telah melengkapi administrasi dan menerima surat kontrak resmi sebagai bukti sah menggarap lahan desa.

Acara ini turut disaksikan oleh Bendahara Tim Pendapatan Asli Desa (PAD), perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta aparatur desa lainnya untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Sumber: Pemdes Karang Rahayu

Laporan: Tim Jurnalis 

Berita Terkait

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Lahan Pembuangan Limbah Kayu di Kajen Terbakar, Api Diduga Berasal dari Pembakaran Sampah Sisa Tebu
Konsisten Mengawal dan Memperjuangkan Suara Masyarakat Pesisir, Sumar Rosul Dianugerahi Parliamentary Awards 2026 Jawa Pos Radar Semarang.
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat

Berita Terbaru