SUARASENI.ONLINE//PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan penataan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Desa Karangdowo, Jumat (10/7/2026), dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Kedungwuni, Pemerintah Desa Karangdowo, paguyuban masyarakat, serta perwakilan pedagang.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menjelaskan penataan difokuskan pada kawasan sepanjang Pasar Motor hingga Jembatan Gemek yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para PKL.
Dalam hasil musyawarah, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tidak meninggalkan gerobak, tenda, maupun perlengkapan dagang setelah selesai beraktivitas.
Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian selama satu minggu agar pedagang dapat membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan evaluasi.
Selain itu, pengaturan waktu berjualan juga diberlakukan. Pada pagi hingga siang hari, pedagang hanya diperbolehkan menempati area Pasar Motor sampai depan Kampus ITSNU. Sementara ruas jalan dari depan ITSNU hingga Jembatan Gemek harus steril demi menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi fasilitas umum. Area tersebut baru dapat dimanfaatkan untuk berjualan mulai sore hingga malam hari.
Di sisi lain, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengingatkan bahwa setiap PKL wajib mengurus izin melalui pemerintah desa yang kemudian diteruskan kepada Bupati melalui dinas terkait. Ia menegaskan tidak semua lokasi dapat dijadikan tempat usaha karena hanya kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai zona kuning berdasarkan keputusan bupati.
Menurutnya, izin berjualan tidak dipungut biaya. Namun, pedagang yang menempati zona kuning tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan tata cara penataan mengacu pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019.
Ketua Umum Paguyuban BARAKUDA, Nunung Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses penataan berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat.
Apresiasi juga disampaikan salah satu pedagang, Nasir. Ia menilai dialog yang dibangun pemerintah bersama para PKL menjadi langkah positif karena mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kebutuhan pedagang tanpa mengabaikan fungsi ruang publik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap kawasan Karangdowo dapat menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman, sementara para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.







