Dedi Mulyadi Bongkar Setoran Galian Tanah Ilegal Subang, Pekerja: Setor ke Oknum Biar Buka Lagi

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Galian tanah beroknum, bikin segala hal berharga maksimum,” tulis Dedi Mulyadi dalam takarir (caption) unggahan Instagram pribadinya.

Suaraseni.online, Jawa Barat|

Subang – Aktivitas galian tanah merah ilegal di Kabupaten Subang, Jawa Barat kembali memicu sorotan tajam. Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, turun langsung untuk membongkar dugaan praktik setoran ratusan juta rupiah kepada oknum aparat guna melancarkan penambangan tak berizin tersebut.

Aksi sidak (inspeksi mendadak) itu menjadi viral di media sosial setelah Dedi mengunggah video investigasinya. Berdasarkan pantauan pada Jumat (22/5/2026), video tersebut memperlihatkan momen saat Dedi menginterogasi para pekerja tambang di lapangan.

Garap Proyek Patimban Tanpa Izin

Peristiwa ini terjadi di dua lokasi, yaitu Desa Margahayu dan Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang. Aktivitas pengerukan tanah merah ini disinyalir telah berlangsung lama untuk menyuplai material proyek strategis nasional, termasuk akses jalan menuju Pelabuhan Patimban.

Meskipun bernilai ekonomi, operasional tambang ini berstatus ilegal karena pihak pengelola tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Dampak buruknya pun langsung dirasakan oleh warga sekitar. Setiap hari, masyarakat harus berhadapan dengan jalanan yang rusak parah, kepulan debu, kemacetan, hingga ancaman keselamatan akibat lalu-lalang truk jungkit (dump truck) bertonase besar di jalanan kampung.

Pekerja Akui Setor Uang ke Oknum

Dedi Mulyadi mengupas tuntas masalah ini dengan berdialog langsung bersama para pekerja di lokasi tambang. Dalam obrolan tersebut, terungkap fakta mencengangkan mengenai alasan tambang ilegal ini bisa terus beroperasi meski sempat ditertibkan.

“Ini yang nambang tanah di Bendungan, Margahayu. Kategorinya ilegal. Karena menjual tanah ke proyek Patimban tanpa izin,” kata Dedi menegaskan status lahan tersebut.

Dedi kemudian mencecar pekerja mengenai nominal uang koordinasi yang mengalir ke kantong oknum petugas agar bisnis kelam ini tetap berjalan mulus.

“Kalau dihitung lumayan, puluhan juta tiap bulan?” tanya Dedi memancing jawaban.

“Lebih, Pak,” aku seorang pekerja di lokasi galian.

Dedi pun langsung membeberkan informasi bahwa lokasi tersebut sebenarnya sudah pernah ditindak oleh aparat penegak perda, namun kembali beroperasi setelah ada “uang pelicin”.

“Iya puluhan juta itu satu lubang kan? Pernah ditutup Satpol PP kemudian dibuka lagi. Setelah dikasih? Ngomong jangan diam saja,” cecar Dedi.

“Dikasih duit,” jawab pekerja itu sambil tertawa malu.

Di sisi lain, Dedi tidak menampik bahwa pengerukan ini memiliki sisi positif bagi warga setempat, salah satunya untuk mencetak lahan persawahan baru. Kendalinya, karena aktivitas ekonomi ini berjalan tanpa izin resmi, perputaran uangnya hanya dinikmati oleh oknum tertentu dan tidak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sumber: unggahan Instagram pribadinya (KDM).

(@suarasrni.online/Red)

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru