Pemkab Pekalongan Tata PKL Karangdowo, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Bongkar Lapak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.ONLINE//PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan penataan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Desa Karangdowo, Jumat (10/7/2026), dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Kedungwuni, Pemerintah Desa Karangdowo, paguyuban masyarakat, serta perwakilan pedagang.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menjelaskan penataan difokuskan pada kawasan sepanjang Pasar Motor hingga Jembatan Gemek yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para PKL.

Dalam hasil musyawarah, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tidak meninggalkan gerobak, tenda, maupun perlengkapan dagang setelah selesai beraktivitas.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian selama satu minggu agar pedagang dapat membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan evaluasi.

Selain itu, pengaturan waktu berjualan juga diberlakukan. Pada pagi hingga siang hari, pedagang hanya diperbolehkan menempati area Pasar Motor sampai depan Kampus ITSNU. Sementara ruas jalan dari depan ITSNU hingga Jembatan Gemek harus steril demi menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi fasilitas umum. Area tersebut baru dapat dimanfaatkan untuk berjualan mulai sore hingga malam hari.

Di sisi lain, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengingatkan bahwa setiap PKL wajib mengurus izin melalui pemerintah desa yang kemudian diteruskan kepada Bupati melalui dinas terkait. Ia menegaskan tidak semua lokasi dapat dijadikan tempat usaha karena hanya kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai zona kuning berdasarkan keputusan bupati.

Menurutnya, izin berjualan tidak dipungut biaya. Namun, pedagang yang menempati zona kuning tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan tata cara penataan mengacu pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019.
Ketua Umum Paguyuban BARAKUDA, Nunung Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses penataan berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan salah satu pedagang, Nasir. Ia menilai dialog yang dibangun pemerintah bersama para PKL menjadi langkah positif karena mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kebutuhan pedagang tanpa mengabaikan fungsi ruang publik.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap kawasan Karangdowo dapat menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman, sementara para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Rumah Warga Desa Ambokembang Dibakar, Pemilik Rumah Sempat Lihat 2 Orang Misterius
PWRI dan DHC 45 Sambangi Sekda Yulian Akbar, Beri Semangat di Tengah Dinamika yang Berkembang
Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.
Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?
Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras
Program P3A Disebut Aspirasi DPR RI, Ketua Kelompok di Karassing Mengaku Tak Pernah Tahu: Siapa Pengusul, Siapa Penerima?
Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi
Sempat Dicari Semalaman, Petani di Kandangserang yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang dengan Selamat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:48 WIB

Rumah Warga Desa Ambokembang Dibakar, Pemilik Rumah Sempat Lihat 2 Orang Misterius

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:42 WIB

PWRI dan DHC 45 Sambangi Sekda Yulian Akbar, Beri Semangat di Tengah Dinamika yang Berkembang

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Peternak Ayam Petelur di Pekalongan Gelar Aksi, Tuntut Harga Telur Naik dan Pakan Turun.

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:05 WIB

Taufik Jalankan Amanat Presiden Berujung Tersangka!, Polrestabes Makassar Jalankan Proses Hukum, Lalu Amanat Siapa?

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:45 WIB

Tindak Lanjuti Video Viral, Polsek Wiradesa Razia Cafe dan Amankan Enam Botol Miras

Berita Terbaru