Pemkab Pekalongan Tata PKL Karangdowo, Pedagang Diberi Waktu Sepekan Bongkar Lapak

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.ONLINE//PEKALONGAN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai menerapkan penataan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Desa Karangdowo, Kecamatan Kedungwuni.

Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Balai Desa Karangdowo, Jumat (10/7/2026), dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Pemerintah Kecamatan Kedungwuni, Pemerintah Desa Karangdowo, paguyuban masyarakat, serta perwakilan pedagang.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Pekalongan, Andri Setioko, menjelaskan penataan difokuskan pada kawasan sepanjang Pasar Motor hingga Jembatan Gemek yang selama ini menjadi lokasi aktivitas para PKL.

Dalam hasil musyawarah, para pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan ketentuan tidak meninggalkan gerobak, tenda, maupun perlengkapan dagang setelah selesai beraktivitas.

Pemerintah juga memberikan masa penyesuaian selama satu minggu agar pedagang dapat membongkar lapaknya secara mandiri sebelum dilakukan evaluasi.

Selain itu, pengaturan waktu berjualan juga diberlakukan. Pada pagi hingga siang hari, pedagang hanya diperbolehkan menempati area Pasar Motor sampai depan Kampus ITSNU. Sementara ruas jalan dari depan ITSNU hingga Jembatan Gemek harus steril demi menjaga kelancaran lalu lintas dan fungsi fasilitas umum. Area tersebut baru dapat dimanfaatkan untuk berjualan mulai sore hingga malam hari.

Di sisi lain, Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Pekalongan, Roufah Ainani, mengingatkan bahwa setiap PKL wajib mengurus izin melalui pemerintah desa yang kemudian diteruskan kepada Bupati melalui dinas terkait. Ia menegaskan tidak semua lokasi dapat dijadikan tempat usaha karena hanya kawasan tertentu yang ditetapkan sebagai zona kuning berdasarkan keputusan bupati.

Menurutnya, izin berjualan tidak dipungut biaya. Namun, pedagang yang menempati zona kuning tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah, sedangkan tata cara penataan mengacu pada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 39 Tahun 2019.
Ketua Umum Paguyuban BARAKUDA, Nunung Dwi Nugroho, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menjaga situasi tetap kondusif selama proses penataan berlangsung. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pedagang dan kepentingan masyarakat.

Apresiasi juga disampaikan salah satu pedagang, Nasir. Ia menilai dialog yang dibangun pemerintah bersama para PKL menjadi langkah positif karena mampu menghadirkan solusi yang mengakomodasi kebutuhan pedagang tanpa mengabaikan fungsi ruang publik.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pekalongan berharap kawasan Karangdowo dapat menjadi lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman, sementara para pedagang tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Berita Terkait

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba
Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.
TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah
Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:45 WIB

Diduga Illegal Mining, Warga Blokade Aktivitas Pertambangan PT Vale Indonesia Tbk di Seba-Seba

Senin, 28 September 2026 - 13:58 WIB

Polemik Persyaratan Pilkades Desa Werdi, Tim Media Soroti Legalitas Ijazah Paket C.

Senin, 28 September 2026 - 08:53 WIB

TPS Terminal Doro Terbakar, Api Diduga Dipicu Pembakaran Sampah

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Berita Terbaru