Sawit Digusur Tanpa Ganti Rugi!, DPR RI Dinilai “Macan Ompong”?

Minggu, 10 Mei 2026 - 00:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, Morowali — Konflik agraria kembali menelanjangi relasi timpang antara korporasi tambang dan rakyat kecil.

Lahan kelapa sawit milik H. Gusti di Blok MBB 1, Desa Seba-Seba, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dilaporkan digusur tanpa ganti rugi oleh PT Vale Indonesia Tbk.

Hingga kini, keadilan yang dijanjikan negara masih terasa jauh dari jangkauan korban.

Penggusuran tersebut bukan sekadar menghilangkan sumber penghidupan, tetapi juga memunculkan dugaan pelanggaran serius.

Tanaman sawit diratakan alat berat tanpa proses inventarisasi maupun penilaian (appraisal) nilai tanam tumbuh secara transparan.

“Ini penindasan nyata. Tanaman habis digusur, tapi hak saya tidak dibayar. Bahkan tidak pernah ada perhitungan. Apakah perusahaan sebesar ini kebal hukum?” tegas H. Gusti.

Dugaan Pelanggaran di Luar Izin

Berdasarkan aduan resmi H. Gusti (Nomor: 01.GRI/IX/2025), aktivitas penggusuran diduga dilakukan di luar wilayah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Temuan ini turut disorot oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, memperkuat indikasi adanya pelanggaran administratif hingga pidana.

Namun, alih-alih menghadirkan solusi tegas, Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat justru mengembalikan perkara ke mekanisme musyawarah.

Sikap ini dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap ketimpangan relasi antara warga dan korporasi.

“Musyawarah tidak akan pernah adil jika satu pihak merasa di atas hukum,” ujar pendamping hukum korban.

Komisi III DPR RI Disorot: “Macan Ompong”

Sorotan tajam kini mengarah ke Komisi III DPR RI. Lembaga yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan itu dinilai lamban dan tidak menunjukkan keberanian politik untuk memanggil manajemen PT Vale dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pernyataan anggota DPR, Frederik Kalalembang, yang menegaskan tidak mentolerir pelanggaran hukum, belum diikuti langkah konkret di tingkat komisi.

Kondisi ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Aktivis muda Kayla Anindya Putri menyebut Komisi III layaknya “macan ompong”.

“Rakyat ditumbalkan di bawah kaki korporasi. Komisi III seperti tuli dan bisu. Kalau hanya diam, untuk apa fungsi pengawasan itu?” kecamnya.

Tuntutan Menguat: Negara Jangan Absen

Gelombang desakan publik kini menguat. Masyarakat terdampak dan organisasi sipil menuntut:

  • Komisi III DPR RI segera menggelar RDP dan memanggil PT Vale secara paksa
  • Pemerintah menindaklanjuti dugaan aktivitas di luar IPPKH
  • Penghentian sementara operasional di lahan sengketa hingga hak warga dipenuhi

Desakan juga diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan langsung memastikan hukum tidak tunduk pada kekuatan modal.

Potret Krisis Keadilan Agraria

Kasus H. Gusti menjadi cermin rapuhnya perlindungan hak atas tanah di wilayah konsesi tambang.

Di satu sisi, investasi terus didorong; di sisi lain, hak dasar warga justru tergerus tanpa kepastian hukum.

Ketika negara memilih netral dalam konflik yang timpang, keadilan berisiko berubah menjadi ilusi.

Dan ketika parlemen gagal menjalankan fungsi pengawasan, rakyat hanya menyisakan dua pilihan: melawan, atau kehilangan segalanya.

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru