SuaraSeni.Online//PEKALONGAN- Polemik penutupan saluran irigasi di Desa Siwalan, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru. Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat (Ormas) Probojoyo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melaporkan kepala desa setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penutupan saluran irigasi yang disebut dilakukan tanpa persetujuan warga.
Kedatangan warga dan perwakilan Ormas Probojoyo dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa dirugikan, terutama para petani yang selama ini bergantung pada saluran irigasi tersebut untuk kebutuhan pertanian.
Menurut warga, penutupan irigasi dilakukan secara sepihak dan telah dicor secara permanen tanpa melalui musyawarah desa maupun kesepakatan bersama. Warga juga mempertanyakan dasar administrasi dari kebijakan tersebut karena tidak pernah melihat adanya dokumen persetujuan resmi yang ditandatangani masyarakat terdampak.
Ketua Ormas Probojoyo, Ghigih Agusta, mengatakan pihaknya akan mengawal proses laporan tersebut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mendampingi warga untuk mencari kejelasan dan memastikan aspirasi mereka ditindaklanjuti. Persoalan ini berkaitan langsung dengan hak petani dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menilai, setiap kebijakan yang berdampak pada fasilitas umum dan sumber pengairan seharusnya dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat. Jika terdapat dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, menurutnya, perlu ada pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Salah seorang warga mengaku kecewa karena masyarakat tidak pernah diajak berdiskusi sebelum penutupan dilakukan.
“Tidak ada musyawarah dengan warga. Tahu-tahu saluran sudah ditutup dan dicor. Kami yang bergantung pada irigasi tentu sangat terdampak,” katanya.
Selain berdampak pada aktivitas pertanian, penutupan saluran irigasi juga dikhawatirkan mengganggu aliran air di lingkungan sekitar dan berpotensi memicu genangan saat curah hujan tinggi.
Melalui laporan yang telah disampaikan ke Kejari, warga berharap dilakukan penyelidikan secara objektif dan transparan. Mereka juga meminta agar ada tindakan tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam proses penutupan saluran irigasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Siwalan belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan warga tersebut.
Perkara ini kini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.







