LUWU TIMUR, SUARASENI.ONLINE – Tenggat waktu yang diberikan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku kepada pemerintah dan aparat penegak hukum berakhir pada 31 Juli 2026.
Hingga batas waktu tersebut, masyarakat mendesak negara segera mengambil langkah nyata memulihkan kehormatan Bendera Merah Putih sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Desa Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan dengan Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Desakan itu dituangkan dalam Surat
Pernyataan dan Penegasan Sikap Hukum yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, kementerian terkait, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, pemulihan kehormatan simbol negara, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam konstitusi.
Berawal dari Dugaan Pemotongan Tali Tiang Merah Putih
Peristiwa yang menjadi sorotan bermula pada 24 Juli 2026 ketika masyarakat memasang Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba sebagai simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus bentuk penyampaian aspirasi secara damai.
Berdasarkan keterangan masyarakat, dokumentasi lapangan, dan informasi yang dihimpun, diduga terdapat pihak tertentu yang memotong tali tiang Bendera Merah Putih menggunakan benda tajam hingga bendera roboh. Setelah itu, masyarakat juga menduga Bendera Merah Putih dibawa dari lokasi oleh pihak yang identitas maupun kewenangannya belum diketahui secara pasti.
Selain itu, masyarakat mengaku menemukan adanya aktivitas yang diduga menerobos kawasan yang mereka klaim sebagai tanah adat Kerajaan Bungku sehingga memunculkan keresahan di wilayah perbatasan.
Dokumentasi yang dimiliki masyarakat memperlihatkan aparat TNI dan Polri melakukan peninjauan lokasi, sementara aktivitas di sekitar kawasan masih berlangsung.
Menurut keterangan masyarakat, salah satu pihak yang berada di lokasi merupakan perwakilan dari PT Vale Indonesia Tbk yang disebut sebagai penanggung jawab lapangan atas aktivitas di kawasan tersebut.
Penyebutan nama perusahaan tersebut merupakan bagian dari kronologi berdasarkan keterangan masyarakat dan dokumentasi lapangan, bukan merupakan kesimpulan bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum. Penentuan adanya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Laporan Resmi Sudah Masuk Pemerintah Pusat
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, pada 27 Juli 2026 perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menyerahkan surat berstatus “Sangat Segera/Urgent” kepada Danramil 1403-16/Nuha dan Kapolsek Towuti.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada Presiden Republik Indonesia, Panglima TNI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, kementerian terkait, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga sejumlah lembaga negara.
Laporan berjudul “Laporan dan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana di Kawasan Tanah Adat Bungku, Luwu Timur” tersebut memuat dugaan pemotongan tali tiang Bendera Merah Putih, dugaan hilangnya Bendera Merah Putih dari lokasi kejadian, serta dugaan penerobosan kawasan tanah adat Bungku.
Sebagai bukti administrasi, Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia memberikan balasan melalui surat elektronik yang menyatakan bahwa laporan telah diterima dengan Nomor Register: 26YM-4FLLQN.
Nomor registrasi tersebut menjadi bukti bahwa laporan masyarakat telah masuk dalam mekanisme pengaduan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara RI.
Delapan Tuntutan kepada Negara
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera:
- Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
- Memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.
- Mengamankan lokasi hingga proses hukum selesai.
- Memberikan perlindungan kepada pelapor dan para saksi.
- Menghentikan aktivitas yang diduga melanggar hukum apabila ditemukan dasar hukum yang cukup.
- Meningkatkan pengamanan wilayah perbatasan untuk mencegah konflik sosial.
- Memasang kembali Bendera Merah Putih sebagai bentuk pemulihan kehormatan simbol negara.
- Menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berlandaskan Konstitusi
Masyarakat menyatakan tuntutan tersebut berlandaskan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 35 UUD 1945, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, masyarakat juga merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, KUHAP, serta ketentuan KUHP yang relevan apabila unsur tindak pidana terpenuhi.
Jika Belum Dipulihkan, Masyarakat Siap Kibarkan Merah Putih
Masyarakat memberikan kesempatan kepada pemerintah hingga 31 Juli 2026 untuk menunjukkan langkah konkret berupa pemasangan kembali Bendera Merah Putih, pengamanan lokasi, percepatan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, transparan, serta pemberian kepastian hukum.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada langkah pemulihan dari pihak berwenang, masyarakat menyatakan mulai 1 Agustus 2026 siap memasang kembali Bendera Merah Putih di lokasi Seba-Seba.
Menurut mereka, langkah tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum, melainkan wujud penghormatan terhadap simbol kedaulatan negara sekaligus kecintaan kepada NKRI.
“Merah Putih adalah simbol kedaulatan bangsa yang wajib dihormati. Tanah adat merupakan hak konstitusional masyarakat hukum adat yang harus dilindungi negara. Kami berharap negara hadir melalui penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan sehingga persoalan ini dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas. Kami juga berharap tindak lanjut atas laporan yang telah diterima Kementerian Sekretariat Negara RI dengan Nomor Register 26YM-4FLLQN segera diwujudkan dalam langkah nyata di lapangan,” demikian pernyataan Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku.
Masyarakat berharap Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Pemerintah Kabupaten Morowali, TNI, Polri, serta seluruh instansi terkait segera menjalankan kewenangannya untuk menjaga kehormatan Merah Putih, melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, dan memastikan supremasi hukum ditegakkan secara adil, profesional, serta tanpa pandang bulu.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan surat pernyataan, dokumen pengaduan, serta keterangan yang disampaikan oleh Perwakilan Masyarakat Adat Kerajaan Bungku. Dugaan terhadap pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







