LUWU TIMUR — Merah Putih berkibar. Upacara digelar. Lagu kebangsaan dinyanyikan. HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati dengan penuh kebanggaan.
Namun, dari pelosok Luwu Timur hingga kawasan perbatasan Towuti–Bungku, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:
Apakah kemerdekaan benar-benar sudah dirasakan rakyat?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Di tengah narasi Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur, sebagian masyarakat masih berhadapan dengan persoalan tanah, batas wilayah, aktivitas investasi, pertambangan hingga proses hukum yang menyentuh langsung ruang hidup mereka.
Seba-Seba menjadi salah satu cermin persoalan tersebut.
Kawasan yang berada di wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dengan Morowali, Sulawesi Tengah, itu kini menyimpan persoalan yang tidak sederhana.
Ada masyarakat yang mengklaim memiliki sejarah penguasaan tanah secara turun-temurun sejak zaman kolonial, didukung dokumen yang menurut mereka menjadi bukti penguasaan hingga dokumen administrasi pemerintahan, termasuk SK Gubernur.
Namun, di sisi lain, kawasan tersebut juga bersinggungan dengan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam dan pertambangan.
Gusti Riadi: Tanah Dikuasai Sejak Zaman Kolonial
Salah satu masyarakat yang menyuarakan persoalan tersebut adalah Gusti Riadi.
Menurut keterangan Gusti Riadi, lahan yang menjadi bagian dari persoalan di Seba-Seba telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun sejak masa kolonial.
Klaim itu, menurutnya, tidak hanya berdasarkan cerita lisan. Ia menyebut memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan, bahkan hingga SK Gubernur.
Di atas lahan tersebut, masyarakat selama bertahun-tahun menanam dan mengembangkan berbagai komoditas sebagai sumber penghidupan, mulai dari sawit, damar, jambu mente, merica dan tanaman lainnya.
Tanaman-tanaman itu bukan sekadar vegetasi di atas tanah.
Bagi masyarakat, sawit, damar, jambu mete dan tanaman merica merupakan bagian dari sumber penghidupan sekaligus bukti bahwa lahan tersebut telah dimanfaatkan secara nyata.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup disebut mengalami penerobosan, penebangan dan pengerukan tanah.
Bagi masyarakat, yang dipertaruhkan bukan hanya tanaman yang rusak atau hilang.
Di balik tanaman merica, sawit, damar dan jambu mete terdapat sejarah penguasaan, sumber kehidupan dan hubungan masyarakat dengan tanah yang telah berlangsung lintas generasi.
Maka pertanyaannya sederhana, tetapi tajam:
Atas dasar hukum apa lahan tersebut dapat diterobos, ditebang dan dikruk?
Siapa yang memberikan kewenangan?
Bagaimana batas tanah ditentukan?
Apakah seluruh dokumen penguasaan masyarakat telah diverifikasi negara?
Dan apabila benar terdapat dokumen penguasaan hingga SK Gubernur, mengapa kepastian hukum atas tanah tersebut belum juga dirasakan masyarakat?
Pertanyaan itu tentu harus dijawab melalui verifikasi dan pemeriksaan objektif, bukan berdasarkan klaim sepihak.
Rakyat Menanam Merica di Tangkap, Hukum Dipertanyakan?
Persoalan menjadi semakin sensitif ketika aktivitas masyarakat di atas lahan yang mereka klaim sebagai ruang hidup bersinggungan dengan persoalan hukum.
Di sinilah publik berhak mempertanyakan konsistensi penegakan hukum.
Mengapa rakyat yang menanam merica, mengolah tanah dan menggantungkan hidup dari lahannya dapat berhadapan dengan persoalan hukum, sementara aktivitas korporasi di kawasan yang sama dapat berlangsung berdasarkan perizinan?
Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap tindakan masyarakat otomatis benar.
Bukan pula berarti setiap aktivitas korporasi otomatis salah.
Yang dituntut adalah satu hal:
- Hukum harus berlaku adil, objektif dan transparan kepada semua pihak.
- Jika masyarakat melanggar hukum, proses sesuai hukum.
- Jika korporasi terbukti melanggar izin, tata ruang, ketentuan lingkungan atau aturan lainnya, proses pula sesuai hukum.
- Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Pasal 33 UUD 1945 Jangan Berhenti di Atas Kertas
Konstitusi Indonesia telah memberikan mandat yang jelas.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Kalimat tersebut bukan sekadar hiasan konstitusi.
Negara memang memiliki kewenangan mengatur sumber daya alam. Tetapi kewenangan itu harus bermuara pada kemakmuran rakyat.
Karena itu, ketika kegiatan ekonomi dan pertambangan berlangsung di suatu wilayah,
pertanyaan masyarakat harus dijawab: Siapa yang menikmati manfaatnya?, Siapa yang menanggung dampaknya?, Bagaimana hak masyarakat dilindungi?, Bagaimana status tanah ditentukan?, Apakah seluruh aktivitas telah sesuai izin dan batas wilayah?
Dan yang paling penting: Apakah hukum benar-benar berlaku sama bagi rakyat dan korporasi?, Merdeka Bukan Hanya Bebas Mengibarkan Bendera
Kemerdekaan tidak semestinya berhenti pada seremoni 17 Agustus.
Kemerdekaan juga berarti rakyat memiliki kepastian hukum, rasa aman, kesempatan mencari nafkah, perlindungan terhadap hak yang sah serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Jika petani harus takut menanam merica di tanah yang mereka yakini sebagai tanah leluhur, sementara status lahannya belum memperoleh kepastian, maka negara memiliki pekerjaan yang belum selesai.
Apalagi jika pada wilayah yang sama terdapat kegiatan ekonomi dan pemanfaatan sumber daya alam berskala besar.
Negara tidak cukup hanya hadir dengan aparat.
Negara harus hadir dengan kepastian.
Kepastian batas wilayah.
Kepastian status tanah.
Kepastian legalitas aktivitas usaha.
Kepastian perlindungan masyarakat.
Dan kepastian bahwa hukum tidak mengenal kelas sosial maupun kekuatan modal.
Seba-Seba Jangan Diabaikan
Seba-Seba bukan sekadar titik kecil di ujung peta.
Di sana ada masyarakat.
Ada tanah.
Ada tanaman merica, sawit, damar dan jambu mete.
Ada sejarah penguasaan.
Ada dokumen.
Ada kepentingan ekonomi.
Dan ada persoalan hukum yang membutuhkan penyelesaian.
Karena itu, negara perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Periksa dokumen yang dimiliki masyarakat.
Telusuri sejarah penguasaan tanah.
Verifikasi SK dan dokumen administrasi yang disebut menjadi dasar penguasaan.
Pastikan batas wilayah Luwu Timur dan Morowali.
Periksa dasar legalitas aktivitas usaha.
Periksa izin dan kesesuaiannya dengan kondisi lapangan.
Periksa pula dugaan penerobosan, penebangan dan pengerukan lahan serta dampaknya terhadap tanaman masyarakat.
Jika masyarakat terbukti melanggar hukum, proses sesuai hukum.
Jika badan usaha terbukti melakukan pelanggaran, proses pula sesuai hukum.
Tidak boleh ada standar ganda.
Pertanyaan Kemerdekaan dari Ujung Perbatasan
HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia semestinya menjadi momentum untuk mengukur kembali arti kemerdekaan hingga ke pelosok negeri.
Masyarakat Luwu Timur dan warga di kawasan perbatasan berhak bertanya:
Sudahkah mereka berdaulat atas tanah dan ruang hidupnya?
Sudahkah mereka memperoleh keadilan yang sama di hadapan hukum?
Sudahkah mereka mendapatkan kepastian atas tanah yang mereka klaim dikuasai turun-temurun sejak zaman kolonial?
Sudahkah kekayaan alam di sekitar mereka menghadirkan kemakmuran bagi masyarakat?
Dan yang paling mendasar:
Sudahkah negara benar-benar hadir ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang jauh lebih besar?
Kemerdekaan sejati bukan hanya ketika Merah Putih berkibar di atas tiang.
Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat dapat berkata:
“Kami aman di tanah kami. Kami dapat menanam merica tanpa rasa takut. Kami mendapatkan keadilan. Hukum berlaku sama. Kami dapat bekerja dan hidup dari tanah kami. Dan kekayaan alam negeri ini benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Jika rasa itu belum sampai ke pelosok Luwu Timur dan wilayah perbatasan, maka pertanyaan rakyat bukanlah pembangkangan.
Itulah suara kemerdekaan yang sedang meminta negara untuk mendengar.
Sebab di ujung perbatasan, kemerdekaan tidak cukup hanya dikibarkan.
Kemerdekaan harus dirasakan di atas tanah tempat rakyat hidup, menanam merica, bekerja dan menggantungkan masa depan.
Redaksi Suaraseni.online







