LUWU TIMUR — Sejarah mencatat, kemerdekaan Indonesia tidak lahir dari kemewahan persenjataan. Kemerdekaan lahir dari keberanian rakyat, persatuan, pengorbanan, dan tekad untuk menentukan sendiri nasib bangsa.
Rakyat Indonesia ketika itu tidak memiliki senjata laras panjang modern dalam jumlah yang memadai. Tidak ada TNI dan Polri dalam bentuk institusi seperti sekarang. Yang ada adalah rakyat, para pejuang, laskar, organisasi perjuangan, persenjataan sederhana, serta keberanian menghadapi kekuatan kolonial.
Bambu runcing kemudian menjadi salah satu simbol paling kuat dari perjuangan tersebut. Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga menyebut bambu runcing sebagai senjata yang digunakan dalam perlawanan terhadap penjajah dan menjadi saksi sejarah perjuangan memperoleh kemerdekaan.
Bambu runcing memang bukan satu-satunya senjata para pejuang. Namun secara simbolik, ia menggambarkan satu hal: keterbatasan senjata tidak selalu berarti keterbatasan keberanian.
Pada 17 Agustus 1945, perjuangan panjang itu mencapai tonggak sejarah.
Soekarno dan Mohammad Hatta, atas nama bangsa Indonesia, membacakan Proklamasi:
“Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.”
Naskah Proklamasi juga menegaskan bahwa pemindahan kekuasaan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kemerdekaan akan diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Proklamasi bukan sekadar deklarasi.
Ia merupakan pernyataan bahwa bangsa Indonesia berhak menentukan nasibnya sendiri.
Bahwa tanah air bukan milik penjajah.
Bahwa kedaulatan bukan hadiah.
Dan bahwa Merah Putih bukan sekadar warna pada selembar kain, melainkan simbol negara yang lahir dari perjuangan dan pengorbanan.
Dulu, rakyat melawan kolonial. Merah Putih berkibar.
Hari ini Indonesia telah menjadi negara merdeka.
Negara memiliki pemerintahan, hukum, TNI, Polri, serta berbagai institusi yang dibentuk untuk menjaga kedaulatan, keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat.
Karena itu, ketika muncul persoalan yang menyentuh simbol negara dan hubungan antara rakyat dengan kekuatan ekonomi, pertanyaannya menjadi jauh lebih besar.
Di mana negara berdiri?
Pertanyaan tersebut kembali mengemuka dalam polemik di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Morowali–Luwu Timur.
Menurut laporan yang disampaikan masyarakat, pada 23 Juli 2026 Bendera Merah Putih dipasang di kawasan tersebut sebagai simbol kecintaan kepada NKRI sekaligus bagian dari penyampaian aspirasi. Namun pada 24 Juli 2026, masyarakat mengaku mendapati bendera tersebut telah tumbang. Mereka menduga tali pengikat tiang dipotong.
Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi polemik karena kawasan tersebut juga dikaitkan dengan persoalan aktivitas pertambangan, batas wilayah, kepentingan masyarakat, dan keberadaan korporasi.
Sejumlah pemberitaan bahkan memuat dugaan penggunaan senjata tajam dalam proses yang menyebabkan tiang bendera roboh. Namun siapa yang sebenarnya bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan yang objektif.
Dalam situasi tersebut, nama Rashimin turut muncul dalam pemberitaan dan perbincangan publik. Kalimat:
“Kau pikir saya ini kaleng-kaleng?”
disebut sebagai bagian dari pernyataan yang muncul dalam situasi tersebut.
Namun, satu kalimat tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebuah tindakan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, pembuktiannya harus dilakukan melalui pemeriksaan, alat bukti, saksi, dokumentasi, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sinilah negara kembali diuji. Bukan diuji untuk memilih rakyat atau korporasi. Bukan pula diuji untuk mempertentangkan TNI-Polri dengan masyarakat.
Negara diuji untuk memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan.
Sebab korporasi memiliki kekuatan modal. Negara memiliki kekuatan hukum. Sedangkan rakyat memiliki hak konstitusional yang tidak boleh diabaikan.
Maka ketika terjadi persoalan di sebuah kawasan yang melibatkan masyarakat, wilayah, aktivitas korporasi, dan simbol negara, yang dibutuhkan bukan keberpihakan berdasarkan siapa yang lebih kuat.
Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum. Jika benar terjadi pelanggaran terhadap simbol negara, harus ada penyelidikan. Jika benar terjadi konflik pertanahan atau persoalan wilayah adat, harus ada mekanisme penyelesaian yang transparan.
Jika ada aktivitas korporasi yang dipersoalkan masyarakat, legalitas, perizinan, batas wilayah, serta dampaknya harus dapat diuji secara terbuka berdasarkan hukum. Dan jika ada pihak yang dituduh melakukan pelanggaran, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
TNI dan Polri bukan untuk dipertentangkan dengan rakyat.
Justru keberadaan aparat negara seharusnya memberikan rasa aman kepada rakyat. TNI menjaga kedaulatan negara. Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.
Pemerintah memastikan kebijakan berjalan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Korporasi menjalankan kegiatan usaha dalam koridor hukum.
Dan rakyat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, mempertahankan kepentingannya, serta memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, jangan sampai rakyat yang dahulu menjadi bagian penting dari perjuangan mempertahankan Merah Putih justru merasa sendirian ketika menghadapi kekuatan modal.
Dulu, rakyat menghadapi kolonial dengan persenjataan yang terbatas. Merah Putih berkibar.
Kini negara memiliki TNI dan Polri, tetapi di Seba-Seba masyarakat melaporkan Merah Putih justru tumbang.
Inilah ironi yang patut dijawab secara terbuka. Bukan dengan kemarahan. Bukan dengan intimidasi. Bukan dengan saling menuding. Melainkan dengan penegakan hukum yang transparan.
Pertanyaannya bukan sekadar: “Siapa yang menjatuhkan bendera?”
Pertanyaan yang lebih besar adalah: “Mengapa simbol kedaulatan negara bisa tumbang ketika rakyat sedang memperjuangkan hak dan martabatnya di tanah air sendiri?”
Merah Putih bukan milik korporasi.
Merah Putih bukan milik aparat.
Merah Putih bukan milik pemerintah.
Merah Putih adalah simbol Negara Kesatuan Republik Indonesia dan martabat seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, jika persoalan Seba-Seba berkaitan dengan sengketa lahan, wilayah adat, aktivitas korporasi, batas wilayah, atau persoalan sosial lainnya, negara harus hadir dengan satu prinsip:
tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum.
Kekuatan modal tidak boleh mengalahkan hukum.
Kekuasaan tidak boleh mengalahkan keadilan.
Dan rakyat tidak boleh kehilangan perlindungan hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar.
Kemerdekaan diperjuangkan bukan sekadar agar bendera Merah Putih berkibar di tiang.
Kemerdekaan diperjuangkan agar rakyat memiliki kedaulatan atas masa depannya sendiri.
Maka Merah Putih harus tetap berdiri di atas tanah Indonesia.
Bukan tunduk di hadapan kekuasaan.
Bukan kalah di hadapan modal.
Dan bukan menjadi saksi ketika rakyat merasa kehilangan ruang hidupnya sendiri.
Sejarah tidak hanya mencatat siapa yang menang.
Sejarah juga akan mencatat ketika Merah Putih tumbang—siapa yang berdiri untuk menegakkannya kembali.
Dan pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah tentang seberapa kuat bambu runcing dahulu.
Pertanyaannya adalah:







