Merah Kembali di Kibarkan Di Perbatasan, Masyarakat Adat Tuntut Insiden 23–24 Juli Diusut Tuntas Rumpung Lasafi Tegaskan: Melapor Bukan Melawan, Meminta Verifikasi Bukan Menghakimi

Kamis, 3 September 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni, Lutim – Rumpung Lasafi bersama Masyarakat Adat Bungku melalui Jalur Lasafi menyatakan siap kembali mengibarkan Bendera Merah Putih di kawasan Seba-Seba sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia sekaligus menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Namun, pengibaran Sang Saka kali ini bukan sekadar seremoni. Di balik kibaran Merah Putih, masyarakat membawa tuntutan agar rangkaian peristiwa pada 23–24 Juli 2026 diperiksa secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum.

Kegiatan tersebut juga akan membawa simbol bambu runcing, yang dimaknai sebagai simbol sejarah perjuangan rakyat Indonesia, keberanian, persatuan, pengorbanan, dan kecintaan terhadap tanah air.

Masyarakat menegaskan bambu runcing tersebut bukan senjata, bukan ajakan melawan aparat, dan bukan simbol kekerasan.

Seluruh peserta diminta tidak membawa senjata atau benda berbahaya, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan kekerasan, serta menghormati aparat dan masyarakat sekitar.

INSIDEN MERAH PUTIH DIMINTA DIBUKA TERANG

Masyarakat meminta aparat penegak hukum dan lembaga terkait tidak berhenti pada narasi atau laporan sepihak.

Setiap fakta, bukti, saksi, dokumentasi, serta kondisi lokasi harus diperiksa secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan prematur.

Sejumlah hal yang diminta untuk diverifikasi antara lain:

  1. Kondisi dan lokasi tempat Bendera Merah Putih dikibarkan.
  2. Penyebab bendera dilaporkan tumbang pada 24 Juli 2026.
  3. Dugaan pemotongan tali bendera.
  4. Dugaan penggunaan senjata tajam berupa badik.
  5. Siapa saja yang berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung.
  6. Personel TNI dan Polri yang bertugas pada rangkaian kejadian.
  7. Dokumentasi, keterangan saksi, foto, video, dan bukti lain yang tersedia.
  8. Keberadaan Bendera Merah Putih setelah kejadian.
  9. Setiap dugaan pelanggaran hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

Masyarakat menegaskan bahwa seluruh poin tersebut merupakan dugaan yang harus diverifikasi, bukan kesimpulan hukum.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah sebelum melalui pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.

DUMAS TIPIDTER BARESKRIM DISEBUT TELAH DITERIMA

Perkembangan lain turut mengemuka dalam penanganan persoalan Seba-Seba. Masyarakat menyebut pengaduan masyarakat (Dumas) yang mereka sampaikan telah diterima oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri.

Hal tersebut diperkuat dengan komunikasi dari Ipda Thohir dari Tipidter Bareskrim Polri yang diterima pada Selasa, 2 September 2026.

Dalam pesan singkatnya, Ipda Thohir menyampaikan:

“Selamat sore pak, dengan Ipda Thohir dari Tipidter Bareskrim. Menyampaikan surat dumas sudah kami terima”, pada tanggal (25/7/2026).

“Monitor pak.” Singkat Ipda Tohir.

Pesan tersebut menjadi informasi bahwa surat pengaduan masyarakat disebut telah diterima Tipidter Bareskrim pada 25 Juli 2026, sementara konfirmasi mengenai penerimaan tersebut disampaikan kembali pada 2 September 2026.

Masyarakat berharap laporan itu tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi, tetapi berlanjut pada verifikasi, pendalaman, dan pemeriksaan fakta apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berada dalam kewenangan Tipidter Bareskrim.

Masyarakat juga menyatakan siap memberikan dokumen, foto, video, keterangan saksi, lokasi, maupun bukti lain yang diperlukan.

Posisi mereka tetap sama: meminta hukum bekerja, bukan meminta pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah.

Laporan sudah diterima. Kini masyarakat menunggu: kapan fakta diperiksa, bukti diuji, dan kepastian hukum diberikan?

LPSK DIMINTA MEMBERIKAN PERHATIAN

Dalam aspek perlindungan saksi dan pihak-pihak yang merasa membutuhkan perlindungan, masyarakat menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Masyarakat meminta LPSK melakukan asesmen sesuai kewenangan dan persyaratan hukum apabila terdapat pihak yang memenuhi kriteria untuk memperoleh perlindungan.

Permintaan tersebut, menurut masyarakat, bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu.

Perlindungan adalah bagian dari mekanisme hukum, bukan alat untuk menghakimi.

LAPORAN DISEBUT TELAH SAMPAI KE ISTANA

Masyarakat juga menyampaikan bahwa persoalan Seba-Seba tidak hanya dilaporkan di tingkat daerah.

Menurut keterangan masyarakat, laporan dan penyampaian aspirasi telah disampaikan ke lingkungan Istana Kepresidenan, yang ditandai dengan adanya tanda terima surat dari Sekretariat Negara (Sekneg).

Tanda terima tersebut disebut menjadi bagian dari bukti administratif bahwa surat telah diterima melalui jalur resmi.

Karena itu, masyarakat berharap persoalan Seba-Seba mendapat perhatian pemerintah pusat dan tidak berhenti sebagai surat yang hanya tercatat secara administratif.

Mereka meminta setiap lembaga menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Yang diminta bukan perlakuan istimewa, melainkan kepastian bahwa laporan diperiksa dan fakta di lapangan diverifikasi.

SATGAS PKH DIMINTA TURUN LANGSUNG

Tuntutan lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah keterlibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan verifikasi langsung di lapangan.

Masyarakat mempertanyakan status kawasan, batas penguasaan lahan, keberadaan wilayah yang mereka klaim sebagai tanah atau wilayah adat, serta hubungan kawasan tersebut dengan aktivitas dan perizinan pertambangan.

Satgas PKH diminta melakukan pemeriksaan faktual di lapangan, termasuk terhadap kondisi kawasan, batas lahan, aktivitas pembukaan atau penggalian, tanaman tumbuh, serta pihak-pihak yang melakukan aktivitas di lokasi.

Masyarakat menginginkan persoalan tersebut diuji melalui data dan fakta, bukan melalui klaim sepihak.

PERTANYAAN BESAR: SIAPA BERTANGGUNG JAWAB?

Di tengah tuntutan pengusutan insiden Merah Putih, masyarakat juga membawa persoalan yang lebih mendasar: siapa yang bertanggung jawab atas tanaman dan lahan yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan masyarakat?

Masyarakat menyebut tanaman damar, jambu mete, kelapa sawit, nilam, serta tanaman tumbuh lainnya telah dirawat dan dipelihara selama bertahun-tahun.

Namun, menurut masyarakat, tanaman-tanaman tersebut kemudian ditemukan telah ditebang.

Pada saat yang sama, sebagian lahan disebut telah digali dan dikeruk.

Pertanyaan masyarakat kemudian menjadi sederhana tetapi mendasar:

SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Masyarakat meminta kejelasan mengenai status tanah, status kawasan, batas penguasaan, dasar kegiatan, serta penyelesaian terhadap tanaman dan kerugian masyarakat, termasuk persoalan ganti rugi apabila memang terdapat hak yang harus diselesaikan.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan Satgas PKH melakukan verifikasi secara terbuka dengan mempertemukan dokumen, fakta lapangan, batas wilayah, keterangan masyarakat, serta data perizinan.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kejelasan: siapa yang bertanggung jawab atas tanah, tanaman, dan hasil penghidupan yang telah dirawat masyarakat selama bertahun-tahun?”

KEJAKSAAN AGUNG DAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DIMINTA MEMASTIKAN PROSES TERBUKA

Masyarakat juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Pertahanan RI memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing terhadap persoalan yang berkembang di Seba-Seba.

Permintaan tersebut diarahkan pada pentingnya memastikan setiap proses berjalan terbuka, terukur, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum.

Masyarakat tidak meminta lembaga negara mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan.

Sebaliknya, mereka meminta pemeriksaan dilakukan terlebih dahulu agar kesimpulan lahir dari fakta dan bukti.

APARAT DIMINTA PROFESIONAL

Masyarakat juga meminta setiap aparat yang terlibat dalam penanganan persoalan Seba-Seba bekerja secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai kewenangan.

Danpom TNI diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat persoalan yang melibatkan personel TNI.

Propam Polri diminta melakukan pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin, etik, maupun profesionalisme anggota Polri.

Kompolnas diminta melakukan pemantauan terhadap profesionalisme kepolisian dalam penanganan persoalan.

Sementara Tipidter Bareskrim Polri, setelah Dumas disebut telah diterima, diharapkan melakukan pendalaman apabila terdapat aspek perkara yang berada dalam lingkup kewenangannya.

MELAPOR, BUKAN MELAWAN

Jalur Lasafi menegaskan bahwa pilihan masyarakat adalah jalan hukum dan jalan damai.

Mereka menyatakan siap menunjukkan lokasi, menyerahkan dokumentasi, memberikan keterangan, dan mengikuti pemeriksaan apabila dibutuhkan aparat berwenang.

Prinsip yang dikedepankan:

MELAPOR, BUKAN MELAWAN.

MENDOKUMENTASIKAN, BUKAN MELAKUKAN KEKERASAN.

MEMINTA VERIFIKASI, BUKAN MENGHAKIMI.

MENJAGA MERAH PUTIH, MENJAGA NKRI.

Seluruh peserta kegiatan diminta menjaga ketertiban dan keamanan, tidak membawa senjata, tidak melakukan provokasi, tidak melakukan kekerasan, tidak merusak fasilitas umum maupun milik pihak lain, menghormati aparat, serta mengutamakan dialog dan mekanisme hukum.

Kegiatan tersebut ditegaskan bukan gerakan melawan negara.

Sebaliknya, masyarakat menyebutnya sebagai bentuk penyampaian aspirasi warga negara yang meminta negara hadir untuk memeriksa fakta dan memberikan kepastian hukum.

MERAH PUTIH HARUS BERDIRI, HUKUM HARUS DIJUNJUNG

Bagi masyarakat, Merah Putih tidak boleh menjadi simbol yang diperebutkan melalui benturan.

Merah Putih justru harus menjadi titik temu antara masyarakat, pemerintah, aparat, dan seluruh pihak.

Pesan yang mereka bawa:

MERAH PUTIH HARUS BERDIRI.

FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.

LAPORAN HARUS DITINDAKLANJUTI.

APARAT HARUS PROFESIONAL.

SATGAS PKH DIMINTA TURUN KE LAPANGAN.

SELURUH PIHAK WAJIB MENAHAN DIRI.

PRADUGA TAK BERSALAH HARUS DIHORMATI.

NKRI HARUS TETAP UTUH.

Masyarakat menyatakan tidak menginginkan benturan.

Yang mereka tunggu adalah negara hadir, datang ke lapangan, memeriksa fakta, menguji bukti, dan memberikan kepastian hukum.

IMBAUAN SEBELUM AKSI

Sebelum kegiatan dimulai, masyarakat mengimbau seluruh pihak yang berada di sekitar kawasan hauling untuk mengeluarkan kendaraan dan barang-barang berharga dari area hauling demi mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Seluruh peserta diminta menjaga aksi tetap damai dan tertib.

Tidak membawa senjata.

Tidak melakukan provokasi.

Tidak melakukan kekerasan.

Tidak merusak fasilitas.

Dan menghormati seluruh aparat yang menjalankan tugas.

PESAN TERAKHIR

MERAH PUTIH DIKIBARKAN UNTUK INDONESIA.

HUKUM DIJUNJUNG UNTUK KEADILAN.

DAMAI DIJAGA UNTUK KEUTUHAN NKRI.

Masyarakat menuntut kejelasan hukum, bukan keributan. Yang ditunggu bukan benturan. Yang ditunggu adalah negara hadir.

 

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru