Atas Nama NKRI dan Adat, Merah Putih Akan Kembali Dikibarkan di Seba-Seba, Bambu Runcing Jadi Simbol Semangat Perjuangan Bukan Perlawanan terhadap Negara

Senin, 7 September 2026 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI.ONLINE, LUWU TIMUR — Merah Putih akan kembali dikibarkan di kawasan Seba-Seba, wilayah perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah.

Pengibaran kembali Sang Merah Putih menjadi pesan tegas masyarakat di tengah persoalan lahan yang masih menjadi perhatian. Mereka ingin menegaskan bahwa perjuangan atas hak dan wilayah yang mereka persoalkan tetap berada dalam bingkai NKRI, hukum dan adat.

Kali ini, pengibaran Merah Putih disebut akan disertai bambu runcing sebagai simbol semangat perjuangan.BBukan untuk mengangkat senjata. Bukan untuk menebar ancaman.

Melainkan untuk menghidupkan kembali ingatan tentang keberanian rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan.

Merah Putih adalah simbol negara. Bambu runcing adalah simbol sejarah perjuangan.
Keduanya, dalam konteks ini, hendak ditempatkan sebagai pesan moral bahwa perjuangan rakyat harus tetap dilakukan dengan keberanian, tetapi tanpa kekerasan.

JANGAN LAGI TUMBANG

Sebelumnya, masyarakat menyampaikan bahwa Merah Putih dikibarkan di Seba-Seba pada 23 Juli 2026. Sehari kemudian, 24 Juli 2026, bendera tersebut dilaporkan tumbang.

Masyarakat menyebut tali pengikatnya diduga dipotong menggunakan benda tajam.
Peristiwa tersebut hingga kini harus ditempatkan sebagai dugaan yang masih membutuhkan pembuktian.

Siapa yang memotong? Apa motifnya?
Apakah benar menggunakan benda tajam?
Siapa yang berada di lokasi? Dan apakah peristiwa itu berkaitan dengan persoalan lahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan asumsi. Bukti harus berbicara.
Rekaman, foto, kondisi tali, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan para pihak harus menjadi dasar untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Sebab sebuah perkara tidak boleh berubah menjadi perang narasi hanya karena fakta belum diperiksa.

ATAS NAMA NKRI DAN ADAT

Masyarakat ingin memberikan pesan yang sederhana namun kuat: Perjuangan ini bukan perjuangan keluar dari NKRI.

Justru dengan mengibarkan Merah Putih, mereka menegaskan bahwa persoalan yang mereka perjuangkan ditempatkan dalam rumah yang sama: Indonesia. Adat tetap dihormati. Hukum tetap dijunjung. Negara tetap diakui.

Yang diminta adalah penyelesaian yang adil.
Karena itu, ketika masyarakat mengibarkan Merah Putih di tengah persoalan lahan, negara semestinya membaca pesan tersebut secara jernih. Bukan sebagai ancaman.

Melainkan sebagai panggilan agar persoalan segera diselesaikan melalui mekanisme hukum.

BAMBU RUNCING CUKUP MENJADI SIMBOL

Sejarah mencatat bambu runcing sebagai salah satu simbol keberanian rakyat dalam perjuangan kemerdekaan. Namun Indonesia hari ini bukan lagi berada dalam medan perang kemerdekaan.

Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, bambu runcing tidak boleh kembali menjadi alat kekerasan. Keberanian hari ini harus diwujudkan dengan cara berbeda.

Tanah diperjuangkan dengan bukti. Hak diperjuangkan dengan hukum. Adat dipertahankan melalui musyawarah. Kebenaran dibuktikan melalui proses. Dan perbedaan diselesaikan tanpa pertumpahan darah. Itulah makna perjuangan di negara yang telah merdeka.

KONFLIK LAHAN BUKAN SOAL SIAPA PALING KUAT

Persoalan Seba-Seba tidak akan selesai jika hanya mengandalkan kekuatan.
Jika masyarakat memiliki klaim atas wilayah tersebut, bukti harus dibuka dan diuji.
Jika ada pihak yang memiliki dasar penguasaan atau penggunaan lahan, dokumennya juga harus dapat diperiksa sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.

Peta harus diverifikasi. Koordinat harus dipastikan. Dokumen harus diuji. Sejarah penguasaan harus ditelusuri. Keterangan para pihak harus didengar. Dengan begitu, penyelesaian tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, tetapi oleh siapa yang memiliki dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

NEGARA JANGAN HADIR SETELAH KONFLIK MEMBESAR

Masyarakat sebelumnya telah menyampaikan tahapan penyampaian aspirasi.
Pada 1 Agustus 2026, surat penyampaian aksi disebut telah dilayangkan.

Kemudian pada 2 September 2026, masyarakat melakukan pra-aksi dengan membangun pondok di kawasan Seba-Seba. Pada 4 September 2026, masyarakat juga menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan hauling, pekerja, security dan pihak lain yang melintas.

Perkembangan tersebut semestinya menjadi perhatian semua pihak. Jangan menunggu benturan terjadi. Jangan menunggu korban jatuh. Jangan menunggu masyarakat dan perusahaan berhadap-hadapan.

Negara harus hadir sebelum konflik membesar.
Hadir untuk mendengar. Hadir untuk memeriksa. Hadir untuk memediasi. Hadir untuk memastikan hukum bekerja.

RAKYAT BUKAN MUSUH NEGARA

Satu hal harus ditempatkan secara terang.
Rakyat bukan musuh negara. Korporasi juga bukan negara. Aparat bukan milik perusahaan.
Pemerintah bukan milik kelompok tertentu.
Masing-masing memiliki posisi dan kewenangan.

Jika masyarakat melanggar hukum, proses sesuai hukum. Jika korporasi melanggar hukum, proses sesuai hukum. Jika aparat melanggar hukum, proses sesuai hukum.
Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti.
Ukuran hukumnya harus sama.
Itulah keadilan.

MERAH PUTIH KEMBALI BERKIBAR

Rencana pengibaran kembali Merah Putih di Seba-Seba pada akhirnya bukan hanya persoalan sebuah bendera.

Di dalamnya ada pesan tentang kemerdekaan.
Ada pesan tentang adat. Ada pesan tentang hak masyarakat. Ada pesan tentang hukum. Dan ada pesan tentang kepercayaan kepada negara.

Masyarakat tidak sedang meminta negara menghukum seseorang tanpa bukti. Masyarakat meminta setiap dugaan diperiksa. Mereka tidak meminta korporasi diperlakukan tidak adil.
Mereka meminta agar hukum berlaku sama.

Dan ketika bambu runcing ditampilkan, pesannya harus tetap jelas: Bambu runcing adalah simbol perjuangan, bukan senjata konflik.

Sementara Merah Putih adalah simbol bahwa perjuangan tersebut tetap berada di dalam NKRI.

Maka jangan lagi tumbang. Bukan karena rakyat ingin berperang. Tetapi karena Merah Putih harus menjadi simbol bahwa di tengah konflik sekalipun, rakyat dan negara masih memiliki satu rumah yang sama.

Indonesia. NKRI harga mati. Hukum adalah jalan. Adat tetap dihormati. Keadilan harus berlaku untuk semua.

CATATAN REDAKSI

Informasi mengenai dugaan tumbangnya Merah Putih pada 24 Juli 2026, dugaan pemotongan tali menggunakan benda tajam, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.

Suaraseni.online tidak menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak mana pun sebelum terdapat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi masyarakat, pihak yang disebut, korporasi, pemerintah, aparat maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru