MOROWALI–LUWU TIMUR — Persoalan di Seba-Seba, kawasan perbatasan Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan Morowali, Sulawesi Tengah, kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai kesetaraan perlindungan hukum dan keamanan antara masyarakat dengan kepentingan korporasi.
Pertanyaannya sederhana, tetapi mendasar:
Ketika masyarakat meminta pengamanan melalui jalur yang semestinya, apakah permohonan mereka mendapatkan perhatian yang sama sebagaimana ketika kepentingan korporasi berada di lokasi yang sama?
Pertanyaan ini muncul di tengah ketegangan akibat persoalan status lahan, batas wilayah, aktivitas pertambangan, hingga akses jalan hauling yang dipersoalkan masyarakat.
Masyarakat mengaku sebelum melakukan aksi telah berupaya menempuh jalur komunikasi dan meminta pengamanan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan benturan.
Namun, apabila permohonan tersebut benar telah disampaikan tetapi tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan, tentu perlu ada penjelasan terbuka dari pihak berwenang.
Sebab perlindungan hukum dan keamanan bukan semestinya ditentukan oleh kemampuan ekonomi seseorang.
UUD 1945 menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) juga menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dengan prinsip tersebut, muncul pertanyaan publik:
Apakah warga yang tidak memiliki kekuatan ekonomi tetap memperoleh perlindungan negara yang sama?
Pernyataan Kasat Binmas Polres Morowali Menjadi Sorotan
Di tengah situasi tersebut, pernyataan Kasat Binmas Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, IPTU Saiful, sebagaimana terekam dalam video yang ditranskripsikan, menjadi bagian penting untuk diperhatikan.
Iptu Saiful menyampaikan imbauan agar tidak terjadi benturan.
“Saya hanya imbau jangan sampai ada benturan di antara kita, karena yang ada ya kita-kita ini.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekhawatiran dari aparat terhadap kemungkinan terjadinya perselisihan atau benturan di lapangan.
Namun, dalam pernyataan yang sama, Iptu Saiful juga menyebut adanya kesiapan sejumlah unsur untuk melakukan “pembukaan”.
“Di sebelah itu tim dari Buser sudah siap, tim dari Primax Security sudah siap untuk melakukan pembukaan ini bersama-sama dengan dari Polda.”
Kalimat tersebut patut ditempatkan secara hati-hati.
Apa yang dimaksud dengan “pembukaan”? Siapa yang memberikan perintah? Apa objek yang akan dibuka? Apa dasar kewenangannya?
Dan apakah sebelum tindakan tersebut dilakukan telah ada verifikasi terhadap persoalan yang disengketakan masyarakat?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada aparat ataupun pihak keamanan perusahaan.
Justru pertanyaan tersebut penting agar publik tidak menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan pernyataan.
Jika tindakan tersebut memang memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas, tentu penjelasan resmi dapat diberikan secara terbuka.
Iptu Saiful Dorong Konsolidasi dan Penyelesaian Melalui Pemerintah Daerah
Menariknya, dalam pernyataan tersebut Iptu Saiful juga menawarkan jalan keluar melalui konsolidasi.
Ia menyampaikan:
“Kalau memang Pak Haji bertahan seperti itu, kita konsolidasi ulang dulu.”
Selanjutnya, ia menyebut kemungkinan rapat dilakukan di luar kawasan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita konsolidasi ulang dulu, nanti bisa adakan rapat kembali dulu di luar kawasan. Bagaimana apa langkah-langkah kita selanjutnya.”
Lebih jauh, Iptu Saiful menyatakan bahwa dirinya bersama Kasat Reskrim mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan melalui pemerintah daerah.
“Saya dengan Pak Kasat Reskrim, kami dorong permasalahan ini supaya bisa diselesaikan secara baik melalui pemerintah daerah.”
Bahkan ia menginginkan seluruh pihak hadir bersama.
“Nanti kita hadir semua kayak yang saya sampaikan kemarin itu, kita datang semua ramai-ramai.”
Pernyataan ini justru membuka ruang penyelesaian.
Sebab, apabila aparat sendiri mendorong konsolidasi dan penyelesaian melalui pemerintah daerah, maka semestinya langkah berikutnya adalah menghadirkan semua pihak dalam forum yang transparan.
Warga: Jangan Aktivitas Berjalan, Sementara Status dan Batas Masih Dipersoalkan
Masyarakat pada prinsipnya tidak meminta persoalan ditentukan berdasarkan kekuatan di lapangan.
Mereka meminta agar sebelum aktivitas yang menjadi sumber sengketa terus dilanjutkan, dilakukan verifikasi terpadu dan terbuka.
Verifikasi tersebut menyangkut:
status dan batas lahan;
peta dan koordinat lokasi;
dasar legalitas kegiatan pertambangan;
wilayah perizinan;
dokumen lingkungan;
status kawasan apabila berkaitan dengan kawasan hutan;
dasar penggunaan dan pembangunan jalan hauling;
serta dokumen lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan di Seba-Seba.
Peta harus dibuka. Koordinat harus diuji. Dokumen harus diperiksa. Batas wilayah harus diverifikasi di lapangan.
Dengan demikian, persoalan tidak lagi menjadi perang klaim antara masyarakat dan perusahaan.
Dugaan Tambang Ilegal Jangan Dijawab dengan Kekuatan di Lapangan
Istilah “dugaan tambang ilegal” juga harus dipahami dalam konteks jurnalistik dan hukum.
Dugaan bukan vonis.
Apabila masyarakat menduga terdapat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum atau berada di luar wilayah perizinan, maka dugaan tersebut harus diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Sebaliknya, apabila perusahaan menyatakan aktivitasnya legal dan memiliki seluruh perizinan yang diperlukan, maka dasar legalitas tersebut juga semestinya dapat diverifikasi.
Karena itu, persoalan Seba-Seba seharusnya tidak dijawab dengan saling tuding.
Yang harus berbicara adalah dokumen dan fakta lapangan.
Jika legalitas kegiatan dapat dibuktikan, maka masyarakat harus menghormatinya.
Jika ditemukan persoalan hukum, administrasi, batas wilayah, atau perizinan, maka negara wajib mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Mengapa Permohonan Pengamanan Warga Dipertanyakan?
Di sinilah pertanyaan mengenai permohonan pengamanan masyarakat menjadi relevan.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan kerangka hukum bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi sekaligus mengatur kewajiban dan tanggung jawab pemerintah serta aparat keamanan dalam menjamin keamanan dan ketertiban.
Hak masyarakat tentu bukan hak tanpa batas.
Peserta aksi wajib menaati hukum, menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban, serta tidak melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan maupun tindakan melawan hukum.
Tetapi kewajiban masyarakat tersebut juga harus diimbangi dengan kewajiban aparat untuk memberikan perlindungan secara profesional dan proporsional.
Masyarakat tidak seharusnya merasa bahwa mereka baru mendapatkan perlindungan apabila memiliki uang, kekuatan, atau posisi tertentu.
Negara hadir untuk semua warga negara.
Ketika Berhadapan dengan Korporasi, Aparat Harus Tetap Netral
Kehadiran aparat dalam konflik kepentingan antara masyarakat dan korporasi selalu berada dalam ruang yang sangat sensitif.
Apalagi ketika masyarakat melihat personel keamanan berada di lokasi bersama unsur perusahaan.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi keberpihakan meskipun secara faktual belum tentu demikian.
Karena itu, aparat harus mampu menjelaskan dasar kewenangan, tujuan tindakan, prosedur, dan objek yang menjadi sasaran pengamanan.
Aparat seharusnya menjadi wasit yang memastikan kedua pihak mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Jika masyarakat melakukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan.
Jika perusahaan melakukan pelanggaran, proses hukum juga harus berjalan.
Hukum tidak boleh tajam kepada yang lemah dan tumpul kepada yang kuat.
Ada Titik Temu antara Aparat dan Masyarakat
Jika dicermati, sebenarnya terdapat titik temu antara pernyataan Iptu Saiful dengan tuntutan masyarakat.
Aparat mengatakan:
“Jangan sampai ada benturan.”
Masyarakat mengatakan:
“Lakukan verifikasi.”
Aparat mengatakan:
“Konsolidasi ulang.”
Masyarakat meminta:
“Hadirkan semua pihak.”
Aparat mengatakan:
“Dorong penyelesaian melalui pemerintah daerah.”
Masyarakat juga menghendaki penyelesaian melalui jalur hukum dan pemerintahan yang objektif. Artinya, ruang dialog sebenarnya masih terbuka.
Yang diperlukan adalah keberanian semua pihak untuk duduk bersama.
Jangan Sampai Negara Hadir Setelah Konflik Membesar
Persoalan keamanan semestinya tidak hanya menjadi perhatian ketika konflik sudah membesar.
Negara justru harus hadir sejak munculnya potensi konflik.
Jika permohonan pengamanan masyarakat telah disampaikan, maka perlu dipastikan bagaimana mekanisme penanganannya.
Jika terdapat potensi benturan, aparat dapat melakukan langkah pencegahan.
Jika terdapat sengketa hukum, instansi terkait dapat melakukan verifikasi.
Dengan begitu, aparat tidak hanya hadir sebagai pengendali keadaan setelah situasi memanas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pencegahan konflik.
Bukan Anti-Negara dan Bukan Anti-Investasi
Meminta verifikasi tidak berarti masyarakat anti-investasi.
Mempertanyakan legalitas tidak berarti masyarakat anti-perusahaan.
Meminta perlindungan aparat tidak berarti masyarakat melawan negara.
Justru masyarakat sedang meminta agar negara hadir menjalankan fungsi konstitusionalnya.
Investasi membutuhkan kepastian hukum.
Perusahaan membutuhkan kepastian hukum.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian hukum.
Karena itu, verifikasi terbuka semestinya tidak menjadi ancaman bagi pihak yang benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat.
Pertanyaan yang Patut Dijawab
Dari persoalan tersebut, sejumlah pertanyaan publik layak mendapatkan jawaban:
Apakah permohonan pengamanan masyarakat telah diterima oleh aparat?
Jika diterima, siapa yang menerima dan bagaimana tindak lanjutnya?
Apa dasar tindakan aparat di lokasi Seba-Seba?
Apa yang dimaksud dengan “pembukaan” sebagaimana disebut dalam pernyataan Kasat Binmas?
Apa dasar hukum dan kewenangan pembukaan tersebut?
Apakah telah dilakukan verifikasi terhadap status dan batas lokasi?
Apa dasar hukum kegiatan pertambangan yang dipersoalkan masyarakat?
Apakah lokasi kegiatan benar berada dalam wilayah perizinan yang diklaim?
Bagaimana dasar hukum jalan hauling yang menjadi bagian dari persoalan?
Apakah pemerintah daerah siap memfasilitasi pertemuan seluruh pihak sebagaimana didorong Kasat Binmas?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
Ini adalah permintaan klarifikasi agar publik memperoleh informasi yang lengkap.
Jangan Jadikan Warga sebagai Pihak yang Harus Mengalah karena Tidak Punya Uang
Di sinilah persoalan menjadi lebih besar daripada sekadar konflik Seba-Seba.
Jika benar terdapat kesan bahwa masyarakat yang tidak memiliki kemampuan finansial harus berjuang sendiri untuk memperoleh perlindungan, sementara kepentingan korporasi mendapatkan pengamanan lebih cepat dan kuat, maka persepsi tersebut harus dijawab secara transparan.
Bukan dengan kemarahan.
Bukan dengan tekanan.
Tetapi dengan data.
Siapa pun yang meminta perlindungan negara harus mendapatkan perlakuan sesuai hukum dan tingkat kebutuhan keamanannya, bukan berdasarkan tebal-tipisnya dompet.
Itulah esensi negara hukum.
Hak Jawab Tetap Terbuka
Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, pihak perusahaan, Primax Security, maupun pihak lainnya telah melakukan pelanggaran.
Keterangan mengenai dugaan aktivitas ilegal, keberpihakan aparat, maupun pengabaian permohonan pengamanan merupakan persoalan yang tetap membutuhkan klarifikasi, verifikasi, dan pemeriksaan berdasarkan fakta.
Karena itu, pihak Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah, pemerintah daerah, PT Vale Indonesia Tbk, Primax Security, serta pihak terkait lainnya memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Pemberitaan yang berimbang harus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menjelaskan posisinya.
Kesimpulan: Seba-Seba Membutuhkan Verifikasi, Bukan Benturan
Pernyataan Kasat Binmas Polres Morowali, Iptu Saiful, yang meminta agar tidak terjadi benturan dan mendorong konsolidasi serta penyelesaian melalui pemerintah daerah seharusnya menjadi momentum untuk meredakan ketegangan.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui meja dialog justru berkembang menjadi konflik di lapangan.
Jika perusahaan yakin seluruh kegiatan telah sesuai hukum, buka dokumennya dan lakukan verifikasi.
Jika masyarakat yakin memiliki dasar hak, tunjukkan bukti dan dokumen yang dimiliki.
Jika aparat telah bertindak sesuai kewenangan, jelaskan dasar tindakan dan prosedurnya.
Jika pemerintah daerah siap menjadi ruang penyelesaian, hadirkan seluruh pihak secara terbuka.
Seba-Seba tidak membutuhkan siapa yang paling kuat.
Seba-Seba membutuhkan siapa yang paling siap membuka fakta.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuatan ekonomi, jumlah personel, ataupun tekanan di lapangan.
Kebenaran harus diuji melalui hukum, dokumen, bukti, dan proses yang objektif.
Merah Putih tetap berkibar.
Hukum tetap menjadi panglima.
Aparat tetap menjadi wasit.
Masyarakat tetap menghormati hukum.
Korporasi tetap menjalankan usaha sesuai aturan.
Dan negara harus hadir untuk memastikan semuanya berjalan dalam koridor hukum.
Seba-Seba membutuhkan verifikasi, bukan benturan.
Membutuhkan kepastian hukum, bukan keberpihakan.
Membutuhkan dialog, bukan tekanan.
Suaraseni.online — tajam mengungkap persoalan, santun dalam penyampaian, dan tetap berpijak pada hukum.







