Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar

Kamis, 24 September 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni.Online//SEMARANG – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (24/9/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Fadia membayar denda sebesar Rp250 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam tuntutannya, JPU Agus Subagya juga meminta Fadia membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp2,69 miliar.

Jaksa menyebut, uang pengganti tersebut berkaitan dengan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikumpulkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kebutuhan Forkopimda.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Fadia Arafiq kepada negara sejumlah Rp2,69 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Perkara yang menjerat Fadia berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.

Dalam perkara tersebut, Fadia sebelumnya didakwa dengan dua dakwaan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek outsourcing, sedangkan dakwaan lainnya terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari sejumlah kepala perangkat daerah.

JPU menyatakan Fadia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan.

Selain hukuman badan, jaksa juga meminta adanya pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.

Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta harta benda Fadia disita untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, tuntutan tersebut disertai pidana tambahan berupa satu tahun penjara.

Atas tuntutan tersebut, proses persidangan selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari pihak Fadia dan penasihat hukumnya.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Gudang Mebel dan Tiga Rumah di Bojong Pekalongan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru