SUARASENI.ONLINE, LUWU TIMUR — Luwu Timur sedang berada di persimpangan. Investasi, hilirisasi mineral dan pertambangan bergerak, sementara di sejumlah wilayah masyarakat masih mempertanyakan tanah, kebun dan ruang hidup mereka.
Dari Laoli, Lampia, Desa Harapan, Loeha Raya, Dongi, Padoe hingga Seba-Seba, persoalannya berbeda, tetapi memiliki satu pertanyaan yang sama:
Tanah siapa, digunakan untuk apa, berdasarkan dokumen apa, dan siapa yang memastikan semuanya sesuai hukum?
LAOLI: 394,5 HEKTARE
Di Dusun Laoli, Desa Harapan, sekitar 394,5 hektare yang berkaitan dengan HPL Pemkab Luwu Timur menjadi objek sengketa. Sebanyak 29 petani menggugat ke PTUN Makassar melalui Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS.
Yang harus diuji bukan hanya sertifikat, tetapi riwayat penguasaan, batas bidang, dasar penerbitan HPL dan prosedur administrasinya.
LAMPIA DAN DESA HARAPAN
Di kawasan UPT SP 2 Lampia, warga mempertanyakan riwayat tanah yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
Sementara di Desa Harapan, sejumlah bidang yang disebut telah memiliki SHM kembali ditegaskan batas dan penguasaannya.
Pertanyaannya:
Bagaimana sejarah tanah tersebut, siapa pemegang alas haknya, dan bagaimana hubungan penggunaan lahan dengan pihak lain?
LOEHA RAYA DAN TANAMALIA
Di Loeha Raya, persoalan kebun lada bertemu dengan rencana pengembangan Tanamalia. Masyarakat telah menyampaikan kekhawatiran mengenai kebun, lingkungan dan ruang hidup.
PT Vale menyebut Tanamalia merupakan proyek pengembangan di Kecamatan Towuti yang masih melalui tahapan eksplorasi.
Maka yang harus dibuka bukan sekadar pro atau kontra tambang, tetapi:
di mana wilayah kegiatannya, bagaimana status tanah masyarakat, bagaimana tata ruangnya, apa dokumen lingkungannya dan bagaimana perlindungan terhadap petani?
DONGI DAN PADOE
Persoalan ruang hidup masyarakat To Karunsi’e Dongi dan masyarakat Padoe juga memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan tanah, kebun dan kawasan pertambangan.
Keduanya perlu ditelusuri melalui riwayat penguasaan, perubahan ruang, batas wilayah dan konsesi.
SEBA-SEBA
Di Seba-Seba, persoalan tanah bersinggungan dengan kehadiran aparat.
Istilah dalam rekaman percakapan seperti “polisi rakyat” dan “polisi Vale” perlu diverifikasi.
Rekaman tersebut tidak otomatis membuktikan afiliasi aparat dengan perusahaan.
Yang harus diperiksa adalah:
siapa yang berbicara, siapa yang menugaskan, siapa yang meminta pengamanan, apa objeknya dan apa dasar hukum penugasannya.
HARI TANI NASIONAL
Pada 24 September 2026, ratusan petani mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Luwu Timur dengan tuntutan antara lain evaluasi konsesi, keterbukaan data perizinan, penyelesaian konflik agraria dan pembentukan Pansus Konflik Agraria.
Status Pansus perlu ditegaskan sebagai usulan yang masih dalam pembahasan, bukan keputusan final.
21 POIN KONTRAK POLITIK
Di tengah seluruh persoalan tersebut, masyarakat Loeha Raya kembali menagih pertanyaan kepada IBAS–PUSPA.
Dalam Pilkada 2024, pasangan tersebut disebut memiliki 21 poin kontrak politik dengan masyarakat Loeha Raya.
Dua tahun kemudian, rakyat berhak bertanya:
Mana yang sudah dilaksanakan?
Mana yang belum?
Apa hambatannya?
Apa langkah pemerintah daerah?
Jika kewenangan berada di pemerintah pusat, apa yang telah dilakukan Pemkab?
Rakyat tidak selalu meminta jawaban yang menyenangkan.
Rakyat membutuhkan jawaban yang terbuka dan dapat diperiksa.
SATU BENANG MERAH
LAOLI → LAMPIA → DESA HARAPAN → LOEHA RAYA → DONGI → PADOE → SEBA-SEBA
Kasusnya berbeda, Satu pertanyaannya:
TANAH SIAPA?
UNTUK KEPENTINGAN APA?
BERDASARKAN DOKUMEN APA?
SIAPA YANG BERWENANG?
SIAPA YANG MENGAWASI?
Sebab satu hektare memang dapat dihitung.
Nilai tanah dapat dihitung.
Jumlah tanaman dapat dihitung.
Tetapi kehidupan keluarga yang bergantung pada tanah tidak boleh dipandang sebagai angka semata.
Sebelum tanah digali, kebun dibuka dan alat berat bekerja, masyarakat berhak memperoleh kepastian.
Bukan setelah konflik terjadi.
Tetapi sebelum semuanya terlambat.
Dan dua tahun setelah kontrak politik itu dibuat, satu pertanyaan Loeha Raya masih menggantung: “IBAS–PUSPA, LAGI DI MANA?”
SUARASENI.ONLINE — suara mereka yang pernah jatuh, pernah disisihkan, tetapi tetap berhak bicara tentang keadilan, ruang hidup dan masa depan.







