Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWU TIMUR — Persoalan di kawasan Seba-Seba kembali mengemuka. Warga di wilayah perbatasan Luwu Timur–Morowali menyampaikan aspirasi dan mempersoalkan aktivitas pertambangan, jalan hauling, status kawasan, serta keberadaan pihak keamanan di sekitar lokasi.

Bagi warga, inti persoalan bukan sekadar siapa yang berjaga di lapangan. Yang mereka tuntut adalah kepastian hukum, perlindungan terhadap masyarakat, dan penyelesaian yang dapat dibuktikan melalui dokumen serta pemeriksaan resmi.

Istilah “Polisi Vale” yang muncul dalam aspirasi warga merupakan terminologi yang digunakan masyarakat dan bukan kesimpulan mengenai status institusi maupun personel tertentu. Karena itu, warga meminta identitas personel, asal institusi, surat tugas, pihak pemberi penugasan, mandat, dan kewenangan di lokasi diverifikasi secara terbuka.

Warga Minta Negara Hadir

Aspirasi masyarakat mencakup delapan tuntutan utama: negara hadir menyelesaikan persoalan Seba-Seba; verifikasi kawasan, batas wilayah, peta dan koordinat; pemeriksaan legalitas pertambangan; kejelasan dasar hukum jalan hauling; pemeriksaan peristiwa 23–24 Juli 2026; tindak lanjut laporan masyarakat; penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif; serta penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai terdapat kepastian hukum.

Desakan tersebut menempatkan dokumen dan koordinat sebagai titik penting. Masyarakat meminta pemerintah mencocokkan lokasi kegiatan dengan wilayah izin, peta kawasan, batas administrasi, status tanah, kawasan hutan apabila relevan, serta dokumen perizinan.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan berada antara lain dalam kerangka UU Nomor 2 Tahun 2025, yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU tersebut berlaku sejak 19 Maret 2025.

Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, yang telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.

Jalan Hauling Jangan Jadi Titik Gelap

Selain legalitas pertambangan, status jalan hauling turut dipersoalkan. Warga meminta kejelasan mengenai status lahan, dasar pembangunan, pihak yang membangun, dasar hukum penggunaan, serta kewenangan pemanfaatannya.

Persoalan serupa sebelumnya juga menjadi bagian dari aspirasi masyarakat Seba-Seba, termasuk terkait lahan, tanam tumbuh, kompensasi, aktivitas pertambangan dan akses hauling.

Di tengah situasi tersebut, pendekatan aparat yang membuka ruang dialog juga pernah mendapat respons positif dari masyarakat. Pada awal September, Kasat Binmas Polres Morowali disebut hadir membangun komunikasi dengan peserta aksi dan mendapat apresiasi karena pendekatan persuasif.

Solusi, Bukan Benturan

Masyarakat menyatakan aspirasi disampaikan secara damai dan meminta semua pihak menahan diri. Mereka menyatakan menghormati TNI dan Polri sekaligus menolak intimidasi, provokasi, kekerasan, ancaman maupun tindakan sepihak.

Pesan yang dibawa warga sederhana tetapi tegas:

“Kami butuh solusi, bukan polusi.”

Karena itu, penyelesaian Seba-Seba tidak cukup berhenti pada penjagaan jalan atau perdebatan istilah. Dokumen harus diperiksa, koordinat harus dicocokkan, izin harus diverifikasi, status jalan harus dijelaskan, dan kewenangan di lapangan harus terang.

Merah Putih tetap berkibar. Aspirasi tetap dikawal. Kepastian hukum harus dijawab dengan dokumen dan bukti.

Berita Terkait

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Gudang Mebel dan Tiga Rumah di Bojong Pekalongan Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru