Senyap yang Bising dari Desa Perlang: Jejak Transaksi Lahan yang Melonjak, Narasi yang Menghilang

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah — 24 Mei 2026
Di Desa Perlang, sebuah cerita tentang tanah tidak lagi sekadar bicara ruang hidup. Ia menjelma menjadi rangkaian angka, perpindahan tangan, dan jejak yang samar.

Publik menyebutnya: dugaan skema berlapis.

Semua bermula dari sesuatu yang tampak biasa—ganti rugi tanam tumbuh. Warga menerima nilai yang disebut berkisar Rp2 hingga Rp3 juta.

Sebuah angka yang, bagi sebagian, adalah pengganti kehilangan; bagi sebagian lain, awal dari sesuatu yang lebih besar yang tak pernah mereka ketahui.

Lalu cerita itu berubah arah.

Dalam waktu yang tidak panjang, lahan yang sama dikabarkan berpindah tangan.

Nilainya melonjak—bukan lagi jutaan kecil, tetapi puluhan, ratusan juta, hingga dalam satu narasi yang beredar disebut menyentuh angka Rp700 juta.

Kenaikan yang terlalu tajam untuk sekadar disebut kebetulan, terlalu sunyi untuk dianggap transparan.

Nama-nama mulai muncul di ruang publik: Iwan, Bitet, dan Puan. Mereka disebut dalam alur cerita yang kini beredar luas, meski belum ada satu pun penjelasan resmi yang menjernihkan atau membantahnya. Di titik ini, informasi menjadi seperti kabut—terlihat, tapi tak sepenuhnya bisa digenggam.

Di tengah itu, warga tetap berdiri di posisi paling awal.

Mereka hanya tahu satu hal: ada ganti rugi. Setelah itu, tidak ada lagi cerita yang sampai ke telinga mereka.

Tidak ada penjelasan tentang lonjakan nilai, tidak ada keterbukaan tentang siapa yang mengambil alih, dan tidak ada ruang dialog yang memadai.

“Kami hanya tahu yang awal,” kata seorang warga, pelan, seolah tak ingin suaranya ikut hilang seperti informasi lainnya.

Dan memang, sesuatu sempat hilang.

Sejumlah konten yang sebelumnya viral di media sosial—membicarakan alur transaksi ini—tiba-tiba tak lagi bisa diakses.

Lenyap tanpa jejak yang jelas. Bagi publik, ini bukan sekadar soal algoritma atau kebijakan platform. Ini tentang pertanyaan yang tak sempat dijawab, tentang narasi yang terputus di tengah jalan.

Anehnya, justru dari yang hilang itu, suara menjadi lebih bising.

Orang mulai bertanya: bagaimana mungkin nilai lahan berubah sedemikian cepat? Siapa yang menentukan harga? Siapa yang mengambil keuntungan? Dan yang paling penting—apakah semua ini berjalan dalam koridor hukum, atau justru di celah-celah yang luput dari pengawasan?

Di sinilah Desa Perlang menjadi lebih dari sekadar titik di peta.

Ia menjadi cermin tentang bagaimana tanah—yang seharusnya menjadi ruang hidup—dapat berubah menjadi komoditas dengan alur yang tak selalu terang.

Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pusaran isu. Ketiadaan penjelasan itu bukan meredakan keadaan, melainkan memperpanjang daftar tanya.

Dan publik, seperti biasa, tidak hanya menunggu jawaban. Mereka mulai menuntutnya.

Catatan Redaksi

Laporan ini disusun dari penelusuran awal, keterangan warga, serta narasi publik yang beredar. Seluruh pihak yang disebut masih dalam tahap konfirmasi.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

Penelusuran lanjutan akan terus dilakukan.

Berita Terkait

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*
Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior
Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan
Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang
Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025
Operasi di Buaran, Satpol PP dan Bea Cukai Amankan 547.880 Batang Rokok Tanpa Cukai
Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VI Terima Audiensi Pelaku Usaha dan Organisasi Bahari
Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:00 WIB

Bima Arya Apresiasi PFmuda Cetak Agen Perubahan untuk Indonesia Emas 2045*

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:48 WIB

Hari Bhayangkara ke-80: Dari Pengabdian ke Penghormatan, Polri Kunjungi Para Senior

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:53 WIB

Ruang Kerja Plt Bupati Kosong Saat Jam Kerja, Prokopim Belum Berikan Penjelasan

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:27 WIB

Ketua Umum Seruni KMP Dorong Penguatan Akses Pendidikan melalui Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Kupang

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:22 WIB

Mujahidin dari Desa Gandarum Derita Obesitas, Berat Badan 180 Kg, Hanya Bed Rest Sejak Desember 2025

Berita Terbaru