SUARASENI,KAJEN – Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.357.042.000 dari APBD Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan fasilitas milik dua instansi vertikal, yakni Gedung Pelayanan Polres Pekalongan dan Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan. Kebijakan ini memantik pertanyaan publik karena dilakukan di tengah imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pemerintah daerah tidak mudah mengalokasikan hibah maupun bantuan kepada aparat penegak hukum.
Berdasarkan data pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan LPSE, proyek pembangunan Gedung Pelayanan Polres Pekalongan memperoleh pagu anggaran sebesar Rp1.957.042.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026. Paket tersebut saat ini masih dalam tahap pengumuman lelang.
Sementara itu, proyek Penataan Kantor Kejaksaan Negeri Pekalongan dianggarkan sebesar Rp1.400.000.000, juga berasal dari APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026, dengan jadwal pelaksanaan mulai Juli hingga November 2026 melalui mekanisme tender.
Jika digabungkan, total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp3,357 miliar.
Besarnya anggaran tersebut memunculkan tanda tanya di tengah kondisi kebutuhan masyarakat yang masih menuntut peningkatan pelayanan dasar, seperti infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan, hingga penanganan kemiskinan. Penggunaan APBD untuk membangun fasilitas instansi vertikal dinilai layak dipertanyakan dari sisi skala prioritas dan urgensinya.
Sorotan semakin menguat karena KPK dalam berbagai kesempatan telah mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati memberikan hibah, bantuan, maupun fasilitas kepada aparat penegak hukum. Imbauan tersebut bertujuan menjaga independensi institusi penegak hukum, menghindari konflik kepentingan, serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum terdapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengenai alasan pengalokasian anggaran tersebut, dasar hukumnya, maupun kajian yang melandasi keputusan itu. Belum ada pula tanggapan dari Polres Pekalongan maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan terkait kebutuhan pembangunan dan penataan fasilitas yang dibiayai melalui APBD.
Ketiadaan penjelasan resmi tersebut membuat ruang pertanyaan publik semakin terbuka. Masyarakat berhak mengetahui apakah penggunaan dana miliaran rupiah untuk dua instansi vertikal tersebut benar-benar menjadi kebutuhan mendesak, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sejalan dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan semangat pencegahan korupsi yang selama ini didorong oleh KPK.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan, maupun Kejaksaan Negeri Pekalongan apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan terkait kebijakan penganggaran tersebut.







