SUARASENI, SINJAI – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momentum penuh ironi. Di tengah semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, seorang oknum anggota kepolisian justru tengah menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang puluhan juta rupiah.
Oknum tersebut adalah Aipda AR, personel Polres Bulukumba, yang kini berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.
Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/289/VI/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026, yang menyatakan laporan polisi yang diajukan AS, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, telah ditindaklanjuti dan kini memasuki tahap penyelidikan.
Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan polisi Nomor LP/B/208/VI/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel masih dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terbitnya SP2HP tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sorotan publik. Di saat institusi Polri mengusung tema pengabdian kepada masyarakat dengan semangat profesionalisme, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang berkeadilan, masyarakat berharap setiap laporan diproses secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.
Momentum tersebut juga bertepatan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku aparat negara.
Dalam pidatonya saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Presiden mengimbau masyarakat mendokumentasikan setiap dugaan penyimpangan aparat.
“Rakyat kita sudah punya gadget semua. Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan seluruh jajaran pemerintah agar tidak ragu menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi.
“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” ujarnya.
Sementara itu, pelapor AS berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Penanganan perkara ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur komitmen Polri dalam mengimplementasikan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan personelnya sendiri.
Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aipda AR saat ini berstatus sebagai pihak terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah.
Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalistik.







