MOROWALI – Polemik dugaan aktivitas pertambangan di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, memasuki babak baru. Balasan Somasi I, II, dan III dari PT Vale Indonesia Tbk dinilai justru memunculkan pertanyaan baru terkait dasar hukum dan cakupan wilayah izin perusahaan.
Masyarakat Adat Kerajaan Bungku menilai surat balasan tersebut tidak mengakui bahwa objek yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara lokasi aktivitas perusahaan dengan wilayah yang tercantum dalam perizinan.
Gusti Riadi, perwakilan masyarakat adat, mengatakan persoalan utama bukanlah keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Vale secara umum, melainkan kepastian apakah aktivitas yang dipersoalkan benar-benar berada di dalam batas wilayah izin perusahaan.
“Yang kami minta sederhana. Negara harus membuktikan secara objektif apakah kawasan Seba-Seba masuk dalam wilayah izin PT Vale atau tidak. Jangan sampai objek yang dipersoalkan berbeda dengan objek yang dijadikan dasar jawaban perusahaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah perlu membuka dokumen perizinan secara transparan, termasuk peta wilayah izin, titik koordinat, dokumen lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila dipersyaratkan, serta data geospasial resmi agar dapat diuji secara terbuka.
“Kalau memang aktivitas itu berada dalam wilayah izin, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ternyata tidak sesuai dengan objek izinnya, negara juga wajib menjelaskan kepada publik,” katanya.
Soroti Perbedaan Objek Wilayah
Masyarakat Adat Kerajaan Bungku juga menyoroti adanya dugaan perbedaan objek wilayah dalam surat balasan perusahaan.
Menurut Gusti Riadi, masyarakat memperjuangkan kawasan Seba-Seba yang berada di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur.
Sementara objek yang disebut dalam balasan somasi, menurutnya, mengarah ke wilayah Bahodopi.
Ia menegaskan kedua wilayah memiliki letak geografis dan sejarah yang berbeda sehingga tidak dapat dipersamakan tanpa pembuktian melalui peta administrasi, koordinat geografis, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan.
“Bahodopi punya sejarahnya sendiri, Ululere juga punya sejarahnya sendiri sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Dua wilayah ini tidak bisa disamakan tanpa pembuktian berdasarkan peta administrasi, koordinat, data geospasial, dan pemeriksaan lapangan,” tegasnya.
Desak Audit Legalitas dan Verifikasi Lapangan
Masyarakat adat meminta pemerintah membentuk tim verifikasi terpadu untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dokumen para pihak.
Audit tersebut diharapkan meliputi legalitas perizinan, peta wilayah izin, koordinat geografis, riwayat penguasaan tanah, sejarah kawasan, hingga pemeriksaan kondisi faktual di lapangan.
Permintaan itu, menurut mereka, merujuk pada Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial.
Selain meminta audit legalitas, masyarakat adat juga meminta pemerintah mengusut dugaan penebangan tanaman damar, kelapa sawit, jambu mente, nilam, dan tanaman produktif lainnya serta dugaan penggalian dan pengerukan tanah di kawasan yang mereka klaim sebagai tanah leluhur.
“Kami tidak meminta negara berpihak kepada masyarakat adat ataupun kepada perusahaan. Yang kami minta hanya satu, yaitu seluruh dokumen diuji secara objektif sehingga ada kepastian hukum berdasarkan fakta,” kata Gusti Riadi.
Ia menegaskan masyarakat adat tidak menolak investasi, namun menilai setiap kegiatan investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak masyarakat hukum adat, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sebagai tindak lanjut, masyarakat adat menyatakan telah menyampaikan laporan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Panglima TNI, dan Kapolri agar dilakukan audit legalitas serta verifikasi lapangan secara menyeluruh.
PT Vale: Operasional Sesuai Ketentuan
Dalam surat balasan Somasi I, II, dan III, PT Vale Indonesia Tbk menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perizinan yang sah. Perusahaan juga menolak seluruh dalil yang disampaikan oleh masyarakat adat.
Hingga berita ini diterbitkan, perbedaan pandangan mengenai objek wilayah, kesesuaian lokasi kegiatan dengan perizinan, serta dugaan dampak aktivitas di kawasan Seba-Seba masih menjadi sengketa yang belum memperoleh kepastian melalui putusan hukum maupun hasil verifikasi resmi dari instansi pemerintah yang berwenang.







