SUARASENI.ONLINE| Kajen, Pekalongan – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan pungutan sebesar Rp50 ribu per siswa di SDN Sabarwangi, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, ramai diperbincangkan setelah beredar luas di media sosial.
Iuran tersebut disebut diperuntukkan bagi rehabilitasi gapura sekolah dan kegiatan jambore. Namun, yang menjadi perhatian publik bukan semata nominalnya, melainkan dugaan adanya penetapan besaran iuran yang dinilai dapat mengaburkan batas antara partisipasi sukarela dan pungutan yang bersifat wajib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana dikumpulkan melalui wali kelas sebelum diserahkan kepada bendahara sekolah. Sejumlah wali murid mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat sekolah negeri telah memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah, termasuk melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau memang gotong royong dan sukarela tentu tidak menjadi persoalan. Yang dipertanyakan adalah apabila nominal sudah ditentukan dan seolah menjadi kewajiban,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Jangan Sampai Pendidikan Tercoreng
Pendidikan adalah ruang membangun karakter, bukan ruang yang memunculkan keresahan di kalangan orang tua. Karena itu, setiap bentuk penggalangan dana harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak memunculkan dugaan pungutan liar.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus bersifat sukarela, berdasarkan musyawarah, transparan, serta tidak boleh menjadi pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
Apabila rehabilitasi fasilitas sekolah memang membutuhkan dukungan masyarakat, mekanismenya harus dijelaskan secara terbuka, mulai dari hasil rapat, dasar keputusan, hingga rencana penggunaan anggaran.
Dinas Pendidikan Diminta Turun Tangan
Munculnya polemik ini menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan untuk melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan apabila ditemukan prosedur yang tidak sesuai aturan.
Langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Prinsipnya sederhana: sekolah harus menjadi tempat yang mendidik nilai kejujuran dan akuntabilitas, sehingga setiap kebijakan yang menyangkut uang masyarakat wajib dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala SDN Sabarwangi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan terkait informasi yang beredar. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.







