MOROWALI – Perdebatan mengenai keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, kembali mencuat.
Di satu sisi, Kepala Desa Ululere, Arman, menyatakan tidak terdapat sejarah tanah ulayat maupun tanah leluhur di wilayah tersebut.
Di sisi lain, Gusti Riadi menegaskan terdapat sejumlah dokumen resmi pemerintah yang justru mencatat keberadaan tanah leluhur itu sejak bertahun-tahun lalu.
Dalam keterangannya kepada media, Arman menyebut Gusti Riadi bukan warga Desa Ululere dan hanya mengaku sebagai perwakilan masyarakat adat.
“Tidak ada warga atas nama Gusti Riadi, itu cuma mengaku-ngaku saja, tapi bukan warga Ululere,” kata Arman.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Ululere bersama masyarakat tidak mengakui kelompok yang berada di kawasan Seba-seba.
Menurutnya, hasil verifikasi terhadap tokoh masyarakat dan aparat desa tidak menemukan riwayat tanah adat maupun tanah ulayat.
Namun, bagi Gusti Riadi, persoalan tersebut tidak berkaitan dengan status domisili seseorang.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai warga Desa Ululere. Saya hadir sebagai perwakilan ahli waris almarhum Raja Abdurabbie melalui jalur LASAFI untuk memperjuangkan hak berdasarkan dokumen yang kami miliki,” tegasnya.
Menurut Gusti, apabila perdebatan hanya berhenti pada soal status warga, maka substansi persoalan justru bergeser dari isu utamanya, yakni keberadaan tanah adat Kerajaan Bungku yang menurutnya telah tercatat dalam administrasi pemerintahan.
Dokumen Terbit Sebelum Kepala Desa Menjabat
Gusti kemudian membeberkan sejumlah dokumen yang dijadikan dasar perjuangannya, di antaranya Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Ululere Tahun 2012, Surat Keterangan Tanah Leluhur Desa Mahalona Tahun 2013, Surat Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2015, dokumen Pemerintah Kabupaten Morowali Tahun 2022, dokumen sejarah Raja Bungku Abdurabbie, hingga Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.3.2/061/Ro.Huk tertanggal 10 Februari 2025 mengenai penyelesaian persoalan pertanahan ahli waris Raja Abdurabbie.
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut diterbitkan jauh sebelum Arman menjabat sebagai Kepala Desa Ululere.
“Kalau sekarang dikatakan tidak pernah ada tanah adat atau tanah leluhur, maka publik juga berhak bertanya mengapa dokumen-dokumen pemerintahan itu pernah diterbitkan. Itu yang seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Perbedaan Lokasi dalam Surat PT Vale
Gusti juga menyoroti surat balasan somasi PT Vale Indonesia Tbk Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, PT Vale menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah memiliki dasar hukum dan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, menurut Gusti, terdapat perbedaan mendasar karena surat perusahaan beberapa kali menyebut objek yang dipersoalkan berada di wilayah Bahodopi.
Sementara dokumen administrasi pemerintahan yang dimiliki masyarakat adat secara konsisten menyebut lokasi tersebut berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Perbedaan penyebutan lokasi inilah yang dinilai perlu diverifikasi secara independen agar tidak menimbulkan kekeliruan dalam memahami objek sengketa.
Dua Pertanyaan Terbuka
Sebagai respons atas pernyataan Kepala Desa Ululere, Gusti mengajukan dua pertanyaan terbuka.
Pertama, apakah Pemerintah Desa Ululere mengakui keberadaan masyarakat hukum adat Kerajaan Bungku di wilayah Desa Ululere.
Kedua, apakah pemerintah desa memiliki sikap resmi mengenai batas wilayah Seba-seba yang selama ini menjadi pokok perdebatan.
Menurutnya, jawaban atas dua pertanyaan tersebut penting sebagai bentuk transparansi pemerintah kepada masyarakat.
Negara Mengakui Hak Masyarakat Adat
Secara hukum, keberadaan masyarakat hukum adat diakui dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pengakuan terhadap hak ulayat juga diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi merupakan hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat yang telah diakui menurut hukum.
Adapun mekanisme identifikasi hingga penetapan masyarakat hukum adat diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Minta Semua Dokumen Diverifikasi
Gusti menegaskan dirinya tidak meminta masyarakat langsung mempercayai seluruh dokumen yang dimiliki.
Sebaliknya, ia meminta Pemerintah Kabupaten Morowali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, ahli sejarah, serta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara objektif terhadap seluruh dokumen maupun fakta lapangan.
“Kalau memang dokumen itu benar, biarkan negara mengakuinya. Kalau ada yang keliru, biarkan juga dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian hukum, bukan saling membantah tanpa pembuktian,” kata Gusti.
Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan lanjutan dari Pemerintah Desa Ululere maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait perbedaan penyebutan lokasi antara surat balasan somasi perusahaan dengan sejumlah dokumen pemerintahan yang menyebut objek yang dipersoalkan berada di kawasan Seba-seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Dalam negara hukum, perbedaan pendapat adalah hal yang wajar. Namun, penyelesaiannya harus bertumpu pada bukti, dokumen resmi, fakta lapangan, dan mekanisme hukum yang berlaku—bukan semata pada klaim atau penyangkalan.







