Andi Alfian Minta Kapolres Gowa Usut Tuntas Vandalisme di Kantor Bupati

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, GOWA — Aksi unjuk rasa yang memanas di lingkungan Kantor Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan tajam. Selain menyampaikan tuntutan politik dan desakan perubahan kepemimpinan, aksi tersebut juga diwarnai dugaan vandalisme berupa coretan pada fasilitas pemerintahan menggunakan kalimat bernada kasar dan menyerang pribadi pimpinan daerah.

Advokat asal Makassar, Andi Alfian, S.H., meminta Kapolres Gowa tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti sebatas keributan massa. Ia mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan vandalisme, mengidentifikasi pelaku, serta menelusuri apakah terdapat pihak yang secara sengaja mengarahkan atau menggerakkan tindakan tersebut.

Menurut Andi Alfian, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak yang dilindungi hukum. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika telah memasuki tindakan yang diduga merusak fasilitas publik atau melanggar hak orang lain.

“Kantor bupati itu bukan milik pribadi, bukan pula milik kelompok atau golongan tertentu. Itu fasilitas pemerintah yang menjadi milik masyarakat Gowa. Karena itu, jika ada tindakan vandalisme atau perusakan, harus diusut secara profesional,” tegas Andi Alfian.

Ia menilai aparat penegak hukum harus bekerja secara objektif, tanpa melihat latar belakang kelompok yang terlibat dalam aksi.

“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai ketentuan. Jangan karena yang melakukan adalah massa aksi kemudian persoalan tersebut dianggap biasa. Sebaliknya, jangan pula hukum digunakan untuk membungkam kritik,” ujarnya.

Kritik Dijamin, Perusakan Tetap Harus Diproses

Penyampaian pendapat di muka umum dijamin melalui UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, Pasal 6 mewajibkan peserta aksi menghormati hak dan kebebasan orang lain, moral, hukum dan peraturan perundang-undangan, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum.

Karena itu, menurut Andi Alfian, kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah tetap sah sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab.

“Silakan kritik pemerintah. Silakan menyampaikan tuntutan. Bahkan kritik yang keras sekalipun adalah bagian dari demokrasi. Tetapi fasilitas publik jangan dirusak dan penghinaan jangan dijadikan instrumen perjuangan,” katanya.

Ia juga meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa dokumentasi aksi, rekaman video, keterangan saksi, serta bukti lain yang dapat mengungkap rangkaian peristiwa secara terang.

Minta Jangan Ada Tebang Pilih

Andi Alfian menegaskan, penegakan hukum harus berlaku sama terhadap seluruh pihak.

“Kapolres Gowa harus menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kelompok. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian tidak terburu-buru menyimpulkan adanya aktor intelektual sebelum memperoleh bukti yang cukup.

“Kalau ada dugaan pihak yang menggerakkan, silakan ditelusuri. Tetapi semuanya harus berdasarkan alat bukti, bukan asumsi atau tudingan,” tambahnya.

Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi aparat dalam menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kewajiban menjaga ketertiban serta fasilitas publik.

Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Gowa. Masyarakat menunggu apakah dugaan vandalisme di lingkungan Kantor Bupati Gowa akan diusut secara transparan dan profesional atau justru berakhir tanpa kejelasan.

Kritik boleh keras. Aspirasi boleh lantang. Tetapi hukum tetap harus menjadi batas.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru