Bendera Merah Putih Tegak dengan Senjata Bersama TNI–Polri, Tumbang dengan Badik di Balik Tambang di Seba-Seba

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suaraseni, Luwu Timur — Kontras menyelimuti peristiwa di lokasi tambang Seba-Seba, perbatasan Morowali–Luwu Timur. Jum’at 24 Juli 2026.

Di satu sisi, Merah Putih dimaknai berdiri tegak bersama kekuatan negara—TNI dan Polri—sebagai penjaga kedaulatan dan ketertiban.

Namun di sisi lain, di lokasi ini, simbol yang sama justru dilaporkan tumbang dalam situasi yang memicu perhatian publik.

Insiden terjadi saat masyarakat adat Bungku bersama warga perbatasan masih bertahan menutup aktivitas tambang.

Pengibaran Merah Putih sebelumnya menjadi simbol perjuangan yang diklaim sebagai bagian dari menjaga amanat negara dan hukum adat.

Situasi berubah ketika bendera tersebut roboh. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, tampak sejumlah orang berada di sekitar tiang bendera.

Muncul dugaan bahwa tali pengikat diputus menggunakan senjata tajam jenis badik, yang kemudian menyebabkan tiang bendera tumbang.

Nama Rasimin menjadi sorotan karena insiden tersebut disebut terjadi di bawah kepemimpinannya di lapangan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan secara utuh kronologi maupun motif di balik kejadian tersebut.

Bagi masyarakat setempat, tumbangnya Merah Putih bukan persoalan biasa.

“Ini simbol negara. Ketika tumbang, harus ada penjelasan,” ujar salah satu warga.

Landasan Hukum dan Peran Negara

Peristiwa ini berkaitan langsung dengan sejumlah regulasi penting, termasuk peran institusi negara:

  1. Konstitusi dan Simbol Negara
    UUD 1945 Pasal 36A: Menegaskan Bendera Negara ialah Sang Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara.
  2. Perlindungan Bendera Negara
    UU No. 24 Tahun 2009:
    Pasal 24 huruf a: Melarang tindakan merusak atau merendahkan kehormatan bendera.
    Pasal 66: Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
    Pasal 154a KUHP: Sanksi terhadap penodaan terhadap bendera kebangsaan jika terdapat unsur penghinaan.
  3. Hak dan Batas Penyampaian Pendapat
    UU No. 9 Tahun 1998: Menjamin kebebasan berpendapat secara tertib, damai, dan menghormati hukum.
  4. UUD 1945 Pasal 28J: Kebebasan dibatasi oleh kewajiban menghormati hukum dan kepentingan umum.

Tugas dan Fungsi TNI–Polri

Dalam konteks peristiwa ini, peran TNI dan Polri menjadi krusial:

TNI (UU No. 34 Tahun 2004)

  • Menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI
  • Melaksanakan operasi militer untuk mengatasi ancaman terhadap negara
  • Membantu pemerintah daerah dalam kondisi tertentu (OMS—Operasi Militer Selain Perang)
  • Menjaga objek vital nasional dan simbol negara dalam situasi strategis

Polri (UU No. 2 Tahun 2002)

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas)
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
  • Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana

Dimensi Hukum dan Penegakan

Dengan adanya dugaan pemotongan tali menggunakan senjata tajam, peristiwa ini berpotensi masuk dalam ranah:

  • Pelanggaran terhadap simbol negara
  • Gangguan ketertiban umum
  • Potensi tindak pidana jika unsur kesengajaan terbukti

Dalam hal ini, Polri memiliki kewenangan utama dalam proses penegakan hukum, sementara TNI dapat berperan dalam pengamanan wilayah jika situasi berkembang menjadi gangguan stabilitas.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian serius di tengah kondisi wilayah yang masih sensitif. Publik mendesak aparat negara—khususnya Polri—untuk segera melakukan penyelidikan terbuka, profesional, dan transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rasimin belum memberikan keterangan resmi.

Tim Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Merah Putih pernah tegak bersama penjaga negara. Kini ia tumbang. Di antara keduanya, peran TNI–Polri diuji—dan kebenaran ditunggu.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru