Dewan Penasehat Sambar.id: Isu Surpres Pergantian Kapolri Menyesatkan, Hak Prerogatif Presiden Tak Bisa Diintervensi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Isu beredarnya Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kembali berembus di ruang publik.

Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum memiliki dasar hukum maupun konfirmasi resmi dari pemerintah.

Pemerhati kepolisian sekaligus mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2016–2020 dan 2020–2024, yang kini menjabat sebagai Dewan Penasehat Sambar.id, Poengky Indarti, menilai isu tersebut tidak lebih dari spekulasi yang berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Poengky, mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri telah diatur secara tegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kapolri adalah hak prerogatif Presiden. Tidak ada pihak yang bisa mengusik atau memaksakan pergantian Kapolri selain keputusan Presiden sendiri. Karena itu, isu adanya Surpres pergantian Kapolri saya nilai menyesatkan dan tidak bertanggung jawab,” tegas Poengky.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi Presiden mengenai pergantian Kapolri. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pergantian pimpinan Polri harus melalui mekanisme konstitusional, bukan berdasarkan rumor, spekulasi, ataupun opini yang berkembang di media sosial.

Poengky berpandangan, kepercayaan Presiden terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih bertumpu pada evaluasi atas kinerja institusi Polri dalam mendukung agenda strategis nasional.

Di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit, Polri dinilai mampu menjaga stabilitas keamanan nasional selama pandemi Covid-19, mengamankan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, mendukung pemulihan ekonomi nasional pascapandemi, mengawal berbagai program prioritas pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga mengamankan sejumlah agenda internasional yang berlangsung di Indonesia.

“Prestasi tersebut menjadi alasan yang wajar apabila Presiden tetap mempertahankan Kapolri. Penilaian terhadap kinerja tentu berada di tangan Presiden sebagai pemegang kewenangan,” ujarnya.

Jangan Terjebak Opini “Cek Ombak”

Poengky juga mengingatkan masyarakat agar lebih kritis menyikapi informasi yang beredar. Menurutnya, isu Surpres pergantian Kapolri lebih menyerupai upaya membangun opini publik atau sekadar “cek ombak”, tanpa didukung mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila Presiden suatu saat memutuskan melakukan pergantian Kapolri, prosedurnya tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Presiden dapat meminta pertimbangan Kompolnas terhadap sejumlah calon perwira tinggi Polri sebelum mengajukan nama kepada DPR RI untuk memperoleh persetujuan.

“Jika Presiden tidak berkenan mengganti Kapolri, maka tidak ada alasan untuk menggiring opini seolah-olah telah ada Surpres pergantian. Selama mekanisme konstitusional belum berjalan, isu tersebut hanyalah spekulasi,” katanya.

Ruang Demokrasi Harus Berdiri di Atas Fakta
Di era banjir informasi, penyebaran isu yang tidak didukung fakta berpotensi memicu kegaduhan sekaligus mengikis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Karena itu, masyarakat diimbau mengedepankan sikap kritis dengan selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi pemerintah.

Menurut Poengky, polemik mengenai Surpres pergantian Kapolri tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan selama belum ada keputusan Presiden maupun tahapan konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ia menegaskan, ruang demokrasi yang sehat harus dibangun di atas informasi yang akurat, bukan spekulasi. Kritik terhadap pemerintah maupun institusi negara merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun tetap harus berpijak pada fakta, konstitusi, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Demokrasi membutuhkan kritik yang konstruktif, bukan narasi yang dibangun di atas asumsi. Kepastian hukum harus tetap menjadi pijakan dalam setiap informasi yang disampaikan kepada publik,” pungkas Poengky.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru