Dugaan Korupsi Dana ZIS di Bulukumba, PATI: Amanah Umat Tak Boleh Dikhianati

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni, Bulukumba — Di tengah denyut kehidupan masyarakat yang menjadikan zakat fitrah sebagai ritual sakral sekaligus wujud solidaritas sosial, muncul kabar yang mengusik nalar publik: dugaan pemotongan zakat hingga 12 persen oleh oknum aparat desa di wilayah Lembang.

Isu ini tidak berdiri sebagai sekadar peristiwa administratif. Ia menjelma menjadi persoalan etika, hukum, dan kepercayaan—tiga pilar yang selama ini menopang legitimasi pengelolaan dana umat.

Ritual Suci, Realitas yang Terganggu

Zakat fitrah bukan hanya kewajiban individual, tetapi juga simbol distribusi keadilan. Ia mengalir dari yang mampu kepada yang membutuhkan, tanpa sekat kepentingan.
Namun ketika muncul dugaan pemotongan, makna itu terdistorsi.

Apakah zakat masih utuh sebagai amanah?
Atau telah bergeser menjadi ruang abu-abu kekuasaan lokal?

Pertanyaan ini mengemuka setelah warga melaporkan adanya potongan yang tidak disertai penjelasan transparan.

PATI: Suara Jalanan yang Menolak Diam

Lembaga Pemuda Afiliasi Toleran Indonesia (PATI) merespons dengan aksi terbuka di kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba. Mereka tidak sekadar membawa tuntutan, tetapi juga narasi moral.

“Zakat adalah suara sunyi kaum dhuafa. Ketika itu dipotong tanpa kejelasan, yang terpotong bukan hanya angka, tetapi harapan,” tegas perwakilan PATI dalam orasinya.

Pernyataan ini menandai pergeseran isu dari ranah teknis ke ruang etis. Bahwa yang dipersoalkan bukan hanya prosedur, tetapi makna di baliknya.

Negara, Hukum, dan Ruang yang Harus Tegas

Dalam kerangka hukum, pengelolaan zakat telah diatur secara jelas:

  • UU No. 23 Tahun 2011 menegaskan prinsip amanah dan akuntabilitas
    Regulasi BAZNAS mengikat transparansi dalam distribusi
  • UU Tipikor membuka ruang pidana jika ada penyalahgunaan kewenangan
  • KUHP menempatkan pungutan tanpa dasar sebagai pelanggaran hukum
    Namun hukum tidak bekerja dalam ruang hampa.

Ia membutuhkan keberanian untuk ditegakkan.
Kasus ini menjadi ujian:

  • apakah negara hadir sebagai penjaga amanah, atau justru absen dalam praktik di lapangan?

BAZNAS dan Bayang-Bayang Kepercayaan

Sebagai lembaga resmi, BAZNAS berada di titik krusial. Ia bukan hanya pengelola, tetapi representasi kepercayaan publik.

Ketika dugaan muncul, publik tidak sekadar menuntut klarifikasi, tetapi juga konsistensi:

  • Apakah pengawasan berjalan efektif?
  • Apakah distribusi benar-benar sesuai prinsip syariat dan hukum?
  • Apakah ada ruang pembiaran?
  • Tanpa jawaban terbuka, yang tergerus bukan hanya citra, tetapi legitimasi.

DPRD, RDP, dan Harapan Transparansi

Langkah DPRD untuk membuka ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi sinyal awal. Namun publik menyadari, forum formal bukanlah akhir.

Transparansi bukan sekadar forum, tetapi proses berkelanjutan:

  • Membuka data
  • Menelusuri aliran dana
  • Menyampaikan hasil secara jujur
  • Antara Dugaan dan Pembuktian

Hingga kini, dugaan pemotongan zakat masih berada dalam tahap awal.

Belum ada keputusan hukum yang menetapkan pelanggaran.

Namun dalam ruang publik, persepsi telah bergerak lebih cepat dari proses hukum.
Dan di situlah tantangannya: bagaimana menjaga objektivitas tanpa mengabaikan keresahan masyarakat.

Zakat, Etika, dan Masa Depan Kepercayaan

Kasus ini mengajarkan satu hal penting:
bahwa pengelolaan dana keagamaan tidak cukup hanya benar secara administratif, tetapi juga harus terasa adil secara moral.

Zakat bukan sekadar angka yang berpindah tangan.

Ia adalah kontrak kepercayaan antara umat dan pengelolanya.

Ketika kontrak itu retak, dampaknya melampaui satu wilayah—ia bisa merembet menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas.

Menjaga yang Tak Terlihat

Di balik angka 12 persen yang dipersoalkan, ada sesuatu yang lebih besar:
kepercayaan yang tidak terlihat, tetapi menentukan segalanya.

PATI telah bersuara.
Warga telah melapor.
DPRD membuka ruang.

Kini, giliran negara dan aparat hukum menjawab.

Karena menjaga zakat bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga nurani publik.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru