Geger!!!, Saat Polri Mengabdi untuk Masyarakat, Oknum Polisi Asal Bulukumba Dilaporkan Menipu Masyarakat?

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARASENI, SINJAI – Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026 menjadi momentum penuh ironi. Di tengah semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, seorang oknum anggota kepolisian justru tengah menjalani proses hukum setelah dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Oknum tersebut adalah Aipda AR, personel Polres Bulukumba, yang kini berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sinjai.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/289/VI/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026, yang menyatakan laporan polisi yang diajukan AS, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, telah ditindaklanjuti dan kini memasuki tahap penyelidikan.

Berdasarkan SP2HP tersebut, laporan polisi Nomor LP/B/208/VI/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel masih dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terbitnya SP2HP tepat pada Hari Bhayangkara ke-80 menjadi sorotan publik. Di saat institusi Polri mengusung tema pengabdian kepada masyarakat dengan semangat profesionalisme, pelayanan prima, dan penegakan hukum yang berkeadilan, masyarakat berharap setiap laporan diproses secara objektif, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

Momentum tersebut juga bertepatan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto yang meminta masyarakat ikut mengawasi perilaku aparat negara.

Dalam pidatonya saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) pada Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026), Presiden mengimbau masyarakat mendokumentasikan setiap dugaan penyimpangan aparat.

“Rakyat kita sudah punya gadget semua. Kalau ada kelakuan aparat yang tidak beres, saya minta rakyat video, langsung video. Jangan kau melawan, jangan dilawan, video saja, lapor langsung ke saya,” tegas Presiden.

Presiden juga menegaskan seluruh jajaran pemerintah agar tidak ragu menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang maupun praktik korupsi.

“Jangan ragu-ragu. Yang melanggar, tindak. Semua institusi pemerintah harus bekerja dengan baik. Kita harus menghilangkan korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan praktik-praktik yang menghambat perjalanan ekonomi kita,” ujarnya.

Sementara itu, pelapor AS berharap proses penyelidikan berjalan secara profesional hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan.

Penanganan perkara ini dinilai menjadi salah satu tolok ukur komitmen Polri dalam mengimplementasikan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), khususnya ketika menangani perkara yang melibatkan personelnya sendiri.

Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Aipda AR saat ini berstatus sebagai pihak terlapor dan belum dapat dinyatakan bersalah.

Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalistik.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru