KPK Usut Dugaan Pemerasan di Pemkab Pemalang, Bupati Resmi Menyandang Status Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni.Onlile//JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).

Operasi yang berlangsung di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta itu mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya mengurus perkara dengan melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan pegawai administrasi KPK.

Dalam perkara ini, Anom Widiyantoro diduga bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Keduanya diduga meminta sejumlah uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak swasta atau rekanan yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk upaya mengurus proses hukum yang tengah dihadapi.

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan Setya Budi Dias, staf administrasi di lingkungan KPK. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga beberapa kali bertemu di Magelang dan Semarang untuk membahas pengurusan perkara dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan.

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang dari berbagai lokasi. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai sekitar Rp2,7 miliar. Barang bukti tersebut antara lain berupa Rp300 juta dari rumah Gus Haris, Rp80 juta dari sebuah rumah media, Rp670 juta dari rekening penampung atas nama Gus Haris, Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto, serta Rp451 juta yang ditemukan dalam koper di kendaraan milik Anom Widiyantoro di Jakarta.

Atas hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.

Keempat tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 guna kepentingan penyidikan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan imbalan sejumlah uang, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat menjadi bagian dari praktik korupsi.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah sekaligus dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses ke lingkungan penegak hukum. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru