SuaraSeni.Onlile//JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 28 Juli 2026. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/7/2026).
Operasi yang berlangsung di wilayah Pemalang, Purworejo, dan Jakarta itu mengungkap dugaan praktik pemerasan yang diduga melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya mengurus perkara dengan melibatkan pihak yang memiliki hubungan dengan pegawai administrasi KPK.
Dalam perkara ini, Anom Widiyantoro diduga bekerja sama dengan orang kepercayaannya, Mohamad Haris atau Gus Haris. Keduanya diduga meminta sejumlah uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pihak swasta atau rekanan yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dana yang berhasil dihimpun diduga mencapai sekitar Rp1,98 miliar. Penyidik menduga sebagian dana tersebut digunakan untuk kepentingan lain, termasuk upaya mengurus proses hukum yang tengah dihadapi.
KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan Lilik Budi Suprianto, seorang pihak swasta yang disebut memiliki hubungan dengan Setya Budi Dias, staf administrasi di lingkungan KPK. Dari hasil penyidikan, keduanya diduga beberapa kali bertemu di Magelang dan Semarang untuk membahas pengurusan perkara dengan nilai yang disebut mencapai Rp2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,2 miliar diduga telah diserahkan.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan 21 orang dari berbagai lokasi. Sebanyak 14 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan para pihak, penyidik turut menyita uang tunai dan sejumlah aset senilai sekitar Rp2,7 miliar. Barang bukti tersebut antara lain berupa Rp300 juta dari rumah Gus Haris, Rp80 juta dari sebuah rumah media, Rp670 juta dari rekening penampung atas nama Gus Haris, Rp1,2 miliar dari rumah Lilik Budi Suprianto, serta Rp451 juta yang ditemukan dalam koper di kendaraan milik Anom Widiyantoro di Jakarta.
Atas hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Mohamad Haris alias Gus Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias yang merupakan staf administrasi KPK.
Keempat tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 guna kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu mengurus perkara di KPK dengan imbalan sejumlah uang, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan dapat menjadi bagian dari praktik korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga memperlihatkan penyalahgunaan kewenangan di tingkat pemerintahan daerah sekaligus dugaan keterlibatan pihak yang memiliki akses ke lingkungan penegak hukum. KPK menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







