Kuasa Hukum Pelapor Gelar Jumpa Pers, Dukung Polres Gowa Usut Tuntas Dugaan Tindak Pidana Aborsi ‎

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Seni, Gowa, 22 Juni 2026 – Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa, menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana aborsi yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
‎

‎Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Andi Muhammad Akbar terhadap terlapor berinisial H.A. Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.
‎

‎Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran penyidik Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif hingga terungkap seluruh fakta hukum yang ada.
‎

‎”Kami mendukung penuh langkah-langkah penyidik dalam mengusut perkara ini. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Wawan Nur Rewa.
‎

‎Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
‎

‎Melalui kegiatan jumpa pers ini, kuasa hukum pelapor juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
‎

‎Kegiatan jumpa pers dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.30 WITA di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh insan pers dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
‎

‎Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru