Suara Seni, Gowa, 22 Juni 2026 – Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Misi Keadilan Law Firm, Wawan Nur Rewa, menggelar jumpa pers terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana aborsi yang saat ini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.
Kasus tersebut berawal dari laporan yang diajukan oleh Andi Muhammad Akbar terhadap terlapor berinisial H.A. Dugaan tindak pidana tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa.
Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran penyidik Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan objektif hingga terungkap seluruh fakta hukum yang ada.
”Kami mendukung penuh langkah-langkah penyidik dalam mengusut perkara ini. Harapan kami, proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Wawan Nur Rewa.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang beredar, penyidik Satreskrim Polres Gowa telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Melalui kegiatan jumpa pers ini, kuasa hukum pelapor juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Kegiatan jumpa pers dilaksanakan pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 14.30 WITA di Warkop Kenzo Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dan dihadiri oleh insan pers dari Kabupaten Gowa dan Kota Makassar.
Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.







