Kuasa Hukum Pemilik Kafe Pekalongan: Gelar Perkara Khusus Bukan Upaya Halangi Penyidikan

Selasa, 15 September 2026 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuaraSeni.Online//PEKALONGAN — Kuasa hukum pemilik kafe di Pekalongan, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menegaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus kepada Polda Jawa Tengah bukan upaya menghalang-halangi proses hukum terhadap kliennya yang berstatus tersangka.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pengajuan gelar perkara khusus yang kami layangkan bukan upaya menghalang-halangi proses hukum terhadap klien kami. Kami justru menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Trisepta.

Persilakan Upaya Paksa, Asalkan Sesuai Undang-Undang
Trisepta menyatakan, pihaknya tidak pernah mengajarkan klien untuk menghindari proses hukum. Namun, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum.

“Apabila ada upaya paksa terhadap klien kami, kami persilakan. Silakan lakukan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. Jangan sampai proses hukum dijalankan dengan mengabaikan hak-hak tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, kuasa hukum tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun, apabila terdapat persoalan dalam proses penyidikan, pihaknya akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.

Polda Jateng Terima Permohonan Gelar Perkara Khusus
Berdasarkan surat Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah tertanggal 2 September 2026, permohonan gelar perkara khusus dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama & Partners telah diterima.

Surat tersebut menyebutkan bahwa penanganan permohonan akan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.

Perkembangan penanganan akan diberitahukan lebih lanjut.
“Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang benar. Kalau penyidik yakin seluruh tindakan sudah sesuai hukum, silakan buktikan melalui mekanisme yang tersedia. Kami tidak meminta keistimewaan, kami meminta kepastian hukum.

Berita Terkait

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi
Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling
𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢
Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan
21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?
Fadia Arafiq Dituntut 5 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp2,69 Miliar
Sisa Bara Pembakaran Sampah Diduga Picu Kebakaran Gudang Kayu di Kedungwuni
Diduga Gelapkan uang 100juta sapi dikirim 7 yang 4 diambil pedagang karna belum lunas di desa telogo pakis dukuh sipetung kecamatan petungkriono
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 19:10 WIB

Breaking News: Tolak “Polisi Vale”, Warga Seba-Seba Butuh Solusi, Bukan Polusi

Jumat, 25 September 2026 - 20:05 WIB

Kakak Kandung Dari Calon Kepala Desa Karanggondang Petahana, Digruduk Warga Terkait Sertifikat Tanah Kapling

Jumat, 25 September 2026 - 18:56 WIB

𝘓𝘉𝘏 𝘎𝘢𝘳𝘶𝘥𝘢 𝘕𝘶𝘴𝘢𝘯𝘵𝘢𝘳𝘢 𝘈𝘱𝘳𝘦𝘴𝘪𝘢𝘴𝘪 𝘒𝘢𝘯𝘪𝘵 𝘙𝘦𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮 𝘗𝘰𝘭𝘴𝘦𝘬 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘯𝘨, 𝘋𝘰𝘳𝘰𝘯𝘨 𝘗𝘦𝘯𝘺𝘪𝘥𝘪𝘬𝘢𝘯 𝘚𝘦𝘨𝘦𝘳𝘢 𝘛𝘦𝘯𝘵𝘶𝘬𝘢𝘯 𝘛𝘦𝘳𝘴𝘢𝘯𝘨𝘬𝘢

Jumat, 25 September 2026 - 18:27 WIB

Mediasi Kasus Tanah Kapling di Karanggondang Berbuah Kesepakatan, Mantan Kades Beri Jangka Waktu 8 Bulan

Jumat, 25 September 2026 - 05:31 WIB

21 POIN KONTRAK POLITIK, DUA TAHUN KEMUDIAN LOEHA RAYA MASIH BERTANYA: IBAS–PUSPA LAGI DI MANA?

Berita Terbaru