SuaraSeni.Online//PEKALONGAN — Kuasa hukum pemilik kafe di Pekalongan, Trisepta Bayu Anggara, S.H., menegaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus kepada Polda Jawa Tengah bukan upaya menghalang-halangi proses hukum terhadap kliennya yang berstatus tersangka.
Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pengajuan gelar perkara khusus yang kami layangkan bukan upaya menghalang-halangi proses hukum terhadap klien kami. Kami justru menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Trisepta.
Persilakan Upaya Paksa, Asalkan Sesuai Undang-Undang
Trisepta menyatakan, pihaknya tidak pernah mengajarkan klien untuk menghindari proses hukum. Namun, status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh perlindungan hukum.
“Apabila ada upaya paksa terhadap klien kami, kami persilakan. Silakan lakukan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku. Jangan sampai proses hukum dijalankan dengan mengabaikan hak-hak tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan, kuasa hukum tetap menghormati kewenangan penyidik. Namun, apabila terdapat persoalan dalam proses penyidikan, pihaknya akan menggunakan jalur hukum yang tersedia.
Polda Jateng Terima Permohonan Gelar Perkara Khusus
Berdasarkan surat Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah tertanggal 2 September 2026, permohonan gelar perkara khusus dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama & Partners telah diterima.
Surat tersebut menyebutkan bahwa penanganan permohonan akan dilakukan oleh Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Tengah.
Perkembangan penanganan akan diberitahukan lebih lanjut.
“Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang benar. Kalau penyidik yakin seluruh tindakan sudah sesuai hukum, silakan buktikan melalui mekanisme yang tersedia. Kami tidak meminta keistimewaan, kami meminta kepastian hukum.







